Penerapan BBM Nonsubsidi di Daerah Perkebunan
MEDAN- Peraturan Menteri ESDM No 12/2012 tentang larangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk perkebunan dan pertambangan disambut dingin oleh pengusaha. Hal ini dikarenakan ketersediaan SPBU nonsubsidi di daerah perkebunan sangat terbatas, sehingga pengusaha kesulitan mendapatkannya. Padahal peraturan menteri ESDM tersebut mulai berlaku per 1 September 2012.
“Yang terpenting saat ini adalah membuat SPBU yang khusus menjual BBM nonsubsidi, khususnya solar nonsubsidi. Karena jika peraturan melarang penggunaan BBM subsidi, seharusnya juga didukung pengadaan SPBU di wilayah yang dilalui kendaraan perkebunan,” ucap Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut Laksamana Adyaksa.
Dengan membuat SPBU khusus, jelasnya, perusahaan tidak akan kesulitan untuk mendapatkan BBM nonsubsidi. Selain itu, pemerintah juga harus menambah unit SPBU yang menyediakan BBM nonsubsidi. Karena menurut Laksamana, jumlah SPBU yang menyediakan BBM nonsubsidi di Sumut masih belum memadai.
“Jika SPBU yang menyediakan BBM bersubsidi tidak cukup, bagaimana nasib kendaraan perkebunan di tengah jalan kalau kehabisan bahan bakar. Tentu akan menghambat operasional perusahaan,” ulasnya.
Selain itu, Laksamana juga mengkritik kebijakan pemerintah ini. Katanya, dalam membuat suatu kebijakan jangan samakan Sumut dengan Jakarta. Di Jakarta, SPBU yang menyediakan BBM nonsubsidi banyak, beda dengan Sumut.
“Kebijakan ini tentu akan menambah kesulitan pengusaha,” tuturnya.
Menurut Laksamana, kebijakan yang ditetapkan pemerintah ini tidak ada pengaruhnya dengan kinerja operasional perusahaan di Sumut. Semua kendaraan milik perusahaan, sudah sejak lama terus menggunakan BBM nonsubsidi.
Bahkan, untuk mengambil buah dalam kebun kelapa sawit juga memakai BBM nonsubsidi. “Jika memang dilarang, tidak berpengaruh pada kita. Silahkan saja dipasang smart card di setiap kendaraan perkebunan tidak masalah. Karena sudah sejak lama kendaraan perkebunan tidak menggunakan BBM bersubsidi,” lanjutnya.
Dijelaskan Laksaman, kebijakan ini tentu akan dituruti oleh pengusaha untuk menghindari sangsi. Harapan pengusaha, pemerintah mampu menjalankan program ini dengan baik sehingga dapat mengurangi subsidi untuk lebih mensejahterakan masyarakat.
Sementara itu Assistant Customer Relation T Pertamina (Persero) Marketing & Trading Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Sonny Mirath menyatakan BUMN ini sudah melakukan berbagai kesiapan dalam implementasi peraturan Menteri ESDM No 12/2012 tentang Tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak ini. Pertamina Region I telah menyiapkan sarana dan fasilitas untuk pelayanan BBM Nonsubsidi bagi grup konsumen tersebut.
Untuk tahap awal di wilayah Sumbagut (Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, dan Kepri) telah disiapkan 22 unit SPBU yang menyediakan fasilitas pelayanan untuk BBM Solar Nonsubsidi sebagaimana daftar terlampir dan 11 unit Mobile SPBU yang dapat mendatangi sentra-sentra angkutan pertambangan maupun angkutan perkebunan. “Jumlah SPBU yang disiapkan Pertamina akan terus bertambah seiring dengan perkembangan implementasi Peraturan tersebut di lapangan,” tandasnya.
Sementara itu, bagi perusahaan yang melanggar sanksi akan berupa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP), sementara jika pelanggaran itu dilakukan oleh karyawan maka perusahaan harus menindak tegas karyawan tersebut. (ram)