28 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

IAIN Dilaporkan ke Poldasu

Terkait Tender Gedung Pasca Sarjana Senilai Rp14,5 Miliar

MEDAN- Panitia pelaksana tender pembangunan lanjutan gedung pasca sarjana kampus Instititut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara di Jalan Sutomo Medan, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Senin (9/7).  Panitia tender IAIN dilaporkan oleh PT WK Nusantara salah satu rekanan kampus plat merah itu sekira pukul 10.00 WIB.

Alasan PT WK Nusantara melaporkan panitia tender ke Mapoldasu, karena panitia dianggap tidak transparan dan dinilai telah melanggar Keppres No 80n
tahun 2003 tentang pedoman pelaksaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pihak panitia penyelenggara proyek telah memenangkan PT Alaska Sahu Adab, sebagai pemenang tender lanjutan atas pembangunan gedung pasca sarjana IAIN senilai Rp14,6 miliar yang bersumber dari anggaran APBN Tahun 2012.

Laporan tersebut secara resmi disampaikan PT WK Nusantara, dengan No.027/PT WKN/SGH/VII/2012 oleh H Sudirman selaku direktur. Sudirman pada wartawan Senin (9/7) mengaku nekat melaporkan tentang penyalahgunaan jabatan yang dilakukan pihak panitia penyelenggara lelang kampus pasca sarjana IAIN Sumut karena ia menganggap panitia telah memenangkan perusahaan yang tidak sesuai kualifikasi standar Keppres No 80 tahun 2003. ‘ Kenapa pihak panitia memenangkan PT Alaska Shu Adab? Padahal perusahaan itu baru 6 tahun sebagai rekanan. Dari sini saja perusahaan itu sudah kalah karena tidak sesuai Keppres. Selain itu kami juga banyak menemukan dokumen perusahaan itu sudah mati, nah ini kan juga tidak boleh mereka seharusnya sudah gugur,’’ tegas Sudirman.

Sudirman juga menuding pihak pantia sudah bermain dengan rekanan yang mereka menangkan. Bahkan panitia tender sudah dilayangkan surat sanggahan tapi pihak IAIN tetap melanjutkan prosedur yang salah.

“Untuk itu kami akan melaporkan pihak panitia pada Poldasu besok Selasa 10/7 (hari ini, Red). Kita akan ungkap kebobrokan panitia dalam memenangkan tender terhadap perusahaan yang tidak sesuai Keppres. Kami juga akan ungkap kasus-kasus soal tender yang ada di IAIN Sumut,’’ tegas Sudirman.

Sementara itu Pembantu Rektor (Purek) II IAIN Sumut Prof Dr Jafar Siddik, ketika dikonfirmasi wartawan banyak mengaku tidak tahu soal pelaksaan tender lanjutan gedung pasca sarjana di kampus IAIN Sumut.

‘’Yang saya tahu kalau kalau ada peserta yang tidak puas atas pelaksaan tender itu harus ada sanggahan. Memang biasanya ada sanggahan tapi dalam tender ini tidak sanggahan,’’ ujar Jafar, kemarin.

Purek II IAIN ini juga dalam memberikan keterangan terkesan berbelit-belit. Sebelumnya ia mengaku mereka belum mendapatkan sanggahan dari PT WK Nusantara. Namun, kemudian dia malah mengaku sudah menerima. ‘’Kita sudah terima sanggahan, namun belum kita balas. Saya juga tidak tahu persis PT (rekanan) namanya yang menang, yang tahu hanya penitia, saya belum mendapatkan laporan,’’ pungkas Jafar.(rud)

Terkait Tender Gedung Pasca Sarjana Senilai Rp14,5 Miliar

MEDAN- Panitia pelaksana tender pembangunan lanjutan gedung pasca sarjana kampus Instititut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara di Jalan Sutomo Medan, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Senin (9/7).  Panitia tender IAIN dilaporkan oleh PT WK Nusantara salah satu rekanan kampus plat merah itu sekira pukul 10.00 WIB.

Alasan PT WK Nusantara melaporkan panitia tender ke Mapoldasu, karena panitia dianggap tidak transparan dan dinilai telah melanggar Keppres No 80n
tahun 2003 tentang pedoman pelaksaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pihak panitia penyelenggara proyek telah memenangkan PT Alaska Sahu Adab, sebagai pemenang tender lanjutan atas pembangunan gedung pasca sarjana IAIN senilai Rp14,6 miliar yang bersumber dari anggaran APBN Tahun 2012.

Laporan tersebut secara resmi disampaikan PT WK Nusantara, dengan No.027/PT WKN/SGH/VII/2012 oleh H Sudirman selaku direktur. Sudirman pada wartawan Senin (9/7) mengaku nekat melaporkan tentang penyalahgunaan jabatan yang dilakukan pihak panitia penyelenggara lelang kampus pasca sarjana IAIN Sumut karena ia menganggap panitia telah memenangkan perusahaan yang tidak sesuai kualifikasi standar Keppres No 80 tahun 2003. ‘ Kenapa pihak panitia memenangkan PT Alaska Shu Adab? Padahal perusahaan itu baru 6 tahun sebagai rekanan. Dari sini saja perusahaan itu sudah kalah karena tidak sesuai Keppres. Selain itu kami juga banyak menemukan dokumen perusahaan itu sudah mati, nah ini kan juga tidak boleh mereka seharusnya sudah gugur,’’ tegas Sudirman.

Sudirman juga menuding pihak pantia sudah bermain dengan rekanan yang mereka menangkan. Bahkan panitia tender sudah dilayangkan surat sanggahan tapi pihak IAIN tetap melanjutkan prosedur yang salah.

“Untuk itu kami akan melaporkan pihak panitia pada Poldasu besok Selasa 10/7 (hari ini, Red). Kita akan ungkap kebobrokan panitia dalam memenangkan tender terhadap perusahaan yang tidak sesuai Keppres. Kami juga akan ungkap kasus-kasus soal tender yang ada di IAIN Sumut,’’ tegas Sudirman.

Sementara itu Pembantu Rektor (Purek) II IAIN Sumut Prof Dr Jafar Siddik, ketika dikonfirmasi wartawan banyak mengaku tidak tahu soal pelaksaan tender lanjutan gedung pasca sarjana di kampus IAIN Sumut.

‘’Yang saya tahu kalau kalau ada peserta yang tidak puas atas pelaksaan tender itu harus ada sanggahan. Memang biasanya ada sanggahan tapi dalam tender ini tidak sanggahan,’’ ujar Jafar, kemarin.

Purek II IAIN ini juga dalam memberikan keterangan terkesan berbelit-belit. Sebelumnya ia mengaku mereka belum mendapatkan sanggahan dari PT WK Nusantara. Namun, kemudian dia malah mengaku sudah menerima. ‘’Kita sudah terima sanggahan, namun belum kita balas. Saya juga tidak tahu persis PT (rekanan) namanya yang menang, yang tahu hanya penitia, saya belum mendapatkan laporan,’’ pungkas Jafar.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/