081396007xxx
Kepada Bapak Wali Kota Medan Yth. Saya ingin mengetahui bagaimana cara mengurus surat pindah dari Jalan Pancing ke Kwala Bekala tanpa melalui Kepling. Karena kalau melalui Kepling saya dikenakan biaya Rp200 ribu.
Urus ke Kelurahan Setempat
Terima kasih atas laporannya. Yang sangat disesalkan adalah informasi yang diberikan tidak lengkap. Dari alamat yang dilaporkan sangat banyak terdapat Kepling. Bagaimana saya harus mendindak oknum yang melakukan hal itu? Namun pada dasarnya, pengurusan surat pindah hanya dikenakan biaya Rp2.500, dan itu tertuang pada Perda No 1 Tahun 2010. Jika lebih dari itu yang dibebankan kepada masyarakat, maka yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Untuk pengurusan surat pindah itu bisa langsung datang ke kelurahan atau kecamatan setempat. Dari sana ikuti prosedur yang disampaikan untuk melengkapi berkas data yang dibutuhkan.
Muslim Harahap
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil