25 C
Medan
Friday, October 11, 2024
spot_img

Nikah, Pasangan Buang Bayi Tetap Dipidana

ISTIMEWA
TEGA: Ibnu dan Fauziah, pasangan yang tega membuang bayinya di depan Pesantren Dar Fatimah, Sabtu (25/8) lalu.

BINJAI,SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit Reskrim Polsek Binjai Utara melimpahkan berkas perkara beserta kedua tersangka pembuangan bayi kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Binjai.

Menurut polisi, pasangan tersangka Fauziah (21) warga Jalan HAH Hasan, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat dan Dwi Ibnu Fajar (25) warga Jalan Tani Asli, Desa Tanjunggusta, Sunggal, Deliserdang akan dinikahkan. “Memang mau dinikahkan mereka,” jelas Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno, Rabu (29/8).

Menurut Hendro, kedua tersangka disangkakan dengan Undang-undang Lex Specialis tentang penelantaran anak. Seandainya dinikahkan, tak menutup pidananya.

Artinya, aksi buang bayi tersebut merupakan tindak pidana.

“(Kalau berhenti) nanti yang ribut Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menikah tidak menutup pidana,” jelas Hendro.

Di Gedung Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, Fauziah dan Ibnu tampak diperiksa oleh penyidik Unit PPA Polres Binjai.

Akibatnya, wartawan tidak dapat melakukan wawancara langsung terhadap kedua pelaku.

“Mana bisa (berhenti). Penelantaran anak itu Lex Specialis. Enggak bisa dihentikan, lanjut (perkaranya),” sambung Hendro.

Hendro menambahkan, keduanya akan ditahan oleh penyidik. Soalnya, ancaman kurungan penjara terhadap keduanya 5 tahun penjara.

Menurut dia, aksi buang bayi yang dilakukan keduanya merupakan inisiatif dari mereka. Hendro menduga, tindakan buang bayi tersebut berangkat dari inisiatif keduanya.

“Karena malu. Prediksi saya, karena enggak nikah-nikah, sampai sudah mengandung si perempuan. Makanya istilahnya, karena malu makanya dibuang,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Madina ini.

Sebelumnya, kedua pasangan di luar nikah itu ditangkap lantaran membuang bayi di depan Pesantren Dar Fatimah, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, Sabtu (25/8) lalu.

Identitasnya pelaku terungkap lantaran meninggalkan KTP yang bukan miliknya di RSUD Djoelham. Itu karena tidak mampu melunasi tunggakan biaya operasi caesar sebesar Rp3,5 juta.(ted/ala)

ISTIMEWA
TEGA: Ibnu dan Fauziah, pasangan yang tega membuang bayinya di depan Pesantren Dar Fatimah, Sabtu (25/8) lalu.

BINJAI,SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit Reskrim Polsek Binjai Utara melimpahkan berkas perkara beserta kedua tersangka pembuangan bayi kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Binjai.

Menurut polisi, pasangan tersangka Fauziah (21) warga Jalan HAH Hasan, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat dan Dwi Ibnu Fajar (25) warga Jalan Tani Asli, Desa Tanjunggusta, Sunggal, Deliserdang akan dinikahkan. “Memang mau dinikahkan mereka,” jelas Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno, Rabu (29/8).

Menurut Hendro, kedua tersangka disangkakan dengan Undang-undang Lex Specialis tentang penelantaran anak. Seandainya dinikahkan, tak menutup pidananya.

Artinya, aksi buang bayi tersebut merupakan tindak pidana.

“(Kalau berhenti) nanti yang ribut Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menikah tidak menutup pidana,” jelas Hendro.

Di Gedung Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, Fauziah dan Ibnu tampak diperiksa oleh penyidik Unit PPA Polres Binjai.

Akibatnya, wartawan tidak dapat melakukan wawancara langsung terhadap kedua pelaku.

“Mana bisa (berhenti). Penelantaran anak itu Lex Specialis. Enggak bisa dihentikan, lanjut (perkaranya),” sambung Hendro.

Hendro menambahkan, keduanya akan ditahan oleh penyidik. Soalnya, ancaman kurungan penjara terhadap keduanya 5 tahun penjara.

Menurut dia, aksi buang bayi yang dilakukan keduanya merupakan inisiatif dari mereka. Hendro menduga, tindakan buang bayi tersebut berangkat dari inisiatif keduanya.

“Karena malu. Prediksi saya, karena enggak nikah-nikah, sampai sudah mengandung si perempuan. Makanya istilahnya, karena malu makanya dibuang,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Madina ini.

Sebelumnya, kedua pasangan di luar nikah itu ditangkap lantaran membuang bayi di depan Pesantren Dar Fatimah, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, Sabtu (25/8) lalu.

Identitasnya pelaku terungkap lantaran meninggalkan KTP yang bukan miliknya di RSUD Djoelham. Itu karena tidak mampu melunasi tunggakan biaya operasi caesar sebesar Rp3,5 juta.(ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/