25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Jual Aset Negara, Mantan Dirut PTPN 2 jadi DPO

LUBUKPAKAM-Mantan Dirut PTPN 2 Ir H Suwandi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Angung, karena permohonan kasasi terkait perkara korupsi yang dialaminya ditolak.

Hal itu terungkap, ketika Kasi Tindak Pidana Khusu Kejaksaan Negeri Lubukpakam, PDE Pasaribu SH melaporkannya saat kedatangan Sekretaris Jaksa Agung Muda pengawasan Kejaksaan Agung RI (Sesjamwas Kejagung) Demar Munthe didampingi Inspektur IV AK Basuni M, Arminsyah, Tris Sumardi dan Surung Aritonang dan disaksikan Kajari Lubukpakam, Khairil Aswan Harahap SH, akhir pekan silam.

Penetapan DPO terhadap mantan orang nomor satu di perusahan milik negara itu, karena permohonan kasasinya terkait perkara pidana penjualan aset milik Negara berupa lahan eks HGU PTPN2 seluas 78,16 hektar di Desa Dagangkerawan, Tanjungmorawa kepada Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah (YPNA) ditolak Mahkama Agung.

“Sedangkan perkara perdatanya dimenangkan oleh Mahkama Agung, tetapi soal perkara pidannya Ir H Suwandi kalah, bahkan kini masih mengajukan PK (peninjauan kembali-Red),”terang PDE Pasaribu SH.

Semenjak perkara penjualan lahan milik Negara ditangani Satuan III Tipikor Reskrim Polda Sumut, Ir H Suwandi tidak pernah ditahan, bahkan ditetapkan menjadi terdakwa juga tidak pernah dilakukan penahan terhadap Ir H Suwandi.

Ironisnya, walaupun sudah divonis terbukti bersalah dan dihukum dengan hukuman yang salah satunya kurungan penjara oleh majelis hakim PN Lubukpakam. (btr)

LUBUKPAKAM-Mantan Dirut PTPN 2 Ir H Suwandi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Angung, karena permohonan kasasi terkait perkara korupsi yang dialaminya ditolak.

Hal itu terungkap, ketika Kasi Tindak Pidana Khusu Kejaksaan Negeri Lubukpakam, PDE Pasaribu SH melaporkannya saat kedatangan Sekretaris Jaksa Agung Muda pengawasan Kejaksaan Agung RI (Sesjamwas Kejagung) Demar Munthe didampingi Inspektur IV AK Basuni M, Arminsyah, Tris Sumardi dan Surung Aritonang dan disaksikan Kajari Lubukpakam, Khairil Aswan Harahap SH, akhir pekan silam.

Penetapan DPO terhadap mantan orang nomor satu di perusahan milik negara itu, karena permohonan kasasinya terkait perkara pidana penjualan aset milik Negara berupa lahan eks HGU PTPN2 seluas 78,16 hektar di Desa Dagangkerawan, Tanjungmorawa kepada Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah (YPNA) ditolak Mahkama Agung.

“Sedangkan perkara perdatanya dimenangkan oleh Mahkama Agung, tetapi soal perkara pidannya Ir H Suwandi kalah, bahkan kini masih mengajukan PK (peninjauan kembali-Red),”terang PDE Pasaribu SH.

Semenjak perkara penjualan lahan milik Negara ditangani Satuan III Tipikor Reskrim Polda Sumut, Ir H Suwandi tidak pernah ditahan, bahkan ditetapkan menjadi terdakwa juga tidak pernah dilakukan penahan terhadap Ir H Suwandi.

Ironisnya, walaupun sudah divonis terbukti bersalah dan dihukum dengan hukuman yang salah satunya kurungan penjara oleh majelis hakim PN Lubukpakam. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/