26 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Kakek Sakit Ditahan Hakim

MEDAN- Hakim Pengadilan Negeri Medan menahan terdakwa lanjut usia, Husaini (68), warga Jalan Metal 6 Tanjung Mulia Medan yang sedang sakit. Penahanan kakek ini terindikasi untuk kepentingan oknum tertentu.

Pernyataan tersebut disampaikan A Madjid Hutagaol SH kuasa hukum Husaini kepada wartawan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Kawit Riyanto SH, Sabir SH dan Muhammad SH mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Husaini, Rabu(6/4).

Menurutnya, penetapan penahanan itu sangat mengejutkan dan tidak berprikemanusian. Pasalnya terdakwa sudah tua dan sakit-sakitan karena menderita kelainan paru.

Tapi, harus meringkuk di terali besi. Ironis lagi, perkara Husaini belum pernah diperiksa di persidangan.
“Kita meragukan kepentingan apa Majelis Hakim melakukan penahanan terhadap terdakwa,” ujarnya.

Dia meragukan ada kepentingan oknum tertentu,agar terdakwa Husaini harus ditahan,walau proses perkaranya belum diperiksa dipersidangan.

“Jika ini dibiarkan, akan membahayakan bagi penegakan hukum,” ujarnya seraya menambahkan, hakim tidak lagi independen, melainkan mengadili perkara karena adanya kepentingan tertentu.

Bukti lain, kata Salmon Sipayung SH selaku pengacara terdakwa, indikasi kepentingan itu terlihat dari pengiriman berkas terdakwa Husaini ke PN Medan pada 26 Januari 2011 lalu. Tapi, dua hari kemudian Majelis Hakim langsung mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa. “Itu tidak lazim dan perlu dipertanyakan,” ujar Salmon lagi.
Bahkan, penetapan tersebut bukan dibacakan di hadapan persidangan, melainkan di kamar hakim masing-masing. Bahkan, belum lagi dilaksanakan penetapan pertama, penetapan kedua kembali diterbitkan. Salmon juga meragukan hakim menegakkan keadilan dalam menangani perkara Husaini tersebut.

Indikasinya, hakim menghukum karena pelanggaran pasal, bukan karena perbuatannya. Buktinya, perkara belum diperiksa, hakim sudah menyatakan terdakwa bersalah.

Sebab, selama penyidikan dan penuntutan, terdakwa yang sakit-sakitan tersebut tidak pernah ditahan. Adanya keberpihakan Majelis Hakim PN Medan menangani perkara Husaini tersebut, pengacara A Madjid Hutagaol, Oemar Witaryo SH dan Salmon Sipayung SH melaporkan oknum Hakim tesebut ke Komisi Yudisial(KY) agar ditindak tegas.
Ternyata pengaduan direspon KY, dua petugas KY bernama Andri SH dan Iwan SH langsung memantau persidangan terdakwa Husaini tersebut. “Semua yang kita lihat, akan dilaporkan ke pimpinan KY,” ujar Andri SH kepada wartawan.

Tanpa menjelaskan, apakah proses persidangan Husaini sarat kepentingan atau tidak. “Semua yang kita lihat akan dilaporkan kepada Ketua KY,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Kawit Riyanto SH, Sabir SH dan Muhammad SH membantah kalau perkara Husaini sarat rekayasa dan kepentingan oknum tertentu.

“Nggak ada itu, semuanya berpedoman aturan hukum,” ujar mereka.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Iwan Ginting SH mengajukan terdakwa Husaini ke PN Medan didakwa melakukan penipuan dan penggelapan soal penerbitan Sertifikat Tanah. Jaksa sulit menghadirkan terdakwa, karena Husaini sakit-sakitan dan butuh pertolongan medis di RS. Tapi, begitu terdakwa diajukan ke persidangan, terdakwa langsung ditahan hakim dengan alasan mempermudahkan pemeriksaan.

Terdakwa Husaini ketika ditanya wartawan soal penahanannya, nggak banyak komentar. “Inilah kekuasaan dan bukan hukum yang bicara,” ujarnya sambil menuju mobil yang akan membawanya ke Rutan. Sidang dilanjutkan Rabu mendatang, untuk mendengarkan eksepsi terdakwa.(rud)

MEDAN- Hakim Pengadilan Negeri Medan menahan terdakwa lanjut usia, Husaini (68), warga Jalan Metal 6 Tanjung Mulia Medan yang sedang sakit. Penahanan kakek ini terindikasi untuk kepentingan oknum tertentu.

