MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta memenuhi ketentuan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) seluas 30 persen. Hal itu harus tercantum dalam rencana detail tata ruang (RDTR).
Hal tersebut disampaikan pada Pemandangan Umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang RDTR Kota Medan.
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPRD Kota Medan, Martua Oloan Harahap mengatakan, banyak permasalahan yang perlu disikapi dalam menata kembali kota ini sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
“Masalah penataan saluran dan penyempitan bantaran sungai penyebab minimnya RTH. Semuanya merupakan tugas berat yang perlu disikapi dalam menata kembali kota ini sesuai dengan rencana tata ruang berlaku,” katanya menyampaikan pendapat fraksinya di kantor sementara DPRD Medan, Selasa (11/9).
Rencana detail tata ruang tentu mempunyai fungsi dan peran yang jelas dalam rangka perwujudan ruang kawasan perkotaan melalui pengendalian program-program pembangunan perkotaan.
“Dengan diajukannya Ranperda tentang RDTR ini, sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 26 tahun 2007 diharapkan benar-benar menjadi pedoman dalam membangun Kota Medan ke depan,’’ ucapnya.
Hal senada disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) melalui juru bicaranya, Julianda Siregar. Salah satu hal yang harus dipenuhi dalam RDTR adalah memastikan bahwa kota Medan memiliki RTH sebesar 30 persen dari total luas wilayah kota. “Terhadap total itu, Pemko Medan menyediakan RTH sebesar 20 persen dan swasta 10 persen,’’ katanya.
Menurutnya, pemenuhan luas RTH itu harus dicantumkan dalam road map Pemko Medan. Ini penting agar ada aturan hukum yang mengikat Ranperda tersebut. “Perlu dibuat dalam road map agar lebih jelas dan detail,” ucapnya. (gus)