28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Warga Ngotot Rp1Juta, Gatot Bertahan di NJOP

Jalan Arteri Medan-Kualanamu Terhalang Harga Tanah per Meter

PENJELASAN: Wakil Bupati Deliserdang  Zainuddin Mars memberikan penjelasan  Kualanamu, kemarin.
PENJELASAN: Wakil Bupati Deliserdang Zainuddin Mars memberikan penjelasan di Kualanamu, kemarin.

LUBUKPAKAM- Pembebasan akses jalan non tol Medan-Kualanamu belum tuntas. Untuk 8.000 meter persegi tanah yang berada di tiga desa yang dikuasai 30 kepala keluarga (KK), ganti rugi sebesar Rp1 juta per meter yang diminta warga belum juga kelar. Gatot Pujo Nugroho sebagai Plt Gubsu pun tetap bertahan nilai ganti rugi harus sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP).

Tanah sengketa seluas 8 ribu meter persegi itu berada di tiga desa yakni Desa Tegal Sari, Buntu Bedimbar, dan Dalu X A. Ke-30 kk tersebut bertahan untuk meminta ganti rugi sebesar Rp1 juta dengan modal SK Camat yang mereka miliki. Hal ini terungkap dalam pertemuan antara perwakilan warga yakni Ir Hedly Situmorang, Sahdan, dan Ngadiran bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Sumatera Utara di halaman kantor kepala Desa Telagasari, Tanjungmorawa, kemarin.

Ir Hedly Situmorang kepada unsur FKPD menyatakan lahan miliknya seluas 8×35 meter persegi berada di Dusun V Desa Telagasari belum ada penyelesaiannya. Bahkan, tanah yang dibeli pada 2001 silam itu telah memiliki surat keterangan dari camat yang pemiliknya tertulis nama Ir Hedly Situmorang. Jadi, bukan PTPN II sebagai pemiliknya.

“Belakangan ini muncul isu bahwa lahan itu masuk dalam HGU PTPN II, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah SK tanah yang dikeluarkan camat itu tidak berlaku,” tanyanya.

“Kami butuh hak kami dihargai serta perut sejengkal serta kehidupan anak cucu kami. Kami sepakat soal pembangunan jalan serta bandara tetapi kami mohon tanah kami dihargai Rp1 juta per meter. Kami bersedia ke pengadilan bahkan ke presiden apabila hak kami tidak dihargai,” tambah Hedly.

Kalimat Hedly ini langsung didengar FKPD yang terdiri dari Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho, Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, Pangdam I/BB Mayjend Lodewijk F Paulus, Komandan Lantamal I Belawan Laksamana Pertama (Laksma) TNI Bambang Soesilo, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Nur Rachmad SH MH, Ketua Pengadilan Tinggi Medan Dr Hj Marni Emmy Mustafa SH, Kolonel Penerbang Taufik mewakili Pangkosek III Medan, Wakil Bupati Deliserdang, Sekda Pemkab Deliserdang sebagai ketua panitia pembebasan tanah, serta direksi PTPN II.

Sementara itu, warga Desa Telagasari, Ngadiran menyampaikan kini tanah miliknya memang belum bisa disertifikatkan dengan alasan lahan miliknya itu masuk HGU PTPN II. Tapi, lahan yang berada di belakang, depan, dan samping lahan miliknya telah memiliki sertifikat. Lebih lanjut, warga Dusun VI Desa Dalu X A, Sahdan menyatakan pernah menerima fotokopi surat dari Sekdakab Deliserdang tahun 2009 lalu, ditujukan kepada Gubsu untuk mempertanyakan apakah lahan di Desa Dalu X A, Desa Buntu Bedimbar dan Telagasari di luar HGU PTPN 2. “Saya belum pernah mendapatkan jawabannya hingga saat ini,” sebutnya.

Menanggapi pertanyaan masyarakat, Gatot menyampaikan, untuk pembebasan tanah sudah ada tim yang menanganinya. Tapi, perlu dijelaskan untuk pembebasan tanah di wilayah Tanjungmorawa berpedoman terhadap NJOP. Dari nilai NJOP itu, ada perkalian teknisnya yang dihitung oleh timnya. “Jadi, aspirasi warga akan menjadi catatan bagi Pemprovsu dan segera didalami serta dituntaskan persoalannya,” ujarnya.

Sejatinya, jalan arteri non tol dibangun sepanjang 13,5 kilometer. Hingga kemarin, pengerjaan jalan non tol yang dibangun dari Simpang Kayu Besar Tanjungmorawa ini masih rampung 83,5 persen atau sekitar 11,27 kilometer.

“Jadi, bagi warga yang masih mempertahankan tanahnya, sebaiknya ikut berpartisipasi menuntaskan proyek bandara internasional di Desa Kualanamu, Deliserdang,” katanya sembari menegaskan sengketa tanah harus selesai secepatnya hingga diprediksikan sisa jalan non tol sepanjang 2,23 kilometer akan tuntas paling lama bulan November 2012.

