MEDAN- Tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil dinas fiktif di Pemkab Padang Lawas (Palas) tak memenuhi panggilan Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Akibatnya, polisi menyurati Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk meminta medical record.
“Rencananya kami akan menyurati IDI untuk mempertanyakan penyakit tersangka. Dokter pasti mempunyai kode etik profesi terhadap pasiennya. Surat yang kami layangkan ke IDI, untuk mempertanyakan Medical Record kesehatan tersangka,” ujar Direktur Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Rabu (4/7).
Dia menyebutkan, tindakan itu dilakukan untuk mempertanyakan sakit yang dialami tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil dinas fiktif Pemkab Palas, Drs Gusnar Hasibuan.
Sadono membeberkan, Gusnar Hasibuan yang juga saat ini menjabat sebagai Sekda Pemkab Palas mengaku sakit hingga tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu. Dikatakannya, panggilan sudah dua kali dilayangkan ke Gusnar untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Setiap dipanggil, alasannya sakit. Kalau kami jemput paksa, bisa saja berakibat fatal terhadap tersangka. Kami tak mau mengambil resiko,” sebutnya.
Gusnar Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu terkait pengadaan mobil dinas fiktif senilai Rp 450 juta. “Mobil itu tidak ada, duitnya diselewengkan,” tegas Sadono.
Sekadar informasi, Sekda Pemkab Palas Drs Gusnar Hasibuan itu belum memenuhi panggilan kedua yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Poldasu. Surat pemanggilan kedua itu sebenarnya sudah dilayangkan pada Jumat (29/6) lalu, namun tersangka tidak kunjung hadir. (mag-12)