08126571xxx
Kepada Yth Bapak Kepala Disdukcapil Kota Medan. Maaf Pak, saya mau tanya. Apa benar pengurusan surat pindah biayanya sampai Rp150 ribu Pak? Saya sedang ngurus di Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat. Mohon penjelasannya Pak. Terima kasih.
Hanya Rp2.500
Terima kasih atas laporannya. Pada dasarnya, pengurusan surat pindah hanya dikenakan biaya Rp2.500, dan itu tertuang pada Perda No 1 Tahun 2010. Jika lebih dari itu yang dibebankan kepada masyarakat, maka yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Secara tegas saya mengatakan, jika diketahui adanya aparat pemerintahan di bawah jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang melakukan hal tersebut akan mendapat tindakan tegas dari saya.
Muslim, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil