26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Semen dan Sabun Calon Kena Cukai

Upaya Tambah Penerimaan Negara

JAKARTA-Pemerintah akan melakukan perombakan besar di sektor cukai. Barang kena cukai yang saat ini hanya ada tiga jenis, rencananya akan diperluas. Artinya, akan ada beberapa komoditas lagi yang bakal wajib menggunakan pita cukai.
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan, salah satu strategi yang akan.

dijalankan pemerintah adalah ekstensifikasi dengan memperluas objek barang kena cukai. “Saat ini barang kena cukai kan baru rokok, MMEA (minuman mengandung etil alkohol), dan EA (etil alkohol), tahun depan akan ditambah beberapa lagi,” ujarnya, Kamis (23/8).

Menurut Agung, ekstensifikasi barang kena cukai didasarkan pada Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur bahwa sebuah komoditas bisa dikenai cukai jika memiliki sifat atau karakteristik seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. “Serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” katanya.”
Lalu, apa saja komoditas yang akan menjadi objek cukai? Beberapa informasi yang dihimpun Jawa Pos (grup Sumut Pos) menunjukkan, pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) terus menggodog rencana perluasan barang kena cukai. Beberapa komoditas yang kabarnya masuk dalam pembahasan adalah mobil mewah, semen, ban, minuman soda, sabun, deterjen, air mineral, sodium siklamat dan sakarin, gas alam, metanol, kayu lapis, bahan bakar minyak (BBM), hingga baterai kering termasuk aki.

Dimintai konfirmasi, Agung masih enggan menyebut komoditas apa saja yang akhirnya akan diajukan pemerintah sebagai barang kena cukai kepada DPR saat pembahasan RAPBN 2013. “Nanti saja, nunggu pembahasan resminya,” ucapnya.
Beberapa tahun sebelumnya, pemerintah memang sempat melempar wacana perluasan barang kena cukai. Namun, belum disetujui oleh DPR. Alasannya, beberapa komoditas yang akan dikenai cukai karena memiliki dampak terhadap lingkungan hidup, sudah membayar biaya atas dampak lingkungan.

Namun, kali ini pemerintah terlihat sangat serius. Bahkan, usulan untuk memperluas barang kena cukai masuk dalam pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat membacakan Pokok-Pokok RAPBN 2013 dan Nota Keuangan di hadapan sidang paripurna DPR pada 16 Agustus lalu.

Dalam pidato tersebut, SBY mengatakan bahwa salah upaya meningkatkan penerimaan negara di sektor perpajakan adalah dengan penyesuaian tarif cukai dan ekstensifikasi barang kena cukai. “Selain itu, dengan memperkecil kebocoran dan meningkatkan pengawasan,” ujarnya. (owi/kim/jpnn)

Upaya Tambah Penerimaan Negara

JAKARTA-Pemerintah akan melakukan perombakan besar di sektor cukai. Barang kena cukai yang saat ini hanya ada tiga jenis, rencananya akan diperluas. Artinya, akan ada beberapa komoditas lagi yang bakal wajib menggunakan pita cukai.
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan, salah satu strategi yang akan.

dijalankan pemerintah adalah ekstensifikasi dengan memperluas objek barang kena cukai. “Saat ini barang kena cukai kan baru rokok, MMEA (minuman mengandung etil alkohol), dan EA (etil alkohol), tahun depan akan ditambah beberapa lagi,” ujarnya, Kamis (23/8).

Menurut Agung, ekstensifikasi barang kena cukai didasarkan pada Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur bahwa sebuah komoditas bisa dikenai cukai jika memiliki sifat atau karakteristik seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. “Serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” katanya.”
Lalu, apa saja komoditas yang akan menjadi objek cukai? Beberapa informasi yang dihimpun Jawa Pos (grup Sumut Pos) menunjukkan, pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) terus menggodog rencana perluasan barang kena cukai. Beberapa komoditas yang kabarnya masuk dalam pembahasan adalah mobil mewah, semen, ban, minuman soda, sabun, deterjen, air mineral, sodium siklamat dan sakarin, gas alam, metanol, kayu lapis, bahan bakar minyak (BBM), hingga baterai kering termasuk aki.

Dimintai konfirmasi, Agung masih enggan menyebut komoditas apa saja yang akhirnya akan diajukan pemerintah sebagai barang kena cukai kepada DPR saat pembahasan RAPBN 2013. “Nanti saja, nunggu pembahasan resminya,” ucapnya.
Beberapa tahun sebelumnya, pemerintah memang sempat melempar wacana perluasan barang kena cukai. Namun, belum disetujui oleh DPR. Alasannya, beberapa komoditas yang akan dikenai cukai karena memiliki dampak terhadap lingkungan hidup, sudah membayar biaya atas dampak lingkungan.

Namun, kali ini pemerintah terlihat sangat serius. Bahkan, usulan untuk memperluas barang kena cukai masuk dalam pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat membacakan Pokok-Pokok RAPBN 2013 dan Nota Keuangan di hadapan sidang paripurna DPR pada 16 Agustus lalu.

Dalam pidato tersebut, SBY mengatakan bahwa salah upaya meningkatkan penerimaan negara di sektor perpajakan adalah dengan penyesuaian tarif cukai dan ekstensifikasi barang kena cukai. “Selain itu, dengan memperkecil kebocoran dan meningkatkan pengawasan,” ujarnya. (owi/kim/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/