Pernyataan tersebut disampaikan A Madjid Hutagaol SH kuasa hukum Husaini kepada wartawan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Kawit Riyanto SH, Sabir SH dan Muhammad SH mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Husaini, Rabu(6/4).

Menurutnya, penetapan penahanan itu sangat mengejutkan dan tidak berprikemanusian. Pasalnya terdakwa sudah tua dan sakit-sakitan karena menderita kelainan paru.

Tapi, harus meringkuk di terali besi. Ironis lagi, perkara Husaini belum pernah diperiksa di persidangan.
“Kita meragukan kepentingan apa Majelis Hakim melakukan penahanan terhadap terdakwa,” ujarnya.

Dia meragukan ada kepentingan oknum tertentu,agar terdakwa Husaini harus ditahan,walau proses perkaranya belum diperiksa dipersidangan.

“Jika ini dibiarkan, akan membahayakan bagi penegakan hukum,” ujarnya seraya menambahkan, hakim tidak lagi independen, melainkan mengadili perkara karena adanya kepentingan tertentu.

Bukti lain, kata Salmon Sipayung SH selaku pengacara terdakwa, indikasi kepentingan itu terlihat dari pengiriman berkas terdakwa Husaini ke PN Medan pada 26 Januari 2011 lalu. Tapi, dua hari kemudian Majelis Hakim langsung mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa. “Itu tidak lazim dan perlu dipertanyakan,” ujar Salmon lagi.
Bahkan, penetapan tersebut bukan dibacakan di hadapan persidangan, melainkan di kamar hakim masing-masing. Bahkan, belum lagi dilaksanakan penetapan pertama, penetapan kedua kembali diterbitkan. Salmon juga meragukan hakim menegakkan keadilan dalam menangani perkara Husaini tersebut.

Indikasinya, hakim menghukum karena pelanggaran pasal, bukan karena perbuatannya. Buktinya, perkara belum diperiksa, hakim sudah menyatakan terdakwa bersalah.

Sebab, selama penyidikan dan penuntutan, terdakwa yang sakit-sakitan tersebut tidak pernah ditahan. Adanya keberpihakan Majelis Hakim PN Medan menangani perkara Husaini tersebut, pengacara A Madjid Hutagaol, Oemar Witaryo SH dan Salmon Sipayung SH melaporkan oknum Hakim tesebut ke Komisi Yudisial(KY) agar ditindak tegas.
Ternyata pengaduan direspon KY, dua petugas KY bernama Andri SH dan Iwan SH langsung memantau persidangan terdakwa Husaini tersebut. “Semua yang kita lihat, akan dilaporkan ke pimpinan KY,” ujar Andri SH kepada wartawan.

Tanpa menjelaskan, apakah proses persidangan Husaini sarat kepentingan atau tidak. “Semua yang kita lihat akan dilaporkan kepada Ketua KY,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Kawit Riyanto SH, Sabir SH dan Muhammad SH membantah kalau perkara Husaini sarat rekayasa dan kepentingan oknum tertentu.

“Nggak ada itu, semuanya berpedoman aturan hukum,” ujar mereka.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Iwan Ginting SH mengajukan terdakwa Husaini ke PN Medan didakwa melakukan penipuan dan penggelapan soal penerbitan Sertifikat Tanah. Jaksa sulit menghadirkan terdakwa, karena Husaini sakit-sakitan dan butuh pertolongan medis di RS. Tapi, begitu terdakwa diajukan ke persidangan, terdakwa langsung ditahan hakim dengan alasan mempermudahkan pemeriksaan.

Terdakwa Husaini ketika ditanya wartawan soal penahanannya, nggak banyak komentar. “Inilah kekuasaan dan bukan hukum yang bicara,” ujarnya sambil menuju mobil yang akan membawanya ke Rutan. Sidang dilanjutkan Rabu mendatang, untuk mendengarkan eksepsi terdakwa.(rud)

spot_img
Previous article
Next article

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/