Setelah menggelar dialog dengan warga, Gatot bersama rombongan FKPD melakukan peninjauan ke areal Bandara Kualanamu. Secara kasat mata, kondisi bandara kebanggaan Sumut ini sudah memasuki tahapan akhir pembangunan. Diperkirakan saat ini pembangunan sudah mencapai tahap 80-90 persen.

Sementara itu, Kepala Satker untuk mengurusi pembebasan Jalan di Dinas Bina Marga Sumut Ir Ubaidah mengatakan, pembebasan tanah di tiga desa yang dikeluhkan warga itu sebenarnya sudah dilakukan pembayaran ke PTPN II. Hal itu dilakukan karena tanah tersebut merupakan tanah HGU. Kemudian, bangunan yang di atasnya secara aturan juga tak bisa digantikan.
“Jadi kami tidak bisa melakukan pembayaran terhadap tanah seluas 8 ribu meter persegi di tiga desa di Kecamatan Tanjungmorawa,” sebutnya.

Wabup Deliserdang Gugup
Di sisi lain, Wakil Bupati Deliserdang Zainuddin Mars tampak gugup saat ditanyai mengenai pengerjaan Jalan Lubukpakam-Pantailabu sepanjang 9 Km dengan alokasi anggaran sebesar Rp20 miliar yang belum juga dikerjakan.

“Padahal telah direncanakan dibangun pada Juni 2012 silam. Kenapa belum dibangun,” tanya Gubsu Gatot Pujo Nugroho kepada Zainuddin Mars.

Mendapat pernyataan demikian, Zainuddin Mars berdalih terhambatnya pembangunan jalan itu karena adanya proyek galian kabel bawah tanah milik PT PLN untuk Bandara Kualanamu dan masih tingginya lalu lintas pengangkut bahan material untuk pembangunan bandara.

“Kami tidak mau ketika ada pembangunan jalan, masih ada proyek lain yang menggunakan jalan itu. Karena hal itu bisa menimbulkan kerusakan pada jalan,” kilah Zainuddin Mars, sambil menambahkan, pembangunan jalan itu akan dimulai antara bulan Oktober -November 2012 mendatang.

Mendengar jawaban Wakil Bupati Deliserdang tersebut, Kapoldasu Irjen Wisjnu Amat Sastro meminta kepada Wabup bersama Kapolres DS agar mensosialisasikan pembangunan jalan tersebut kepada warga sekitar. (btr/ari/dra)

Jalan Arteri Medan-Kualanamu Terhalang Harga Tanah per Meter

PENJELASAN: Wakil Bupati Deliserdang  Zainuddin Mars memberikan penjelasan  Kualanamu, kemarin.
PENJELASAN: Wakil Bupati Deliserdang Zainuddin Mars memberikan penjelasan di Kualanamu, kemarin.

LUBUKPAKAM- Pembebasan akses jalan non tol Medan-Kualanamu belum tuntas. Untuk 8.000 meter persegi tanah yang berada di tiga desa yang dikuasai 30 kepala keluarga (KK), ganti rugi sebesar Rp1 juta per meter yang diminta warga belum juga kelar. Gatot Pujo Nugroho sebagai Plt Gubsu pun tetap bertahan nilai ganti rugi harus sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP).

Tanah sengketa seluas 8 ribu meter persegi itu berada di tiga desa yakni Desa Tegal Sari, Buntu Bedimbar, dan Dalu X A. Ke-30 kk tersebut bertahan untuk meminta ganti rugi sebesar Rp1 juta dengan modal SK Camat yang mereka miliki. Hal ini terungkap dalam pertemuan antara perwakilan warga yakni Ir Hedly Situmorang, Sahdan, dan Ngadiran bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Sumatera Utara di halaman kantor kepala Desa Telagasari, Tanjungmorawa, kemarin.

Ir Hedly Situmorang kepada unsur FKPD menyatakan lahan miliknya seluas 8×35 meter persegi berada di Dusun V Desa Telagasari belum ada penyelesaiannya. Bahkan, tanah yang dibeli pada 2001 silam itu telah memiliki surat keterangan dari camat yang pemiliknya tertulis nama Ir Hedly Situmorang. Jadi, bukan PTPN II sebagai pemiliknya.

“Belakangan ini muncul isu bahwa lahan itu masuk dalam HGU PTPN II, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah SK tanah yang dikeluarkan camat itu tidak berlaku,” tanyanya.

“Kami butuh hak kami dihargai serta perut sejengkal serta kehidupan anak cucu kami. Kami sepakat soal pembangunan jalan serta bandara tetapi kami mohon tanah kami dihargai Rp1 juta per meter. Kami bersedia ke pengadilan bahkan ke presiden apabila hak kami tidak dihargai,” tambah Hedly.

