26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pekan Depan Sekda Diperiksa di Medan

Dugaan Korupsi Rp3 Miliar APBD Pematangsiantar

JAKARTA-Informasi ditahannya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Donvert Panggabean dalam kasus dugaan korupsi Rp3 miliar APBD tahun 2010 Pematangsiantar oleh Kejaksaan Agung hanya rumor. Hingga kini Kejagung belum memeriksa yang bersangkutan. Namun sebagaimana dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Adi Toegarisman, secara khusus kepada koran ini di Jakarta, Jumat (3/8), sebelumnya Donvert dipastikan telah dipanggil untuk diperiksa pada Rabu (1/8) lalu.  “Nggak benar itu (Kejagung telah menahan Donvert). Itu hanya isu,”ungkapnya.

Tidak hanya sampai di situ, saat disambangi di ruangannya, Adi langsung menelepon Kepala Direktur Penyidikan Kejagung. Hal tersebut guna lebih memastikan informasi perkembangan terkait kasus dugaan terjadinya kerugian negara dengan tersangka Kepala Dinas Pendapatan Daerah Siantar, JA Setiawan Girsang.

“Memang benar Sekda Kota Siantar telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (1/8) kemarin. Namun beliau tidak datang. Dari surat yang kita terima, alasannya karena sakit,”ungkapnya.

Untuk itu sebagai langkah lanjutan, Kejagung kembali menjadwal ulang pemeriksaan yang bersangkutan. “Mungkin akan diperiksa antara tanggal 7 sampai 10 Agustus 2012 mendatang,” katanya.

Saat ditanya apakah akan diperiksa di Kejagung, Adi menambahkan, bahwa itu akan dijadwal ulang. “Mungkin akan diperiksa di Medan,” ungkapnya. Tapi ia memastikan tim yang memeriksa dari Kejagung. Namun terkait tempat, belum dapat dipastikan. Apakah di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ataupun Kejaksaan Negeri Medan.

Saat ini dipastikan Kejagung sendiri telah memeriksa enam saksi. Dari informasi yang diperoleh, pemeriksaan dilakukan mulai dari pegawai dari bawah dan baru menuju ke puncak.

“Jadi prosesnya begitu, nggak bisa langsung ke topnya. Dari dari bawah dulu,” ungkap salah seorang staf Kapuspen.

Sementara itu dari informasi yang diperoleh, terkait kasus dugaan korupsi Rp3 miliar APBD 2010 kota Pematangsiantar, Kejagung telah menetapkan Kadispenda Setiawan Girsang dan Bendahara Veri Susanti sebagai tersangka.

Suasana di rumah Sekda di Jalan Simarimbun, Siantarselatan, sendiri beberapa hari belakangan terlihat sunyi. Pagar rumah dikunci dari luar. Meski pintu rumah terbuka dan beberapa kali dipanggil, namun tak satupun penghuni rumah yang keluar. Namun dua mobil terlihat parkir di garasi, Kijang Innova BK 1104 W dan sedan jenis Toyota warna hitam yang belum diketahui platnya. Terlihat mobil sedan ini tidak memakai plat BK 10 W.

Ditunggu hampir satu jam di depan rumah Sekda, tak satupun penghuni rumah yang keluar. Tidak lama kemudian, lampu di dalam rumah dimatikan sebagian sehingga kondisi rumah terlihat gelap. Dihubungi melalui telepon selulernya, Sekda Donvert tak kunjung mengangkat, meski terdengar nada aktif.  Begitu juga pesan pendek yang dikirimkan untuk konfirmasi terkait masalah ini, tidak kunjung dibalas. Kabag Humas Pemko Siantar Daniel Siregar tak kunjung mengangkat telepon. Pesan pendek yang dikirimkan terkait pemeriksaan Sekda di Kejagung ini,  juga tak kunjung dibalas. (gir)

Dugaan Korupsi Rp3 Miliar APBD Pematangsiantar

JAKARTA-Informasi ditahannya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Donvert Panggabean dalam kasus dugaan korupsi Rp3 miliar APBD tahun 2010 Pematangsiantar oleh Kejaksaan Agung hanya rumor. Hingga kini Kejagung belum memeriksa yang bersangkutan. Namun sebagaimana dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Adi Toegarisman, secara khusus kepada koran ini di Jakarta, Jumat (3/8), sebelumnya Donvert dipastikan telah dipanggil untuk diperiksa pada Rabu (1/8) lalu.  “Nggak benar itu (Kejagung telah menahan Donvert). Itu hanya isu,”ungkapnya.

Tidak hanya sampai di situ, saat disambangi di ruangannya, Adi langsung menelepon Kepala Direktur Penyidikan Kejagung. Hal tersebut guna lebih memastikan informasi perkembangan terkait kasus dugaan terjadinya kerugian negara dengan tersangka Kepala Dinas Pendapatan Daerah Siantar, JA Setiawan Girsang.

“Memang benar Sekda Kota Siantar telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (1/8) kemarin. Namun beliau tidak datang. Dari surat yang kita terima, alasannya karena sakit,”ungkapnya.

Untuk itu sebagai langkah lanjutan, Kejagung kembali menjadwal ulang pemeriksaan yang bersangkutan. “Mungkin akan diperiksa antara tanggal 7 sampai 10 Agustus 2012 mendatang,” katanya.

Saat ditanya apakah akan diperiksa di Kejagung, Adi menambahkan, bahwa itu akan dijadwal ulang. “Mungkin akan diperiksa di Medan,” ungkapnya. Tapi ia memastikan tim yang memeriksa dari Kejagung. Namun terkait tempat, belum dapat dipastikan. Apakah di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ataupun Kejaksaan Negeri Medan.

Saat ini dipastikan Kejagung sendiri telah memeriksa enam saksi. Dari informasi yang diperoleh, pemeriksaan dilakukan mulai dari pegawai dari bawah dan baru menuju ke puncak.

“Jadi prosesnya begitu, nggak bisa langsung ke topnya. Dari dari bawah dulu,” ungkap salah seorang staf Kapuspen.

Sementara itu dari informasi yang diperoleh, terkait kasus dugaan korupsi Rp3 miliar APBD 2010 kota Pematangsiantar, Kejagung telah menetapkan Kadispenda Setiawan Girsang dan Bendahara Veri Susanti sebagai tersangka.

Suasana di rumah Sekda di Jalan Simarimbun, Siantarselatan, sendiri beberapa hari belakangan terlihat sunyi. Pagar rumah dikunci dari luar. Meski pintu rumah terbuka dan beberapa kali dipanggil, namun tak satupun penghuni rumah yang keluar. Namun dua mobil terlihat parkir di garasi, Kijang Innova BK 1104 W dan sedan jenis Toyota warna hitam yang belum diketahui platnya. Terlihat mobil sedan ini tidak memakai plat BK 10 W.

Ditunggu hampir satu jam di depan rumah Sekda, tak satupun penghuni rumah yang keluar. Tidak lama kemudian, lampu di dalam rumah dimatikan sebagian sehingga kondisi rumah terlihat gelap. Dihubungi melalui telepon selulernya, Sekda Donvert tak kunjung mengangkat, meski terdengar nada aktif.  Begitu juga pesan pendek yang dikirimkan untuk konfirmasi terkait masalah ini, tidak kunjung dibalas. Kabag Humas Pemko Siantar Daniel Siregar tak kunjung mengangkat telepon. Pesan pendek yang dikirimkan terkait pemeriksaan Sekda di Kejagung ini,  juga tak kunjung dibalas. (gir)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/