25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

89 PNS Pemprovsu Dilaporkan ke Menteri

Mangkir Kerja di Hari Pertama

MEDAN-Sebanyak 89 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dilaporkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ke-89 PNS itu dilaporkan Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho karena mangkir pada hari pertama kerja usai libur Idul Fitri dan cuti bersama.

BERSALAMAN: Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho didampingi istri bersalaman  sejumlah PNS jajaran Provsu  rangka  Halal Bi Halal  rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Medan, Kamis (23/8).//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
BERSALAMAN: Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho didampingi istri bersalaman dengan sejumlah PNS jajaran Provsu dalam rangka Halal Bi Halal di rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Medan, Kamis (23/8).//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

Selain itu, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diperintahkan Gatot untuk memberi sanksi kepada ke-89 PNS yang mayoritas sebagai staf dan pejabat nonstruktural tersebut. Jumlah 89 PNS yang mangkir tersebut, diketahui dari hasil rekapitulasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu, termasuk hasil inspeksi mendadak  (sidak) yang dilakukan oleh dua tim Pemprovsu. Tim I dipimpin langsung oleh Plt Gubsu dan Tim II dipimpin Sekdaprovsu. Dari sidak tersebut diketahui dari 7.164 PNS Pemprovsu yang hadir pada hari pertama kerja termasuk yang cuti, izin, tugas luar, tugas belajar dan sakit sebanyak 7.075 atau sebesar 98,76 persen.

“Dengan begitu tercatat yang tidak hadir tanpa keterangan atau mangkir sebanyak 89 orang atau 1,24 persen. Sejauh ini dari jumlah mangkir tersebut belum didapat pejabat struktural, melainkan semuanya merupakan staf atau PNS nonstruktural. PNS yang mangkir tanpa keterangan, telah dilaporkan ke Menpan-RB oleh Pak Plt Gubsu Menteri Dalam Negeri,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Nurdin Lubis di sela-sela acara halal bi halal, di Gubernuran, Jalan Sudirman, Medan, kemarin.

Dikemukakannya, laporan kepada Menpan dan Mendagri tersebut telah dikirim melalui surat berkualifikasi penting No.800/17149/BKD/II/2012 tanggal 23 Agustus 2012 dengan tembusan kepada berbagai pihak kompeten.
Lanjutnya, Plt Gubsu memerintahkan kepada masing-masing SKPD yang pada instansi atau unit kerjanya masih terdapat PNS yang tidak mengikuti apel atau tidak hadir melaksanakan tugas dinas tersebut, agar memberikan sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS nonstruktural. Diperintahkan juga untuk diinventarisasi terhadap PNS yang pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin dalam kesalahan yang sama dijatuhi sanksi hukuman disiplin setingkat lebih berat dari sebelumnya dan prosesnya sesuai kewenangan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi atau hukuman disiplin, yakni dikenakan pemotongan tambahan penghasilan sebesar tiga persen selama satu hari, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut No.10 Tahun 2012 tanggal 16 Februari 2012.
Sebelumnya, Kamis (23/8) pagi, Gatot melakukan sidak ke kantor Dinas Bina Marga Sumut. Sedangkan Sekdaprovsu, Nurdin Lubis melakukan sidak di kantor Dinas Tarukim Sumut, Dispora Sumut, Sekretariat DPRD Sumut.
Di Dinas Bina Marga, Kasubdit Kepegawaian Arif Lubis menunjukan absensi kepada Gatot, terlihat  kehadiran mencapai 98,06 persen. “Jumlah pegawai 206 orang Pak, yang hadir 192, yang alpa empat orang, izin empat orang, cuti satu orang sedangkan yang sakit ada lima orang,” jelas Arif.

Pada kesempatan itu, Gatot langsung menyatakan agar PNS yang mangkir diberikan teguran. “Tolong diberi teguran yang sesuai terhadap yang mangkir dan yang sakit saya doakan semoga cepat sembuh,” kata Gatot.
Gatot juga sidak ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, di Jalan Putri Hijau No 6, Medan, tercatat kehadiran PNS 98,77 persen dengan rincian dari 315 jumlah pegawai  yang hadir sebanyak 304 pegawai, alpa empat  orang, izin satu orang, sakit enam orang, tugas luar tujuh orang dan tugas belajar delapan orang.

Sementara itu, pada acara halal bi halal Pemprovsu di Gubernuran, hanya dihadiri 7.000 PNS dari total 12.230 PNS seluruh SKPD di lingkungan Pemprovsu.

Pejabat Ramai-ramai Sidak Pegawai

Dari Jakarta, hari pertama masuk kerja setelah lebaran kemarin dijadikan ajang evaluasi kinerja sejumlah pimpinan instansi. Tidak terkecuali juga sejumlah menteri. Mereka ingin memastikan apakah pegawainya ada yang bolos atau tidak.
Di antara menteri yang kemarin melakukan sidak pegawai adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar. Menteri yang juga politisi PAN (Partai Amanat Nasional) itu tidak menemukan pegawainya yang bolos.

Namun dalam sidaknya kali ini Azwar mendapati tumpukan surat yang belum diotak-atik pegawainya di ruang TU (Tata Usaha) Persuratan. “Lain kali jangan seperti ini,” kata mantan anggota DPR itu. Azwar mengatakan, setiap kali ada surat masuk harus segera dilayangkan ke satuan kerja yang dituju.

Menurut seorang pegawai yang sedang bekerja di ruang tersebut, tumpukan surat ini hanya lampirannya saja. Tetapi untuk pengantar suratnya sudah dilayangkan ke unit yang dituju. Kepada Azwar dia hanya mengangguk ketika diminta untuk memperbaiki distribusi persuratan.

Selain memantau kinerja pegawainya, dalam kesempatan sidak ini Azwar juga menanyakan soal penggunaan atau daya serap anggaran 2012. Aris Fajar, salah satu pegawai di TU Persuratan mengatakan jika serapan anggaran di unitnya sudah 40 persen.

“Kepada semua pegawai di semua unit, sampaikan kepada saya jika ada hambatan dalam urusan penyerapan anggaran,” ucap Azwar.

Sebelum menutup rangkaian sidak ini, Azwar mengatakan jika kinerja para PNS di lingkungan Kemen PAN-RB sudah lumayan bagus. “Kemerintah kita ini sebagai poros reformasi birokrasi, jadi harus lebih kuat dan bekerja keras,” kata dia.
Azwar juga menuturkan, tahun ini dia sengaja tidak sidak ke instansi pusat lainnya seperti menteri pendahulunya. Dia mempercayakan evaluasi kinerja pasca liburan 1 Syawal 1433 H kepada masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK). Menurutnya PPK di kementerian adalah para menteri sendiri. Sedangkan di lembaga lain seperti komisi dan badan PPK-nya adalah para kepala atau ketua.
Pada kesempatan ini, Azwar kembali mengingatkan soal aturan dan ancaman hukuman bagi PNS yang sering bolos. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 dinyatakan bahwa PNS yang bolos 11 hari sampai 15 hari akan medapatkan sanksi tertulis berupa pernyataan tidak puas dari pimpinannya.

Berikutnya untuk PNS yang bolos antara 16-20 hari terkena sanksi penundaan kenaikan gaji berkala (KGB). Kemudian bag yang bolso 21-25 hari, dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat. Hukuman paling berat dijatuhkan kepada PNS yang bolos selama 46 hari atau lebih. Mereka akan dijatuhi pemecatan atau pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.

Terpisah, Mahkamah Agung (MA) juga melakukan sidak ke berbagai pengadilan yang berada di Jakarta. Meski belum memiliki data pasti apakah ada pegawai yang membolos, Kepala Bagian Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur sudah menyiapkan sanksi berat kalau ada pegawai pengadilan yang nekat bolos.

“Kalau melanggar disiplin pegawai, remunerasi bakal dipotong,” katanya saat dihubungi wartawan. Sanksi tersebut akan langsung diberikan kepada pegawai yang bolos satu dan dua hari tanpa izin yang jelas. Sanksi sendiri bakal diberikan oleh Ketua Pengadilan dan pegawai juga mendapat “bonus” peringatan dari MA.

Sidak kemarin dilakukan dibeberapa pengadilan sekitar Jakarta. Mereka adalah Ketua Muda Pengawasan Timur Manurung, Ketua Muda pembinaan Widayatno, Sekertaris MA Nurhadi dan Kepala Badan Pengawasan MA Syarifuddin. (ari/wan/dim/jpnn)

Mangkir Kerja di Hari Pertama

MEDAN-Sebanyak 89 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dilaporkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ke-89 PNS itu dilaporkan Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho karena mangkir pada hari pertama kerja usai libur Idul Fitri dan cuti bersama.

BERSALAMAN: Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho didampingi istri bersalaman  sejumlah PNS jajaran Provsu  rangka  Halal Bi Halal  rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Medan, Kamis (23/8).//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
BERSALAMAN: Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho didampingi istri bersalaman dengan sejumlah PNS jajaran Provsu dalam rangka Halal Bi Halal di rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Medan, Kamis (23/8).//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

Selain itu, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diperintahkan Gatot untuk memberi sanksi kepada ke-89 PNS yang mayoritas sebagai staf dan pejabat nonstruktural tersebut. Jumlah 89 PNS yang mangkir tersebut, diketahui dari hasil rekapitulasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu, termasuk hasil inspeksi mendadak  (sidak) yang dilakukan oleh dua tim Pemprovsu. Tim I dipimpin langsung oleh Plt Gubsu dan Tim II dipimpin Sekdaprovsu. Dari sidak tersebut diketahui dari 7.164 PNS Pemprovsu yang hadir pada hari pertama kerja termasuk yang cuti, izin, tugas luar, tugas belajar dan sakit sebanyak 7.075 atau sebesar 98,76 persen.

“Dengan begitu tercatat yang tidak hadir tanpa keterangan atau mangkir sebanyak 89 orang atau 1,24 persen. Sejauh ini dari jumlah mangkir tersebut belum didapat pejabat struktural, melainkan semuanya merupakan staf atau PNS nonstruktural. PNS yang mangkir tanpa keterangan, telah dilaporkan ke Menpan-RB oleh Pak Plt Gubsu Menteri Dalam Negeri,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Nurdin Lubis di sela-sela acara halal bi halal, di Gubernuran, Jalan Sudirman, Medan, kemarin.

Dikemukakannya, laporan kepada Menpan dan Mendagri tersebut telah dikirim melalui surat berkualifikasi penting No.800/17149/BKD/II/2012 tanggal 23 Agustus 2012 dengan tembusan kepada berbagai pihak kompeten.
Lanjutnya, Plt Gubsu memerintahkan kepada masing-masing SKPD yang pada instansi atau unit kerjanya masih terdapat PNS yang tidak mengikuti apel atau tidak hadir melaksanakan tugas dinas tersebut, agar memberikan sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS nonstruktural. Diperintahkan juga untuk diinventarisasi terhadap PNS yang pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin dalam kesalahan yang sama dijatuhi sanksi hukuman disiplin setingkat lebih berat dari sebelumnya dan prosesnya sesuai kewenangan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi atau hukuman disiplin, yakni dikenakan pemotongan tambahan penghasilan sebesar tiga persen selama satu hari, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut No.10 Tahun 2012 tanggal 16 Februari 2012.
Sebelumnya, Kamis (23/8) pagi, Gatot melakukan sidak ke kantor Dinas Bina Marga Sumut. Sedangkan Sekdaprovsu, Nurdin Lubis melakukan sidak di kantor Dinas Tarukim Sumut, Dispora Sumut, Sekretariat DPRD Sumut.
Di Dinas Bina Marga, Kasubdit Kepegawaian Arif Lubis menunjukan absensi kepada Gatot, terlihat  kehadiran mencapai 98,06 persen. “Jumlah pegawai 206 orang Pak, yang hadir 192, yang alpa empat orang, izin empat orang, cuti satu orang sedangkan yang sakit ada lima orang,” jelas Arif.

Pada kesempatan itu, Gatot langsung menyatakan agar PNS yang mangkir diberikan teguran. “Tolong diberi teguran yang sesuai terhadap yang mangkir dan yang sakit saya doakan semoga cepat sembuh,” kata Gatot.
Gatot juga sidak ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, di Jalan Putri Hijau No 6, Medan, tercatat kehadiran PNS 98,77 persen dengan rincian dari 315 jumlah pegawai  yang hadir sebanyak 304 pegawai, alpa empat  orang, izin satu orang, sakit enam orang, tugas luar tujuh orang dan tugas belajar delapan orang.

