Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin harus gigit jari. Momen pemberian remisi bagi para narapidana terlewati begitu saja. Mantan bupati Langkat itu tidak termasuk napi yang memperoleh pemotongan masa hukuman. Alasannya, Syamsul belum menjalani dua pertiga masa hukuman penjara.
“Syamsul Arifin belum mendapatkan remisi tahun ini karena sesuai ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 untuk kasus korupsi, terorisme, dan narkoba harus memenuhi duapertiga masa pidana dulu,” ujar Ika Yusanti, Kasie Infokom Direktorat Pemasyarakatan, Kemkumham, kepada koran ini di Jakarta, kemarin.
Ika menjelaskan, dua pertiga masa hukuman Syamsul jatuh pada Oktober 2012 mendatang. Seperti diketahui, Syamsul mulai ditahan KPK sejak 22 Oktober 2010. Beberapa kali dia dibantarkan masa penahanannya karena menderita sakit dan harus dirawat di RS.
Pertama kali pria yang suka melawak itu dibantarkan pada 27 Mei 2011 lantaran masuk ruang perawatan di RS Harapan Kita, yang disambung di RS Abdi Waluyo Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Syamsul dinyatakan terbukti bersalah mengorupsi uang APBD Langkat, seperti putusan kasasi MA. Syamsul dihukum enam tahun penjara dan harus membayar uang ganti kerugian negara sebesar Rp88 miliar.
347 Napi LP Tanjunggusta Dapat Remisi Bebas
Sementara itu, 347 narapidana (napi) di LP Tanjunggusta, yang berasal dari seluruh Sumatera Utara (Sumut), mendapat remisi bebas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut.
Pemberian remisi tersebut, didahului dengan upacara peringatan HUT RI di Rutan Tanjunggusta, yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu, Gatot Pujo Nugroho.
Dalam sambutannya, Gatot yang mewakili Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menhumham RI), Amir Syamsudin mengatakan pemberian remisi bagi narapidana adalah salah satu hak yang dimiliki pelanggar hukum, yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.12/1995.
“Bunyinya, setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana,” ucap Gatot.
Pada kesempatan itu, pemberian remisi secara simbolis diterima lima orang napi yang langsung bebas pada 17 Agustus 2012, yakni Misien Marojahan Aruan, Sony, Joni, Bambang dan Khairul Azmi.
Khairul Azmi, yang menjadi napi karena kasus pemerkosaan sehingga membuatnya mendekam di Lapas Anak dan telah menjalani masa tahanan selama dua tahun delapan bulan, ketika ditanya wartawan menyatakan kebahagiaannya.
“Kasus pemerkosaan Bang. Senang sekali bisa bebas hari ini (kemarin, Red). Saya bisa merayakan lebaran bersama keluarga saya,” ungkapnya.
Kepala Rutan Klas I Medan, Toni Nainggolan saat ditemui wartawan mengatakan perayaan 17 Agustus tahun ini memberikan remisi terhadap para narapidana, baik remisi bebas serta remisi pemotongan masa tahanan.
“Kami juga berharap agar kedepannya bisa memberikan yang terbaik dan para narapidana yang mendapat remisi akan diberikan santunan dan kiranya bisa mandiri serta menghindari tindak kejahatan,” terangnya.
Di Belawan, sebanyak 446 napi di Rutan Klas II B Labuhan Deli, mendapat remisi. “Adapun napi yang mendapat remisi 46 dinyatakan bebas, sedangkan secara keseluruhan yang mendapat remisi sekitar 446 narapidana,” kata Mulyadi Kepala Rutan Klas II B Labuhan Deli.
Sedangkan di Tebingtinggi, 204 napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, Jalan Pusara Pejuang juga mendapat remisi. Pemberian remisi secara simbolis diserahkan langsung oleh Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaedi Hasibuan. “Napi yang mendapat remisi umum I sebanyak 191 orang,mendapat remisi umum II sebanyak 13 orang dan bebas biasa sebanyak 3 orang,” jelas Kalapas M Sukardi Sianturi SH. (sam/ari/mag-17/mag-3)