Dugaan Korupsi Anggaran Rp2,9 Miliar Tahun 2010
MEDAN-Mantan Kepala Kesbanglinmas Provinsi Sumut, Darwinsyah resmi ditahan oleh tim penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (16/7).
Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Ruang Pidsus Kejari Medan, Darwinsyah yang didampingi tiga Penasehat Hukumnya langsung digiring ke mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Sebelum dibawa ke mobil tahanan, Darwinsyah langsung menyalakan rokok mild-nya dan menghisapnya beberapa kalin
Darwinsyah juga tidak menggubris dan tak berkomentar tatkala beberapa wartawan mengabadikan fotonya. Darwinsyah hanya berlalu pergi tanpa ekspresi sama sekali.
Surat perintah penahanan terhadap Darwinsyah yang bernomor Print-03/N,2,10/Fd.1/07/2012 itu, bagai petir di siang bolong. Setelah dicopot dari jabatan empuknya selaku Kadisperindag Sumut beberapa waktu lalu, Darwinsyah pun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Bukan itu saja, Darwinsyah juga sempat mangkir dari pemeriksaan dengan beralasan sakit dan harus mendapat perawatan di RS Columbia Asia Medan, Selasa (10/7) lalu. Lantas pihak Pidsus Kejari Medan langsung melakukan pengecekan.
“Hari ini (kemarin, Red) kita secara resmi telah memeriksa dan menahan yang bersangkutan. Penahanan ini dilakukan untuk kelancaran penyidikan perkara,” ujar Kasi Pidsus Kejari Medan, Robinson Sitorus.
Dijelaskan Robinson, sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan dari pukul 09.30 WIB hingga 14.30 WIB. Dari pemeriksaan tersebut, tim penyidik melontarkan sedikitnya 16 pertanyaan kepada tersangka. Selanjutnya, tersangka yang hari itu mengenakan kemeja bermotif bunga-bunga, dititipkan selama 20 hari di Rutan Tanjung Gusta sebagai tahanan penyidik.
“Saat ini yang bersangkutan pun masih mengaku sakit dan harus dirawat jalan. Tetapi untuk melancarkan penyidikan kita harus menahan. Tersangka sendiri juga menyatakan siap untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Meski begitu, tambah Robinson, tersangka Darwinsyah tidak sepenuhnya mengakui perbuatannya saat pemeriksaan. Darwinsyah, kata Robinson, hanya mengakui beberapa item yang disangkakan kepadanya.
Seperti diketahui, Darwinsyah ditetapkan sebagai tersangka Rabu (4/7) lalu oleh Pidsus Kejari Medan atas penyelewengan atau korupsi terhadap anggaran Kesbanglinmas tahun 2010 sebesar Rp 2,9 miliar, dimana pada saat itu Darwinsyah menjabat sebagai Kepala Kesbanglinmas Provinsi Sumut.
Darwinsyah dalam hal ini juga dikenakan pasal 2 (1) dan 3 UU jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1998 di mana telah diubah oleh UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, kemudian peraturan menteri dalam negeri No 13 tahun 2006 tentang keuangan daerah, dengan ancaman hukumannya 20 tahun sampai seumur hidup. (far)