Sementara itu, pada acara halal bi halal Pemprovsu di Gubernuran, hanya dihadiri 7.000 PNS dari total 12.230 PNS seluruh SKPD di lingkungan Pemprovsu.

Pejabat Ramai-ramai Sidak Pegawai

Dari Jakarta, hari pertama masuk kerja setelah lebaran kemarin dijadikan ajang evaluasi kinerja sejumlah pimpinan instansi. Tidak terkecuali juga sejumlah menteri. Mereka ingin memastikan apakah pegawainya ada yang bolos atau tidak.
Di antara menteri yang kemarin melakukan sidak pegawai adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar. Menteri yang juga politisi PAN (Partai Amanat Nasional) itu tidak menemukan pegawainya yang bolos.

Namun dalam sidaknya kali ini Azwar mendapati tumpukan surat yang belum diotak-atik pegawainya di ruang TU (Tata Usaha) Persuratan. “Lain kali jangan seperti ini,” kata mantan anggota DPR itu. Azwar mengatakan, setiap kali ada surat masuk harus segera dilayangkan ke satuan kerja yang dituju.

Menurut seorang pegawai yang sedang bekerja di ruang tersebut, tumpukan surat ini hanya lampirannya saja. Tetapi untuk pengantar suratnya sudah dilayangkan ke unit yang dituju. Kepada Azwar dia hanya mengangguk ketika diminta untuk memperbaiki distribusi persuratan.

Selain memantau kinerja pegawainya, dalam kesempatan sidak ini Azwar juga menanyakan soal penggunaan atau daya serap anggaran 2012. Aris Fajar, salah satu pegawai di TU Persuratan mengatakan jika serapan anggaran di unitnya sudah 40 persen.

“Kepada semua pegawai di semua unit, sampaikan kepada saya jika ada hambatan dalam urusan penyerapan anggaran,” ucap Azwar.

Sebelum menutup rangkaian sidak ini, Azwar mengatakan jika kinerja para PNS di lingkungan Kemen PAN-RB sudah lumayan bagus. “Kemerintah kita ini sebagai poros reformasi birokrasi, jadi harus lebih kuat dan bekerja keras,” kata dia.
Azwar juga menuturkan, tahun ini dia sengaja tidak sidak ke instansi pusat lainnya seperti menteri pendahulunya. Dia mempercayakan evaluasi kinerja pasca liburan 1 Syawal 1433 H kepada masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK). Menurutnya PPK di kementerian adalah para menteri sendiri. Sedangkan di lembaga lain seperti komisi dan badan PPK-nya adalah para kepala atau ketua.
Pada kesempatan ini, Azwar kembali mengingatkan soal aturan dan ancaman hukuman bagi PNS yang sering bolos. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 dinyatakan bahwa PNS yang bolos 11 hari sampai 15 hari akan medapatkan sanksi tertulis berupa pernyataan tidak puas dari pimpinannya.

Berikutnya untuk PNS yang bolos antara 16-20 hari terkena sanksi penundaan kenaikan gaji berkala (KGB). Kemudian bag yang bolso 21-25 hari, dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat. Hukuman paling berat dijatuhkan kepada PNS yang bolos selama 46 hari atau lebih. Mereka akan dijatuhi pemecatan atau pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.

Terpisah, Mahkamah Agung (MA) juga melakukan sidak ke berbagai pengadilan yang berada di Jakarta. Meski belum memiliki data pasti apakah ada pegawai yang membolos, Kepala Bagian Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur sudah menyiapkan sanksi berat kalau ada pegawai pengadilan yang nekat bolos.

“Kalau melanggar disiplin pegawai, remunerasi bakal dipotong,” katanya saat dihubungi wartawan. Sanksi tersebut akan langsung diberikan kepada pegawai yang bolos satu dan dua hari tanpa izin yang jelas. Sanksi sendiri bakal diberikan oleh Ketua Pengadilan dan pegawai juga mendapat “bonus” peringatan dari MA.

Sidak kemarin dilakukan dibeberapa pengadilan sekitar Jakarta. Mereka adalah Ketua Muda Pengawasan Timur Manurung, Ketua Muda pembinaan Widayatno, Sekertaris MA Nurhadi dan Kepala Badan Pengawasan MA Syarifuddin. (ari/wan/dim/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/