Kalimat Hedly ini langsung didengar FKPD yang terdiri dari Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho, Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, Pangdam I/BB Mayjend Lodewijk F Paulus, Komandan Lantamal I Belawan Laksamana Pertama (Laksma) TNI Bambang Soesilo, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Nur Rachmad SH MH, Ketua Pengadilan Tinggi Medan Dr Hj Marni Emmy Mustafa SH, Kolonel Penerbang Taufik mewakili Pangkosek III Medan, Wakil Bupati Deliserdang, Sekda Pemkab Deliserdang sebagai ketua panitia pembebasan tanah, serta direksi PTPN II.

Sementara itu, warga Desa Telagasari, Ngadiran menyampaikan kini tanah miliknya memang belum bisa disertifikatkan dengan alasan lahan miliknya itu masuk HGU PTPN II. Tapi, lahan yang berada di belakang, depan, dan samping lahan miliknya telah memiliki sertifikat. Lebih lanjut, warga Dusun VI Desa Dalu X A, Sahdan menyatakan pernah menerima fotokopi surat dari Sekdakab Deliserdang tahun 2009 lalu, ditujukan kepada Gubsu untuk mempertanyakan apakah lahan di Desa Dalu X A, Desa Buntu Bedimbar dan Telagasari di luar HGU PTPN 2. “Saya belum pernah mendapatkan jawabannya hingga saat ini,” sebutnya.

Menanggapi pertanyaan masyarakat, Gatot menyampaikan, untuk pembebasan tanah sudah ada tim yang menanganinya. Tapi, perlu dijelaskan untuk pembebasan tanah di wilayah Tanjungmorawa berpedoman terhadap NJOP. Dari nilai NJOP itu, ada perkalian teknisnya yang dihitung oleh timnya. “Jadi, aspirasi warga akan menjadi catatan bagi Pemprovsu dan segera didalami serta dituntaskan persoalannya,” ujarnya.

Sejatinya, jalan arteri non tol dibangun sepanjang 13,5 kilometer. Hingga kemarin, pengerjaan jalan non tol yang dibangun dari Simpang Kayu Besar Tanjungmorawa ini masih rampung 83,5 persen atau sekitar 11,27 kilometer.

“Jadi, bagi warga yang masih mempertahankan tanahnya, sebaiknya ikut berpartisipasi menuntaskan proyek bandara internasional di Desa Kualanamu, Deliserdang,” katanya sembari menegaskan sengketa tanah harus selesai secepatnya hingga diprediksikan sisa jalan non tol sepanjang 2,23 kilometer akan tuntas paling lama bulan November 2012.

Setelah menggelar dialog dengan warga, Gatot bersama rombongan FKPD melakukan peninjauan ke areal Bandara Kualanamu. Secara kasat mata, kondisi bandara kebanggaan Sumut ini sudah memasuki tahapan akhir pembangunan. Diperkirakan saat ini pembangunan sudah mencapai tahap 80-90 persen.

Sementara itu, Kepala Satker untuk mengurusi pembebasan Jalan di Dinas Bina Marga Sumut Ir Ubaidah mengatakan, pembebasan tanah di tiga desa yang dikeluhkan warga itu sebenarnya sudah dilakukan pembayaran ke PTPN II. Hal itu dilakukan karena tanah tersebut merupakan tanah HGU. Kemudian, bangunan yang di atasnya secara aturan juga tak bisa digantikan.
“Jadi kami tidak bisa melakukan pembayaran terhadap tanah seluas 8 ribu meter persegi di tiga desa di Kecamatan Tanjungmorawa,” sebutnya.

Wabup Deliserdang Gugup
Di sisi lain, Wakil Bupati Deliserdang Zainuddin Mars tampak gugup saat ditanyai mengenai pengerjaan Jalan Lubukpakam-Pantailabu sepanjang 9 Km dengan alokasi anggaran sebesar Rp20 miliar yang belum juga dikerjakan.

“Padahal telah direncanakan dibangun pada Juni 2012 silam. Kenapa belum dibangun,” tanya Gubsu Gatot Pujo Nugroho kepada Zainuddin Mars.

Mendapat pernyataan demikian, Zainuddin Mars berdalih terhambatnya pembangunan jalan itu karena adanya proyek galian kabel bawah tanah milik PT PLN untuk Bandara Kualanamu dan masih tingginya lalu lintas pengangkut bahan material untuk pembangunan bandara.

“Kami tidak mau ketika ada pembangunan jalan, masih ada proyek lain yang menggunakan jalan itu. Karena hal itu bisa menimbulkan kerusakan pada jalan,” kilah Zainuddin Mars, sambil menambahkan, pembangunan jalan itu akan dimulai antara bulan Oktober -November 2012 mendatang.

Mendengar jawaban Wakil Bupati Deliserdang tersebut, Kapoldasu Irjen Wisjnu Amat Sastro meminta kepada Wabup bersama Kapolres DS agar mensosialisasikan pembangunan jalan tersebut kepada warga sekitar. (btr/ari/dra)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/