26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

10 Lokasi Hiburan Malam Diincar

Diduga jadi Lokasi Transaksi Narkoba

MEDAN-Sepuluh tempat hiburan malam di Kota Medan dan sekitarnya yang diduga sebagai tempat peredaran dan sekaligus transaksi narkoba, akan digerebek polisi.

Pemusnahan barang bukti Narkotika  Polda Sumut, Jumat (7/9).//ANDRI GINTING/SUMUT POS-
Pemusnahan barang bukti Narkotika di Polda Sumut, Jumat (7/9).//ANDRI GINTING/SUMUT POS-

Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Andjar Dewanto usai melakukan pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp 1,8 Miliar, Jumat (8/9) siang, memang tak menyebutkan nama-nama tempat hiburan malam mana yang akan digerebek dengan alasan takut pihak hiburan malam tersebut bersih-bersih dari sekarang, namun Andjar mengatakan razia akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Berdasarkan informasi yang masuk ke pihak kami, ada sekitar 10 tempat hiburan malam yang digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Dalam waktu dekatlah yang pasti,” katanya.

Kendati demikian, lanjut Andjar, pihaknya masih mendalami kebenaran informasi adanya tempat hiburan malam yang dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba tersebut.

“Kita masih mendalami informasi itu. Tidak hanya tempat hiburan malam yang besar-besar dilakukan razia, di kafe-kafe juga akan kami sisir,” tegasnya.
Disinggung bahwa 10 tempat hiburan itu pernah juga dilakukan penggerebekan sebelumnya, namun apakah memang terbukti, Andjar enggan membeberkannya.

“Memang ada beberapa penggerebekan yang berhasil, dan akan kita tindaklanjuti lagi. Termasuk kemarin yang kita tangkap 2 orang itu saat kami razia di dua lokasi hiburan malam yang berbeda,” ujarnya.

Disinggung mengenai koordinasi dengan Dinas Pariwisata terkait tempat hiburan malam yang digunakan sebagai sarana peredaran narkoba, Andjar menyebutkan, bahwa polisi akan mengirimkan surat resmi ke pihak Dinas Pariwisata bahwa di tempat hiburan itu memang digunakan sebagai peredaran narkoba.

“Dalam waktu dekat kami akan kirimkan surat resmi ke Dinas Pariwisata. Tapikan sekarang kita masih mengecek barang buktinya ke labfor, apakah hasilnya memang positif atau tidak. Jika, hasilnya positif, maka kita akan memberikan informasi ke sana,” tukasnya. (mag-12)

Narkoba Rp1,8 Miliar Dimusnahkan

Sementara barang bukti sabu-sabu dan ganja senilai Rp1,8 miliar yang disita Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) selama dua bulan terakhir dimusnahkan, Jumat (7/9). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah hasil sitaan petugas dari 23 Laporan Polisi (LP) dan 30 tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 39.283,5 gram atau 39 kilogram lebih ganja dan 1.470,64 gram atau hampir 1,5 kilogram sabu-sabu, atau jika dirupiahkan berkisar Rp 1,8 miliar.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti diuji terlebih dulu kebenarannya oleh petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Poldasu melalui tes uji nirkosteskid. Labfor menyiapkan zat pembanding, selanjutnya menguji bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah narkotika. 30 tersangka juga dilibatkan dalam pemusnahan itu.

Satu per satu tersangka disuruh untuk memastikan kalau sabu dan ganja tersebut adalah barang bukti milik mereka, sebelum barang bukti yang disita dari mereka itu dimusnahkan. Uniknya, saat Muhammad Ali, satu dari 30 tersangka yang menyaksikan pemusnahan tersebut, mengatakan kalau barang bukti sabu 216,34 gram miliknya yang akan dimusnahkan itu mirip seperti tawas. “Ini tawas,” katanya dihadapan petugas Labfor.

Perkataan itu sontak membuat para tamu undangan dan rekan-rekan wartawan terkejut. Mendengar ucapan tersangka yang ditangkap 10 Juni lalu itu, Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Drs Andjar Dewanto yang ikut memantau pemusnahan meyakinkan kalau barang bukti itu adalah sabu. “Mana mungkin itu tawas. Kan kita juga sudah libatkan petugas Labfor untuk memastikannya,” kata Andjar.
Kemudian lanjut Andjar, pihaknya tidak mungkin mengganti sabu yang dimusnahkan dengan tawas.

