085372729xxx
Yth Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Saya ingin mengurus akta pernikahan, tapi ditolak oleh petugas pelayanan karena tidak lengkap syaratnya. Hanya karena tidak ada akta kelahiran, itu saja. Memang saya diimbau petugas untuk mengurus akta kelahiran. Tapi hal ini tidak bisa saya lakukan lagi di daerah asal saya, karena orangtua saya sudah lama meninggal dunia. Mohon kiranya saya diberi kemudahan. Terima kasih.
Sudah Diatur dalam UU
Terima kasih atas informasinya. Mengenai hal ini tidak ada kemudahan, karena sudah diatur dalam UU No 23 Tahun 2006. Di sana tercantum, untuk membuat akta pernikahan harus dilampirkan akta kelahiran sebagai salah satu persyaratan. Jadi, kalau tak ada akta kelahiran tidak bisa mengurus akta pernikahan. Kami tidak berani melanggar UU tersebut. Kami harap masyarakat bisa memakluminya.
Muslim
Kepala Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kota Medan