26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

PBB Dikurangi Otomatis

Pembayaran Mundur Sampai 31 Oktober 2012

PAjak:  Warga mengurus pajak  ruang Direktorat Jendral Pajak Medan Kota lantai II Gedung Departemen Keuangan Jalan Diponegoro Medan. //ANDRI GINTING/SUMUT POS
PAjak: Warga mengurus pajak di ruang Direktorat Jendral Pajak Medan Kota lantai II Gedung Departemen Keuangan Jalan Diponegoro Medan. //ANDRI GINTING/SUMUT POS

MEDAN – Wali Kota Medan, Rahudman Harahap menegaskan batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan bagi warga Kota Medan diundur hingga 31 Oktober 2012. Bagi yang belum bayar hingga tanggal ditentukan, besaran pajaknya akan langsung dikurangi sedangkan bagi wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran akan dikompensasikan pada tahun berikutnya.

“Saya menegaskan pembayaran PBB akan diundur hingga 31 Oktober 2012. Jadi bagi yang belum, pembayaran langsung dikurangi sesuai dengan ketentuan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2011 menggantikan Perda No 3 tahun 2011. Sedangkan yang sudah melakukan pembayaran, akan dikompensasikan pada tahun berikutnya,” katanya usai rapat paripurna penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang kepariwisataan dan bangunan gedung di kantor sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Rabu (29/8).

Dengan begitu, lanjut dia, tidak akan ada yang dirugikan terutama wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran. Kelebihan bayar oleh wajib pajak akan dilihat berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB 2013 sebelum dikeluarkannya perda hasil revisi tersebut.  Seperti diketahui sampai sekarang terjadi kesimpangsiuran informasi batas waktu pembayaran PBB dari sebelumnya pada 31 Agustus 2012. Begitu juga dengan proses pembayarannya khususnya bagi wajib pajak yang belum melakukan pembayaran.

Dengan ketentuan tersebut, Rahudman menjelaskan, bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak  (NJOP) dibawah Rp499.999.999 sebesar 0,115%, NJOP Rp500 juta sampai Rp999.999.999 juta sebesar 0,125%.
Kemudian NJOP Rp1 miliar sampai Rp1.999.999.999 sebesar 0,215%, NJOP Rp2 miliar sampai Rp3.999.999.999 miliar sebesar 0,225% dan NJOP Rp4 miliar ke atas sebesar 0,275%.

itu, orang nomor satu di kota ini juga menegaskan dia sudah menandatangani Peraturan Walikota (Perwal) sebagai petunjuuk tata cara pelaksanaan Perda PBB dengan nomor 32 tahun 2012 tentang Tata Cara Kompensasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.”Semua aturan dan ketentuannya sudah diselesaikan. Selanjutnya tinggal pelaksanaan di lapangan termasuk sosialisasinya,” katanya.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Ilhamsyah mengatakan, pemerintah harus menyosialisasikan seluruh perubahan peraturan tersebut karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. “Perubahan-perubahan itu harus disampaikan kepada masyarakat agar seluruh wajib pajak tahu,” katanya. (gus)

Pembayaran Mundur Sampai 31 Oktober 2012

PAjak:  Warga mengurus pajak  ruang Direktorat Jendral Pajak Medan Kota lantai II Gedung Departemen Keuangan Jalan Diponegoro Medan. //ANDRI GINTING/SUMUT POS
PAjak: Warga mengurus pajak di ruang Direktorat Jendral Pajak Medan Kota lantai II Gedung Departemen Keuangan Jalan Diponegoro Medan. //ANDRI GINTING/SUMUT POS

MEDAN – Wali Kota Medan, Rahudman Harahap menegaskan batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan bagi warga Kota Medan diundur hingga 31 Oktober 2012. Bagi yang belum bayar hingga tanggal ditentukan, besaran pajaknya akan langsung dikurangi sedangkan bagi wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran akan dikompensasikan pada tahun berikutnya.

“Saya menegaskan pembayaran PBB akan diundur hingga 31 Oktober 2012. Jadi bagi yang belum, pembayaran langsung dikurangi sesuai dengan ketentuan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2011 menggantikan Perda No 3 tahun 2011. Sedangkan yang sudah melakukan pembayaran, akan dikompensasikan pada tahun berikutnya,” katanya usai rapat paripurna penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang kepariwisataan dan bangunan gedung di kantor sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Rabu (29/8).

Dengan begitu, lanjut dia, tidak akan ada yang dirugikan terutama wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran. Kelebihan bayar oleh wajib pajak akan dilihat berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB 2013 sebelum dikeluarkannya perda hasil revisi tersebut.  Seperti diketahui sampai sekarang terjadi kesimpangsiuran informasi batas waktu pembayaran PBB dari sebelumnya pada 31 Agustus 2012. Begitu juga dengan proses pembayarannya khususnya bagi wajib pajak yang belum melakukan pembayaran.

Dengan ketentuan tersebut, Rahudman menjelaskan, bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak  (NJOP) dibawah Rp499.999.999 sebesar 0,115%, NJOP Rp500 juta sampai Rp999.999.999 juta sebesar 0,125%.
Kemudian NJOP Rp1 miliar sampai Rp1.999.999.999 sebesar 0,215%, NJOP Rp2 miliar sampai Rp3.999.999.999 miliar sebesar 0,225% dan NJOP Rp4 miliar ke atas sebesar 0,275%.

itu, orang nomor satu di kota ini juga menegaskan dia sudah menandatangani Peraturan Walikota (Perwal) sebagai petunjuuk tata cara pelaksanaan Perda PBB dengan nomor 32 tahun 2012 tentang Tata Cara Kompensasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.”Semua aturan dan ketentuannya sudah diselesaikan. Selanjutnya tinggal pelaksanaan di lapangan termasuk sosialisasinya,” katanya.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Ilhamsyah mengatakan, pemerintah harus menyosialisasikan seluruh perubahan peraturan tersebut karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. “Perubahan-perubahan itu harus disampaikan kepada masyarakat agar seluruh wajib pajak tahu,” katanya. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/