26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Disidang Bulan Depan, Angie Pindah Rutan

Sel Angie untuk Hartati?

JAKARTA-Berkas perkara tersangka kasus wisma atlet Angelina Sondakh telah lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan. Paling lama bulan depan, Angelina sudah siap disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

USAI DIPERIKSA: Anggota DPR Fraksi Demokrat Angelina Sondakh usai menjalani pemeriksaan lanjutan  Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (14/8). //MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpnn
USAI DIPERIKSA: Anggota DPR Fraksi Demokrat Angelina Sondakh usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (14/8). //MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpnn

Angie, sapaan Angelina, kemarin (14/8) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim penyidik komisi antikorupsi memanggil Angie untuk melengkapi berkas penyerahan tahap kedua atas kasus yang melibatkan bekas legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebutn
Usai menghadap penyidik, Angie mengungkapkan kesiapannya menghadapi sidang. “Insya Allah saya siap menghadapi sidang,” kata Putri Indonesia tahun 2001 tersebut.

Setelah berkas perkara masuk ke penuntutan, penahanan Angie dipindah dari Rutan KPK ke Rutan khusus perempuan Pondok Bambu. Menghadapi persidangan, Angie mengaku akan fokus lebih dahulu ke persiapan menyambut Idul Fitri.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan pemindahan tempat penahanan tersebut merupakan hak dan subyektivitas penuntut. “Menurut jaksa, karena ini sudah dilimpahkan ke tahap dua, ke penuntutan, tahanan ibu AS dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu,” kata Johan.

Menurut Johan, penuntut memiliki waktu paling lama 14 hari untuk melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Kemungkinan besar bulan depan Ibu AS akan menjalani sidang di pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Angie akan dituntut untuk dua perkara sekaligus. Yakni, dugaan korupsi terkait penganggaran di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementrian Pemuda dan Olahraga. “Diduga menerima sesuatu atau janji berkaitan dengan pembahasan anggaran Kemendikbud dan Kemenpora,” kata Johan.

Pengacara Angie, Teuku Nasrullah mengatakan dalam persidangan nanti pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi meringankan. “Tentu kami sebagai lawyer harus mengajukan saksi-saksi yang meringankan. Belum kita tentukan, namun kami akan menyiapkan,” ujarnya.

KPK telah memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyidikan kasus Angie. Mereka antara lain, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang juga terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet. Saksi-saksi lain antara lain beberapa rektor universitas negeri,  yaitu Herry Suhardiyanto (IPB Bogor), Rahman Abdullah (Untirta Banten) dan Usman Rianse dari Universitas Haluoleo Kendari.

Beredar kabar, pemindahan Angie ini untuk memudahkan KPK melakukan penahanan terhadap pelaku tindak pidana korupsi lainnya, seperti Siti Hartati Murdaya Poo.

Juru Bicara KPK, Johan Budi yang ditanya wartawan hal itu, tidak membantah. Mantan wartawan senior itu juga tidak memberikan jawaban yang pasti.
Johan menyebutkan bahwa alasan pemindahan anggota DPR RI asal fraksi partai Demokrat itu ke Rutan Pondok Bambu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab berkas dan tersangkanya sudah pelimpahan tahap dua.

Kuasa hukum Anggie, Teuku Nasrullah, mengatakan Angie meminta pemindahannya dilakukannya usai Salat Dzuhur, kemarin. Saat ditanya mengenai alasan pemindahan kliennya ke Rutan Pondok Bambu, pihaknya meminta untuk menanyakan alasannya kepada Jaksa Penuntut Umum. “Mohon ditanyakan ke jaksa. Di manapun kita ikuti, di manapun hak hak normatif tersangka dihormati,” tegas Nasrullah.

Angie ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam pembahasan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kemendikbud pada tahun anggaran 2010 hingga 2011. Atas kasus tersebut, Angie dijerat  pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Total nilai proyek dua kementerian tersebut yang dikelola Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat, tempat Angie bertugas, disinyalir mencapai Rp600 miliar.

Nama Angelina pertama kali diungkap mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang sudah divonis 4 tahun 10 bulan dalam kasus korupsi Wisma Atlet. Menurut Nazar, Angie tahu soal aliran duit proyek senilai Rp191 miliar ke sejumlah politikus DPR dan anggota Demokrat. Hal itu diketahui Nazar saat pemeriksaan Tim Pencari Fakta partai pimpinan Anas Urbaningrum.

Namun hal itu beberapa kali dibantah Angie. Ia mengklaim tak tahu aliran duit ke partainya dan Senayan. Bahkan soal dua kasus yang saat ini menjeratnya, Angie dan pengacaranya, Teuku Nasrullah, mengaku belum tahu duduk perkaranya. (sof/fat/jpnn)

Sel Angie untuk Hartati?

