Terkait Raibnya 14,2 Ton Ikan Beracun Hasil Sitaan di Belawan
BELAWAN-Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Laut Perikanan Kelas I Medan harus bertanggung jawab atas hilangnya barang bukti 14,2 ton ikan impor yang mengandung zat formalin sitaan karantina yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat belum lama ini. Padahal ikan itu secepatnya direekspor ke negara asalnya di Karachi Pakistan.
“Soal raibnya barang bukti ikan tak layak konsumsi itu telah ditetapkan negara untuk dipulangkan ke negara asalnya itu, diduga karena kurang maksimal nya pengawasan yang dilakukan pihak karantina,” kata Ketua Komisi C DPRD kota Medan, A Hie kepada Sumut Pos, Minggu (12/8) kemarin.
Dia juga menduga adanya unsur kesengajaan dan bisa jadi adanya oknum tertentu terlibat untuk memperlancar hilangnya sebagian barang bukti ikan mengandung zat beracun.
“Ada kejanggalan atas hilangnya ikan berformalin itu, bukan tidak mungkin adanya unsur kesengajaan yang diduga turut melibatkan pihak-pihak terkait di Belawan. Jadi ini mesti diusut tuntas,” tegas, A Hie melalui sambungan telepon selular.
Menurut dia, untuk mengangkut belasan ton ikan berformalin yang hilang tersebut bukanlah hal mudah, tapi membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Jadi mustahil hilangnya barang bukti ikan itu terjadi tanpa bantuan oknum-oknum tertentu,” katanya.
Untuk itu, A Hie mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini aparat kepolisian maupun Kejari Belawan agar melakukan penyelidikan terkait atas lenyapnya ton-an ikan berformalin dimaksud.
“Ini sangat berbahaya sekali, kalaulah sampai ikan-ikan berformalin itu beredar di pasaran serta dikonsumsi masyarakat,” ujar dia.
Ungkapan senada juga dikatakan, Rion Arios mantan Fungsionaris DPD HNSI Sumatera Utara. Dia menuturkan, terkait atas hilangnya ikan impor berformalin seharusnya pihak karantina sesegera mungkin membuat laporan pengaduan ke petugas Kepolisian.
“Karena ini delik aduan yang patut dipertanyakan apakah pihak karantina sudah membuat pengaduan ke polisi soal hilangnya barang bukti ikan berformalin itu. Kalau belum atau tidak berani buat laporan, ini patut diduga ada apa dengan pihak karantina selaku pihak yang melakukan penyitaan terhadap barang bukti ikan impor berformalin,” katanya. (mag-17)
Berita sebelumnya: Awas Ikan Beracun Beredar di Medan