MEDAN-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan membawa Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun yang sudah disahkan oleh DPRD Simalungun ke pusat. Langkah ini merupakan tindaklanjut dalam rencana pengembangan kawasan ekonomi eksklusif (KEK) Sei Mangkei.
“Iya, sekarang tindaklanjutnya adalah kita akan membawa hal itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ungkap Gatot kepada Sumut Pos, seusai menghadiri acara halal bihalal di Rumah Dinas Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, di Jalan AH Nasution Medan, Senin (27/8).
Sayangnya, pada kesempatan itu Gatot tidak menyebutkan waktu pasti, kapan akan menyampaikan hal itu ke BPN Pusat. Gatot, cuma mengatakan hanya dalam jangka waktu dekat ini saja.
Terkait persoalan ini, Gatot pernah mengatakan jika selesainya Perda RTRW Simalungun yang disahkannya oleh DPRD Simalungun, secara langsung akan menguatkannya secara hukum ke BPN.(ari)