Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Irigasi dan Bendungan
MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan proyek pembangunan irigasi dan bendungan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Samosir tahun anggaran 2008-2010 sebesar Rp2,5 miliar. Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggu Sumatera Utara (Kasi Penkum Kejatisu), Marcos Simaremare, Minggu (22/7).
“Kejatisu telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyimpangan proyek irigasi bendungan di Dinas PU Kabupaten Samosir dengan anggaran sebesar Rp2,5 miliar,” ujar Marcos Simaremare.
Menurutnya, empat tersangka tersebut diantaranya mantan Kadis PU Kabupaten Samosir tahun 2008/2010 yang juga adik ipar Bupati Kabupaten Samosir dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tarukim Kabupaten Samosir berinisial (PS), Ketua Panitia Lelang yang juga Kabid Realisasi di Dinas PU Kabupaten Samosir berinisial (AP). Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang juga Kasubid Sarana dan Prasarana Umum berinisial (MS), Pelaksana Kegiatan berinisial (ML).
“Dalam kasus dugaan korupsi ini, modus yang dilakukan para pelaku adalah melakukan penyimpangan dari bestek atau pengurangan volume. Dalam kasus ini, tim penyidik mendapat laporan dari masyarakat, karena adanya indikasi korupsi, lantas dilakukan penyelidikan ,” ujarnya.
Ditambahkannya, tim penyidik Kejatisu akan menjadwalkan pemanggilan empat tersangka untuk menjalani pemeriksaan. “Mereka belum ditahan. Penyidik masih menyusun jadwal pemanggilan empat tersangka tersebut untuk menjalani pemeriksaan kembali, karena kita juga sedang banyak melakukan pemeriksaan. Tentunya akan diatur sesuai jadwal dan waktu yang tepat,” terangnya.
Saat ditanyakan kemungkinan tersangka lain, Marcos mengaku kemungkinan besar jumlah tersangka akan bertambah. “Saat ini tersangkanya baru empat orang, tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Untuk itu, pemeriksaan terus kita lakukan,” ucapnya.
Selanjutnya, Kejatisu masih menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan) Sumut untuk mengetahui secara pasti berapa kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut. “Kita masih menunggu hasil audit dari BPKP Sumut. Untuk memastikan berapa kerugiannya,” sebut Marcos.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, tim penyidik Kejatisu menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada 25 April 2012. Sedikitnya 18 saksi sudah menjalani pemeriksaan. Kasus dugaan korupsi Bendungan Siutolan Kecamatan Nainggolan Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp969.000.000 (Sumber dana BDB) Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp980.800.000,(Sumber dana BDB) dan Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp495.107.000 yang ditaksir mencapai kerugian Rp2,5 miliar. (far)