“Anda tidak berhak ngomong. Petugas Labfor kan ada di sini. Mereka yang ditugaskan untuk menguji kebenarannya. Kamu (tersangka, Red) cuma ditanya apakah barang haram ini milkik kamu atau bukan,” ungkapnya kepada Muhammad Ali.

Usai meyakinkan tersangka, proses pemusnahan kembali dilanjutkan. Untuk barang bukti sabu-sabu, petugas Ditnarkoba Poldasu menghancurkannya dengan cara diblender setelah sebelumnya disiram dengan air panas. Sementara itu, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar setelah diserakkan di atas seng dan disiram dengan minyak tanah.

Kombes Andjar mengatakan, dari total sekitar 1.470, 64 gram sabu yang dimusnahkan, ada sekitar 145 gram sabu yang disita dari polisi yang tertangkap 30 Agustus lalu.

“Ya, termasuk barang sitaan dari Briptu Surya Darmas yang nekad menjadi pengedar sabu. Dia itu kami tangkap 30 Agustus lalu,” kata Andjar.
Sementara, Kabag Bin Ops Ditres Narkoba Poldasu, AKBP Kam Sinambela mengatakan, narkoba yang dimusnahkan yakni tangkapan pihaknya sejak Juni hingga awal September.

“Narkoba yang dimusnahkan merupakan bagian dari barang bukti yang kita sita dari 23 kasus  dengan 30 tersangka. Ke-23 kasus itu diungkap pada periode Juni hingga awal September 2012,” ujarnya.

Dia merinci jumlah sabu yang dimusnahkan berjumlah 1.470,46 gram dari 1.801,25 gram yang disita. Sebagiannya diserahkan ke Laboratorium Forensik dan diserahkan ke pengadilan. “Nilai sabu-sabu ini di pasar gelap sekitar Rp1,764 miliar,” jelas Kam Sinambela.

Sementara itu, ganja yang dimusnahkan berjumlah 50,7 kg dari 53,2 kg yang disita. Sebanyak 11,4 kg di antaranya tak bertuan, karena ditemukan di perusahaan jasa pengiriman. “Jika digabungkan total nilai sabu dan ganja yang disita sekitar Rp 1,8 miliar,” sebut Kam Sinambela.
Sepanjang 2012, pemusnahan ini adalah pemusnahan yang ke 4 kalinya yang dilakukan Ditres Narkoba Poldasu. (mag-12)

Diduga jadi Lokasi Transaksi Narkoba

MEDAN-Sepuluh tempat hiburan malam di Kota Medan dan sekitarnya yang diduga sebagai tempat peredaran dan sekaligus transaksi narkoba, akan digerebek polisi.

Pemusnahan barang bukti Narkotika  Polda Sumut, Jumat (7/9).//ANDRI GINTING/SUMUT POS-
Pemusnahan barang bukti Narkotika di Polda Sumut, Jumat (7/9).//ANDRI GINTING/SUMUT POS-

Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Andjar Dewanto usai melakukan pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp 1,8 Miliar, Jumat (8/9) siang, memang tak menyebutkan nama-nama tempat hiburan malam mana yang akan digerebek dengan alasan takut pihak hiburan malam tersebut bersih-bersih dari sekarang, namun Andjar mengatakan razia akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Berdasarkan informasi yang masuk ke pihak kami, ada sekitar 10 tempat hiburan malam yang digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Dalam waktu dekatlah yang pasti,” katanya.

Kendati demikian, lanjut Andjar, pihaknya masih mendalami kebenaran informasi adanya tempat hiburan malam yang dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba tersebut.

“Kita masih mendalami informasi itu. Tidak hanya tempat hiburan malam yang besar-besar dilakukan razia, di kafe-kafe juga akan kami sisir,” tegasnya.
Disinggung bahwa 10 tempat hiburan itu pernah juga dilakukan penggerebekan sebelumnya, namun apakah memang terbukti, Andjar enggan membeberkannya.

“Memang ada beberapa penggerebekan yang berhasil, dan akan kita tindaklanjuti lagi. Termasuk kemarin yang kita tangkap 2 orang itu saat kami razia di dua lokasi hiburan malam yang berbeda,” ujarnya.

Disinggung mengenai koordinasi dengan Dinas Pariwisata terkait tempat hiburan malam yang digunakan sebagai sarana peredaran narkoba, Andjar menyebutkan, bahwa polisi akan mengirimkan surat resmi ke pihak Dinas Pariwisata bahwa di tempat hiburan itu memang digunakan sebagai peredaran narkoba.

