LABUHANBATU- Gerakan Muda Sumut Foundation (GMSF) meminta agar SPBU 14.214.225 di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu ditutup. Pasalnya, SPBU yang meledak beberapa waktu lalu itu tidak memiliki izin ganguan/Human Ordonancy (HO).
“SPBU beroperasi kembali dengan tidak mengantongi izin HO, padahal pemkab sudah melayangkan surat untuk menutup karena tidak ada surat itu,” tegas Azlansyah Koordinator GMSF saat melakukan aksi damai dihalaman kantor Bupati Pemkab Labuhanbatu, Senin (3/9).
Namun kata mereka, fakta yang terjadi SPBU tersebut kembali beroperasi seperti biasa bahkan tetap menjual LPG tanpa ijin dari pemerintah setempat. “Kami melihat bahwa pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tidak memiliki ketegasan dalam mengambil sikap menjalankan peranan dan fungsinya,” kata mereka.(mag-16)