26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Amrun Daulay Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Bansos Rp25 Miliar

JAKARTA-Anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, Amrun Daulay akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Politisi Partai Demokrat itu saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Bantuan Jaminan Sosial (Dirjen Banjamsos) Depatemen Sosial. Dia diduga terlibat dalam korupsi pengadaan mesin jahit dan sarung.

Selain Amrun, KPK juga menaikkan status mantan Kepala Sub Bidang Kemitraan Usaha Departemen Sosial, Yusrizal sebagai tersangka dalam kasus pengadaan sejumlah barang di Depsos tersebut.

“Setelah melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus sapi impor dan mesin jahit di Departemen Sosial tahun 2004-2009, KPK menaikkan status sebagai tersangka yang pertama AD (Amrun Daulay) mantan Dirjen Banjamsos dan Y (Yusrizal) Kasubdit Kemitraan Usaha,” kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan persnya di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/4).

Ia menjelaskan, saat menjadi Dirjen Banjamsos, Amrun diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang akhirnya menimbulkan kerugaian negara. Sedangkan Yusrizal disebut turut membantu dilaksanakannya penunjukan langsung rekanan Depsos dalam pengadan sapi impor dan mesin jahit.

Johan menambahkan kerugian negara yang ditimbulkan atas penunjukan langsung dalam pengadaan mesin jahit dan sarung ini mencapai sekitar Rp25 miliar. Namun, menurutnya jumlah ini masih dalam perkembangan penyidikan masih bisa berubah-ubah.

Kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasa 11 UU No 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya nama Amrun dan Yusrizal juga telah disebut dalam dakwaan Musfar Aziz selaku Direktur PT Ladang Sutera Indonesia (PT Lasindo).

Keduanya disebut bekerja sama dengan mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah dalam penunjukan perusahaan tersebut untuk pengadaan mesin jahit di Depsostahun 2004-2006.  “Kami sudah ada tim advokasi hukum, jadi Demokrat akan mengirim tim advokasi untuk mendampingi beliau, karena Demokrat selalu mengirim pengacara untuk mendampingi kadernya yang bermasalah,” kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/4). (net/bbs/jpnn)

Dugaan Korupsi Bansos Rp25 Miliar

JAKARTA-Anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, Amrun Daulay akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Politisi Partai Demokrat itu saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Bantuan Jaminan Sosial (Dirjen Banjamsos) Depatemen Sosial. Dia diduga terlibat dalam korupsi pengadaan mesin jahit dan sarung.

Selain Amrun, KPK juga menaikkan status mantan Kepala Sub Bidang Kemitraan Usaha Departemen Sosial, Yusrizal sebagai tersangka dalam kasus pengadaan sejumlah barang di Depsos tersebut.

“Setelah melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus sapi impor dan mesin jahit di Departemen Sosial tahun 2004-2009, KPK menaikkan status sebagai tersangka yang pertama AD (Amrun Daulay) mantan Dirjen Banjamsos dan Y (Yusrizal) Kasubdit Kemitraan Usaha,” kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan persnya di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/4).

Ia menjelaskan, saat menjadi Dirjen Banjamsos, Amrun diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang akhirnya menimbulkan kerugaian negara. Sedangkan Yusrizal disebut turut membantu dilaksanakannya penunjukan langsung rekanan Depsos dalam pengadan sapi impor dan mesin jahit.

Johan menambahkan kerugian negara yang ditimbulkan atas penunjukan langsung dalam pengadaan mesin jahit dan sarung ini mencapai sekitar Rp25 miliar. Namun, menurutnya jumlah ini masih dalam perkembangan penyidikan masih bisa berubah-ubah.

Kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasa 11 UU No 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya nama Amrun dan Yusrizal juga telah disebut dalam dakwaan Musfar Aziz selaku Direktur PT Ladang Sutera Indonesia (PT Lasindo).

Keduanya disebut bekerja sama dengan mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah dalam penunjukan perusahaan tersebut untuk pengadaan mesin jahit di Depsostahun 2004-2006.  “Kami sudah ada tim advokasi hukum, jadi Demokrat akan mengirim tim advokasi untuk mendampingi beliau, karena Demokrat selalu mengirim pengacara untuk mendampingi kadernya yang bermasalah,” kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/4). (net/bbs/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/