“Dalam waktu dekat kami akan kirimkan surat resmi ke Dinas Pariwisata. Tapikan sekarang kita masih mengecek barang buktinya ke labfor, apakah hasilnya memang positif atau tidak. Jika, hasilnya positif, maka kita akan memberikan informasi ke sana,” tukasnya. (mag-12)

Narkoba Rp1,8 Miliar Dimusnahkan

Sementara barang bukti sabu-sabu dan ganja senilai Rp1,8 miliar yang disita Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) selama dua bulan terakhir dimusnahkan, Jumat (7/9). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah hasil sitaan petugas dari 23 Laporan Polisi (LP) dan 30 tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 39.283,5 gram atau 39 kilogram lebih ganja dan 1.470,64 gram atau hampir 1,5 kilogram sabu-sabu, atau jika dirupiahkan berkisar Rp 1,8 miliar.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti diuji terlebih dulu kebenarannya oleh petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Poldasu melalui tes uji nirkosteskid. Labfor menyiapkan zat pembanding, selanjutnya menguji bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah narkotika. 30 tersangka juga dilibatkan dalam pemusnahan itu.

Satu per satu tersangka disuruh untuk memastikan kalau sabu dan ganja tersebut adalah barang bukti milik mereka, sebelum barang bukti yang disita dari mereka itu dimusnahkan. Uniknya, saat Muhammad Ali, satu dari 30 tersangka yang menyaksikan pemusnahan tersebut, mengatakan kalau barang bukti sabu 216,34 gram miliknya yang akan dimusnahkan itu mirip seperti tawas. “Ini tawas,” katanya dihadapan petugas Labfor.

Perkataan itu sontak membuat para tamu undangan dan rekan-rekan wartawan terkejut. Mendengar ucapan tersangka yang ditangkap 10 Juni lalu itu, Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Drs Andjar Dewanto yang ikut memantau pemusnahan meyakinkan kalau barang bukti itu adalah sabu. “Mana mungkin itu tawas. Kan kita juga sudah libatkan petugas Labfor untuk memastikannya,” kata Andjar.
Kemudian lanjut Andjar, pihaknya tidak mungkin mengganti sabu yang dimusnahkan dengan tawas.

“Anda tidak berhak ngomong. Petugas Labfor kan ada di sini. Mereka yang ditugaskan untuk menguji kebenarannya. Kamu (tersangka, Red) cuma ditanya apakah barang haram ini milkik kamu atau bukan,” ungkapnya kepada Muhammad Ali.

Usai meyakinkan tersangka, proses pemusnahan kembali dilanjutkan. Untuk barang bukti sabu-sabu, petugas Ditnarkoba Poldasu menghancurkannya dengan cara diblender setelah sebelumnya disiram dengan air panas. Sementara itu, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar setelah diserakkan di atas seng dan disiram dengan minyak tanah.

Kombes Andjar mengatakan, dari total sekitar 1.470, 64 gram sabu yang dimusnahkan, ada sekitar 145 gram sabu yang disita dari polisi yang tertangkap 30 Agustus lalu.

“Ya, termasuk barang sitaan dari Briptu Surya Darmas yang nekad menjadi pengedar sabu. Dia itu kami tangkap 30 Agustus lalu,” kata Andjar.
Sementara, Kabag Bin Ops Ditres Narkoba Poldasu, AKBP Kam Sinambela mengatakan, narkoba yang dimusnahkan yakni tangkapan pihaknya sejak Juni hingga awal September.

“Narkoba yang dimusnahkan merupakan bagian dari barang bukti yang kita sita dari 23 kasus  dengan 30 tersangka. Ke-23 kasus itu diungkap pada periode Juni hingga awal September 2012,” ujarnya.

Dia merinci jumlah sabu yang dimusnahkan berjumlah 1.470,46 gram dari 1.801,25 gram yang disita. Sebagiannya diserahkan ke Laboratorium Forensik dan diserahkan ke pengadilan. “Nilai sabu-sabu ini di pasar gelap sekitar Rp1,764 miliar,” jelas Kam Sinambela.

Sementara itu, ganja yang dimusnahkan berjumlah 50,7 kg dari 53,2 kg yang disita. Sebanyak 11,4 kg di antaranya tak bertuan, karena ditemukan di perusahaan jasa pengiriman. “Jika digabungkan total nilai sabu dan ganja yang disita sekitar Rp 1,8 miliar,” sebut Kam Sinambela.
Sepanjang 2012, pemusnahan ini adalah pemusnahan yang ke 4 kalinya yang dilakukan Ditres Narkoba Poldasu. (mag-12)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/