31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pemasok Senjata Diserahkan ke Kejari

Perampokan CIMB Niaga

MEDAN- Tim penyidik Densus 88 Mabes Polri, Jumat (8/4) siang menyerahkan berkas perkara berita acara pemeriksaan (BAP) Tahap II tersangka kasus perampokan bersenjata api Bank CIMB Niaga, Fadli Sadama bin Mahmuddin alias Acin alias Buyung alias Ade, warga Jalan Ilyas Gang Damai No 2 Kelurahan Sungai Mati Medan, kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Medan.
Dalam penyerahan tersebut, berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21 untuk selanjutnya berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk proses persidangan. Demikian dikatakan Kajari Medan, Raja Nafrizal SH pada wartawan.

Raja menjelaskan, peran tersangka dalam aksi perampokan bank CIMB Niaga, dan sejumlah kasus perampokan di Provinsi Aceh dan Sumatera, adalah sebagai pemasok senjata api dan amunisi.
Tersangka, tertangkap di lokasi persembunyiannya di kawasan perbatasan Malaysia Selatan dan Thailand oleh tim penyidik gabungan Mabes Polri sekitar dua bulan lalu.

Dari tangan tersangka polisi menyita dua pucuk senjata api dan 60 butir amunisi yang dibelinya di Malaysia yang dananya berasal dari Taufik, seorang pimpinan pelaku perampokan Bank CIMB Niaga Jalan AR Hakim Medan, yang tewas saat ditangkap petugas gabungan Mabes Polri di kawasan perkebunan Serdang Bedagai.

Dari hasil keterangan yang diperoleh, tersangka terlibat tiga kali, melakukan pemasokan dan pemimjaman senjata, dalam perampokan BRI di Bireun, perampokan CIMB Niaga Medan dan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak.

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka pasal 15 jo pasal 6 jo pasal 9 dan pasal 13 huruf c perpu No.1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan subsidair pasal 1 ayat (1) UU darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api,” ujar Raja.

Pihaknya juga secara resmi menyatakan telah menerima penyerahan tersangka Fadli, yang dikatakan Densus 88 kaitannya diduga sebagai pelaku atau turut serta menjadi otak pelaku dalam perampokan Bank CIMB Niaga.

“Jadi penelitinya dari Kejaksaan Agung dan terkena UU Tindakan Teroris. Penelitinya dari kejaksaan agung dan kita di sini hanya bertugas untuk proses menyidangkan saja,” ujar Raja.
Sementara itu, saat disinggung terkait apakah ada hubungan tersangka dengan Abu Bakar Ba’asyir, Raja mengatakan belum sampai di sana. Dalam artian, penyidikan yang dilakukan belum sampai ke arah seperti itu.
“Barang bukti yang kita dapatkan berupa sisa uang, peluru masih aktif dan selongsongan,” tegas Raja .

Sementara itu, Satgas Tindak Pidana Terorisme Kejaksaan Agung RI Iwan Setiawan yang datang ke Medan, memberikan keterangan, tersangka dalam BAP terbukti sudah tiga kali melakukan atau terlibat dalam perampokan, termasuk di BRI Biuren, di mana dia bertugas meminjamkan senjata.
“Dalam BAP tersangka juga jelas dinyatakan bahwa ada kaitannya dengan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak dan Bank CIMB Medan,” ujarnya.

Sementara saat disinggung kembali terkait apakah ada hubungan tersangka dengan Abu Bakar Ba’asyir, ia menjelaskan sesuai BAP bahwa Abu Bakar Ba’asyir, sering ke Medan memberikan tausiah di rumah Alex di Stabat.

“Barang bukti dari terdakwa dua pucuk senaja api, 60 lebih amunisi yang dibelinya dari Malaysia. Tetapi secara keseluruhan, tersangka adalah penyambung lidah atau penghubung dari Tony Togar yang ada di penjara,” ujarnya.

Ditambahkannya lagi, tersangka ditangkap di Malaysia, sekitar dua, tiga bulan yang lalu. Dari Densus 88 dikatakan, Iwan langsung diserahkan ke Kejari karena locusnya adalah Medan dan saksinya banyak berada di Medan maka di situlah disidangkan.

“Merujuk pada Pasal 84 ayat 2 dimana saksi yang banyak disanalah disidangkan”, tegasnya.
Dari prilakunya tadi, Iwan menjelaskan tersangkan dikenakan Pasal 15 jo 7 dan pasal 15 jo 9 UU darurat dengan ancaman 15 tahun penjara bahwa bisa hukuman mati.

Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, Fadli Sadama dititipkan Kejari Medan ke Polda Sumut. Fadli yang menggenakan kacamata tiba di Polda Sumut. Terlihat sejumlah petugas berpakaian sipil mengawal pria yang berperawakan gemuk itu dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan dengan nomor polisi BK 9494 H.

Dengan mengenakan baju kaos kerah corak abu-abu dan putih, Fadli yang tiba di Polda Sumut tanpa basa basi langsung diboyong petugas masuk kedalam gedung Direktorat Reskrim Polda Sumut.

Direktur Reskrim Polda Sumut, Kombes Pol Agus Andrianto yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakan Agus, kedatangan Fadli Sadama tersebut sebagai titipan dari pihak Kejatisu untuk persidangan perampokan Bank CIMB Medan yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan .

“Bukan diserahkan, tapi dititipkan ke Poldasu oleh Kejaksaan,” bebernya singkat.(rud/adl)

Perampokan CIMB Niaga

MEDAN- Tim penyidik Densus 88 Mabes Polri, Jumat (8/4) siang menyerahkan berkas perkara berita acara pemeriksaan (BAP) Tahap II tersangka kasus perampokan bersenjata api Bank CIMB Niaga, Fadli Sadama bin Mahmuddin alias Acin alias Buyung alias Ade, warga Jalan Ilyas Gang Damai No 2 Kelurahan Sungai Mati Medan, kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Medan.
Dalam penyerahan tersebut, berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21 untuk selanjutnya berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk proses persidangan. Demikian dikatakan Kajari Medan, Raja Nafrizal SH pada wartawan.

Raja menjelaskan, peran tersangka dalam aksi perampokan bank CIMB Niaga, dan sejumlah kasus perampokan di Provinsi Aceh dan Sumatera, adalah sebagai pemasok senjata api dan amunisi.
Tersangka, tertangkap di lokasi persembunyiannya di kawasan perbatasan Malaysia Selatan dan Thailand oleh tim penyidik gabungan Mabes Polri sekitar dua bulan lalu.

Dari tangan tersangka polisi menyita dua pucuk senjata api dan 60 butir amunisi yang dibelinya di Malaysia yang dananya berasal dari Taufik, seorang pimpinan pelaku perampokan Bank CIMB Niaga Jalan AR Hakim Medan, yang tewas saat ditangkap petugas gabungan Mabes Polri di kawasan perkebunan Serdang Bedagai.

Dari hasil keterangan yang diperoleh, tersangka terlibat tiga kali, melakukan pemasokan dan pemimjaman senjata, dalam perampokan BRI di Bireun, perampokan CIMB Niaga Medan dan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak.

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka pasal 15 jo pasal 6 jo pasal 9 dan pasal 13 huruf c perpu No.1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan subsidair pasal 1 ayat (1) UU darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api,” ujar Raja.

Pihaknya juga secara resmi menyatakan telah menerima penyerahan tersangka Fadli, yang dikatakan Densus 88 kaitannya diduga sebagai pelaku atau turut serta menjadi otak pelaku dalam perampokan Bank CIMB Niaga.

“Jadi penelitinya dari Kejaksaan Agung dan terkena UU Tindakan Teroris. Penelitinya dari kejaksaan agung dan kita di sini hanya bertugas untuk proses menyidangkan saja,” ujar Raja.
Sementara itu, saat disinggung terkait apakah ada hubungan tersangka dengan Abu Bakar Ba’asyir, Raja mengatakan belum sampai di sana. Dalam artian, penyidikan yang dilakukan belum sampai ke arah seperti itu.
“Barang bukti yang kita dapatkan berupa sisa uang, peluru masih aktif dan selongsongan,” tegas Raja .

Sementara itu, Satgas Tindak Pidana Terorisme Kejaksaan Agung RI Iwan Setiawan yang datang ke Medan, memberikan keterangan, tersangka dalam BAP terbukti sudah tiga kali melakukan atau terlibat dalam perampokan, termasuk di BRI Biuren, di mana dia bertugas meminjamkan senjata.
“Dalam BAP tersangka juga jelas dinyatakan bahwa ada kaitannya dengan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak dan Bank CIMB Medan,” ujarnya.

Sementara saat disinggung kembali terkait apakah ada hubungan tersangka dengan Abu Bakar Ba’asyir, ia menjelaskan sesuai BAP bahwa Abu Bakar Ba’asyir, sering ke Medan memberikan tausiah di rumah Alex di Stabat.

“Barang bukti dari terdakwa dua pucuk senaja api, 60 lebih amunisi yang dibelinya dari Malaysia. Tetapi secara keseluruhan, tersangka adalah penyambung lidah atau penghubung dari Tony Togar yang ada di penjara,” ujarnya.

Ditambahkannya lagi, tersangka ditangkap di Malaysia, sekitar dua, tiga bulan yang lalu. Dari Densus 88 dikatakan, Iwan langsung diserahkan ke Kejari karena locusnya adalah Medan dan saksinya banyak berada di Medan maka di situlah disidangkan.

“Merujuk pada Pasal 84 ayat 2 dimana saksi yang banyak disanalah disidangkan”, tegasnya.
Dari prilakunya tadi, Iwan menjelaskan tersangkan dikenakan Pasal 15 jo 7 dan pasal 15 jo 9 UU darurat dengan ancaman 15 tahun penjara bahwa bisa hukuman mati.

Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, Fadli Sadama dititipkan Kejari Medan ke Polda Sumut. Fadli yang menggenakan kacamata tiba di Polda Sumut. Terlihat sejumlah petugas berpakaian sipil mengawal pria yang berperawakan gemuk itu dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan dengan nomor polisi BK 9494 H.

Dengan mengenakan baju kaos kerah corak abu-abu dan putih, Fadli yang tiba di Polda Sumut tanpa basa basi langsung diboyong petugas masuk kedalam gedung Direktorat Reskrim Polda Sumut.

Direktur Reskrim Polda Sumut, Kombes Pol Agus Andrianto yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakan Agus, kedatangan Fadli Sadama tersebut sebagai titipan dari pihak Kejatisu untuk persidangan perampokan Bank CIMB Medan yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan .

“Bukan diserahkan, tapi dititipkan ke Poldasu oleh Kejaksaan,” bebernya singkat.(rud/adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/