30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Mendagri Tunggu Putusan Banding Kasus Basyrah

JAKARTA-  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi secara resmi telah mengajukan banding atas putusan  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan mantan Bupati Padang Lawas (Palas) Basyrah Lubis.

Dengan langkah banding ini berarti Mendagri Gamawan Fauzi tidak mau menuruti keinginan Basyrah, yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra, yang meminta Mendagri langsung mengeksekusi putusan PTUN itu dengan mengembalikan lagi Basyrah ke jabatannya sebagai bupati Palas.

“Mendagri sudah mengajukan banding,” ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, kepada koran ini di kantornya, kemarin (10/8).
Seperti diberitakan, rumors di Palas belakangan terus berembus, yang menyebutkan Basyrah dalam beberapa hari ke depan akan dilantik lagi sebagai bupati. Rumors panas ini menyusul keluarnya putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Mendagri Nomor: 131.12.243 Tahun 2012 tanggal 5 April 2012 tentang pemberhentian Basyrah sebagai bupati Padang Lawas.

Menanggapi rumors itu, Zudan menjelaskan bahwa putusan PTUN Jakarta itu belum berkekuatan hukum tetap. “Jadi putusan PTUN itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pak Mendagri sudah mengajukan banding,” ujar birokrat bergelar profesor itu.

Selanjutnya, kata Zudan, pihak kemendagri tinggal menunggu saja bagaimana putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara  (PT TUN) DKI Jakarta nantinya. Pasalnya, untuk tingkat banding, sudah tidak ada lagi sidang pemeriksaan saksi-saksi atau pun pihak yang bersengketa. “Kita hanya menyampaikan berkas banding saja,” ujar Zudan. Dia memperkirakan, dalam tiga hingga empat ke depan, putusan banding sudah keluar.

Seperti diberitakan, putusan PTUN yang memenangkan Basyrah dikeluarkan setelah ada putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan PK Basyrah. Di tingkat kasasi, MA menyatakan Basyrah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat saat masih menjadi camat.

Seperti diketahui, putusan PK dibacakan pada 10 Juli 2012. Sementara, putusan PTUN pada 23 Juli 2012. (sam)

JAKARTA-  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi secara resmi telah mengajukan banding atas putusan  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan mantan Bupati Padang Lawas (Palas) Basyrah Lubis.

Dengan langkah banding ini berarti Mendagri Gamawan Fauzi tidak mau menuruti keinginan Basyrah, yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra, yang meminta Mendagri langsung mengeksekusi putusan PTUN itu dengan mengembalikan lagi Basyrah ke jabatannya sebagai bupati Palas.

“Mendagri sudah mengajukan banding,” ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, kepada koran ini di kantornya, kemarin (10/8).
Seperti diberitakan, rumors di Palas belakangan terus berembus, yang menyebutkan Basyrah dalam beberapa hari ke depan akan dilantik lagi sebagai bupati. Rumors panas ini menyusul keluarnya putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Mendagri Nomor: 131.12.243 Tahun 2012 tanggal 5 April 2012 tentang pemberhentian Basyrah sebagai bupati Padang Lawas.

Menanggapi rumors itu, Zudan menjelaskan bahwa putusan PTUN Jakarta itu belum berkekuatan hukum tetap. “Jadi putusan PTUN itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pak Mendagri sudah mengajukan banding,” ujar birokrat bergelar profesor itu.

Selanjutnya, kata Zudan, pihak kemendagri tinggal menunggu saja bagaimana putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara  (PT TUN) DKI Jakarta nantinya. Pasalnya, untuk tingkat banding, sudah tidak ada lagi sidang pemeriksaan saksi-saksi atau pun pihak yang bersengketa. “Kita hanya menyampaikan berkas banding saja,” ujar Zudan. Dia memperkirakan, dalam tiga hingga empat ke depan, putusan banding sudah keluar.

Seperti diberitakan, putusan PTUN yang memenangkan Basyrah dikeluarkan setelah ada putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan PK Basyrah. Di tingkat kasasi, MA menyatakan Basyrah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat saat masih menjadi camat.

Seperti diketahui, putusan PK dibacakan pada 10 Juli 2012. Sementara, putusan PTUN pada 23 Juli 2012. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/