MEDAN-Pemko Medan siap melaksanakan e-Audit. Selain itu, Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM juga mengaku perangkat pendukungnya telah dipersiapkan.
Hal ini diungkapkan saat menghadiri acara pembahasan petunjuk teknis (juknis) pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, Jumat (7/9).
Acara ini digelar dalam rangka mendukung pelaksanaan Elektronik Audit (e-Audit) yang akan dilakukan di 33 kabupaten/kota di Sumut. Untuk itu Pemko Sibolga, Kabupaten Humbang Hasudutan (Humbahas) dan Pemerintah Provinsi Sumut dipilih sebagai tahap awal penerapan e-Audit tersebut.
Menurut Kepala BPK Perwakilan Sumut Muktini SH, pembahasan atau penyusunan juknis ini dilakukan untuk menindaklanjuti penandatanganan kesepakatan tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data oleh BPK dengan 33 pemerintahan kabupaten/kota di Sumut beberapa waktu lalu.
“Sebagai tahap awal, kita pilih empat entitas (daerah) yakni Pemko Medan, Pemko Sibolga, Kabupaten Humbahas dan Pemprovsu. Pertimbangannya, keempat entitas ini kita nilai sudah memiliki ketersediaan sistem dan memiliki data yang lengkap. Apalagi tiga dari empat entitas yang kita pilih yaitu Pemko Medan, Pemko Sibolga dan Kabupaten Humbahas telah mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelas Muktini.
Setelah keempat entitas ini, Muktini berharap penerapan e-Audit juga dilakukan terhadap entitas lainnya. Dengan demikian penerapan e-Audit dapat dilakukan di seluruh pemerintahan kabupaten/kota di Sumut.
“Khusus untuk empat entitas ini, pusat sudah minta kepada kita agar secepatnya link sehingga akses data bisa dilakukan,” harapnya.
Tujuan penerapan e-Audit ini, jelasnya, untuk meningkatkan efisiensi dalam rangka melakukan pemeriksaan. Selama ini setiap kali melakukan pemeriksaan terhadap satu entitas, BPK harus mendatangi entitas bersangkutan untuk mendapatkan data. Namun dengan e-Audit, BPK tak perlu mendatangi entitas. Cukup menggunakan peralatan eletroknik yang telah dipersiapkan. Di samping itu pengambilan data secara transparan dan sesuai dengan persetujuan entitas.
Dalam mengakses data, Muktini mengungkapkan pihaknya akan menjunjung beberapa prinsip seperti pengamanan. Artinya, data yang diambil BPK bersifat rahasia dan dipastikan keamanannya. Kemudian, tidak membebankan kepada entitas yang bersangkutan. Lalu, transparan, maksudnya data yang diambil secara transparan atas persetujuan entitas.
“Selanjutnya prinsip fleksibel, artinya sistem ini akan dikembangkan mengikuti perubahan yang terjadi baik pada entitas maupun BPK,” paparnya.
Pada acara tersebut, selain Wali Kota Medan turut juga hadir Wali Kota Sibolga HM Syarfi Hutahuruk, Asisten IV Bidang Administrasi Umum dan Aset Perlengkapan Pemprovsu Asban Ritonga, perwakilan dari Kabupaten Humbahas serta auditor.
Mengenai kesiapan Pemko Medan, Wali Kota berharap agar orang-orang yang dipersiapkan untuk menangani e-Audit ini harus benar-benar memahami secara teknis sehingga mengetahui hal-hal mana saja bisa diaudit dan online dengan BPK.
“Kita tengah menyusun beberapa item untuk segera diajukan terkait penerapan e-Audit ini. Sebab, tujuan utamanya agar penyelenggaraan keuangan benar-benar transparan, efektif dan akuntabel. Untuk itu kita menyambut baik dengan diterapkannya e-Audit ini. Saya harapkan e-Audit ini sudah dapat dilaksanakan pada 2013,” tuturnya.
Sedangkan Wali Kota Sibolga HM Syarfi Hutahuruk berharap agar BPK benar-benar menjaga kerahasian entitas yang diperiksa. Jangan sampai data yang diambil bisa diakses publik. Jika itu terjadi dia khawatir bahan itu akan digunakan pihak-pihak tertentu untuk menekan pemerintah baik kota maupun kabupaten. (gus)