JAKARTA-Berkas perkara tersangka kasus wisma atlet Angelina Sondakh telah lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan. Paling lama bulan depan, Angelina sudah siap disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

USAI DIPERIKSA: Anggota DPR Fraksi Demokrat Angelina Sondakh usai menjalani pemeriksaan lanjutan  Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (14/8). //MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpnn
USAI DIPERIKSA: Anggota DPR Fraksi Demokrat Angelina Sondakh usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (14/8). //MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpnn

Angie, sapaan Angelina, kemarin (14/8) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim penyidik komisi antikorupsi memanggil Angie untuk melengkapi berkas penyerahan tahap kedua atas kasus yang melibatkan bekas legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebutn
Usai menghadap penyidik, Angie mengungkapkan kesiapannya menghadapi sidang. “Insya Allah saya siap menghadapi sidang,” kata Putri Indonesia tahun 2001 tersebut.

Setelah berkas perkara masuk ke penuntutan, penahanan Angie dipindah dari Rutan KPK ke Rutan khusus perempuan Pondok Bambu. Menghadapi persidangan, Angie mengaku akan fokus lebih dahulu ke persiapan menyambut Idul Fitri.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan pemindahan tempat penahanan tersebut merupakan hak dan subyektivitas penuntut. “Menurut jaksa, karena ini sudah dilimpahkan ke tahap dua, ke penuntutan, tahanan ibu AS dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu,” kata Johan.

Menurut Johan, penuntut memiliki waktu paling lama 14 hari untuk melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Kemungkinan besar bulan depan Ibu AS akan menjalani sidang di pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Angie akan dituntut untuk dua perkara sekaligus. Yakni, dugaan korupsi terkait penganggaran di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementrian Pemuda dan Olahraga. “Diduga menerima sesuatu atau janji berkaitan dengan pembahasan anggaran Kemendikbud dan Kemenpora,” kata Johan.

Pengacara Angie, Teuku Nasrullah mengatakan dalam persidangan nanti pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi meringankan. “Tentu kami sebagai lawyer harus mengajukan saksi-saksi yang meringankan. Belum kita tentukan, namun kami akan menyiapkan,” ujarnya.

KPK telah memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyidikan kasus Angie. Mereka antara lain, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang juga terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet. Saksi-saksi lain antara lain beberapa rektor universitas negeri,  yaitu Herry Suhardiyanto (IPB Bogor), Rahman Abdullah (Untirta Banten) dan Usman Rianse dari Universitas Haluoleo Kendari.

Beredar kabar, pemindahan Angie ini untuk memudahkan KPK melakukan penahanan terhadap pelaku tindak pidana korupsi lainnya, seperti Siti Hartati Murdaya Poo.

Juru Bicara KPK, Johan Budi yang ditanya wartawan hal itu, tidak membantah. Mantan wartawan senior itu juga tidak memberikan jawaban yang pasti.
Johan menyebutkan bahwa alasan pemindahan anggota DPR RI asal fraksi partai Demokrat itu ke Rutan Pondok Bambu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab berkas dan tersangkanya sudah pelimpahan tahap dua.

Kuasa hukum Anggie, Teuku Nasrullah, mengatakan Angie meminta pemindahannya dilakukannya usai Salat Dzuhur, kemarin. Saat ditanya mengenai alasan pemindahan kliennya ke Rutan Pondok Bambu, pihaknya meminta untuk menanyakan alasannya kepada Jaksa Penuntut Umum. “Mohon ditanyakan ke jaksa. Di manapun kita ikuti, di manapun hak hak normatif tersangka dihormati,” tegas Nasrullah.

Angie ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam pembahasan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kemendikbud pada tahun anggaran 2010 hingga 2011. Atas kasus tersebut, Angie dijerat  pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Total nilai proyek dua kementerian tersebut yang dikelola Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat, tempat Angie bertugas, disinyalir mencapai Rp600 miliar.

Nama Angelina pertama kali diungkap mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang sudah divonis 4 tahun 10 bulan dalam kasus korupsi Wisma Atlet. Menurut Nazar, Angie tahu soal aliran duit proyek senilai Rp191 miliar ke sejumlah politikus DPR dan anggota Demokrat. Hal itu diketahui Nazar saat pemeriksaan Tim Pencari Fakta partai pimpinan Anas Urbaningrum.

Namun hal itu beberapa kali dibantah Angie. Ia mengklaim tak tahu aliran duit ke partainya dan Senayan. Bahkan soal dua kasus yang saat ini menjeratnya, Angie dan pengacaranya, Teuku Nasrullah, mengaku belum tahu duduk perkaranya. (sof/fat/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/