LANGKAT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat akhirnya menetapkan dua tersangka RF dan S, dalam dugaan kasus korupsi block grand untuk pengadaan perangkat komputer di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Pemkab Langkat oleh Kemendiknas.
“Berdasarkan hasil penyidikan tim kita, sementara ditetapkan dua tersangka yakni RF dan S untuk kasus block grand yakni disubsidi Kemendiknas kepada Dikjar Langkat terkait pemberian hardware dan software komputer untuk SMP negeri maupun swasta se kabupaten Langkat,” kata Kajari Stabat Asep Nana Mulyana di Stabat, Rabu (1/8).
Asep didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Choirun Parapat, menguraikan, program yang digulirkan Tahuan anggaran 2011 menelan biaya Rp2,2 M tersebut sampai sejauh ini masih menunggu audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang nilai kerugian negara.
Katanya, idealnya pembelian hardware dan software diserahkan ke 60 sekolah (SMP) swasta maupun negeri sesuai kebutuhan masing-masing. Namun, sambung dia, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 60 saksi penerima diduga ada arahan atau tuntunan dari oknum di Dikjar Langkat melalui salah satu perusahaan Farid Perkasa Jaya (FPJ) yang digawangi RF tidak sesuai dengan ketentuan.
“Jaksa penyidik dalam melakukan pendalaman juga sudah melakukan pemeriksaan, terkait produsen di Jakarta. Hasilnya kemudian, bukanlah barang pabrikan sesuai ketentuan,” seru Asep seraya akui pihaknya sementara menyita atau selamatkan aset negara Rp62 juta yang disetorkan ke rekening penitipan barang bukti Pidsus Kejari Stabat.
Kedua tersangka dijerat Pasal (2) Jo (3) UU No31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (mag-4)