26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Melinda Akui Rp80 Juta untuk Berfoya-foya

Sidang Lanjutan Gelapkan Uang PT Indotechno

LUBUKPAKAM-Terdakwa perkara penggelapan uang kas perusahaan PT Indotechno, Melinda (21) alias Mei Hwa membantah kalau dirinya menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp112 juta.

Tapi ia mengaku kalau dirinya melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp80 juta. Bahkan wanita cantik itu juga mengaku uang perusahaan yang digelapkannya itu, di  pakainya untuk berfoya foya serta biaya pernikahan.

Pernyataan tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan penggelapan uang perusahaan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Selasa (18/9) 13.00 WIB.

Di hadapan persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pontas Efendi SH, terdakwa Melinda, mengakui telah menggelapkan uang kas perusahaan sebesar Rp80 juta. Uang tersebut berasal dari beberapa sumber di antaranya Jamsostek Rp24 juta, gaji karyawan sekira Rp3 juta, giro 2 lembar senilai Rp17 juta lebih, uang kas Rp34 juta, dan uang bantuan sosial Rp2 juta.

“Uangnya itu saya pakai untuk foya-foya dan untuk biaya pernikahan, Pak. Tetapi hanya Rp80 juta bukan Rp112 juta seperti yang dituduhkan,” ucap Melinda didepan persidangan membela diri.

Usai memberikan keterangannya terdakwa dipersilahkan oleh majelis hakim untuk kembali ke kursi terdakwa yang bersebelahan dengan kuasa hukumnya Budi SH. Dalam kesempatan itu juga majelis hakim memanggil 3 orang saksi PT Indotechno.

Ketiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum di depan persidangan, diantaranya Humas Perusahaan Nurmansyah, Accounting Kepala Yanti, dan Staf Accounting Suyanti.

Dalam kesaksiannya di depan persidangan Nurmansyah, mengatakan kalau terdakwa sebelumnya pernah mengajukan perdamaian, dengan mengembalikan uang yang digelapkan Melinda sebesar Rp80 juta.

Tapi, perusahaan tidak mau karena terdapat perselisihan nilai. Di mana dari hasil audit yang dilakukan staf accounting PT Indotechno, uang yang digelapkan terdakwa Malinda sebesar Rp112 juta.

Hal tersebut dikuatkan dengan kesaksian Yanti Kepala Accounting, PT Indotechno yang bergerak di bidang aluminium tersebut. Dalam keterangannya, didepan majelis haki, saksi mengatakan pada tanggal 25 Mei 2012 silam, ia mengaudit kas yang dipegang Melinda. Dari haril audit itu, didapati uang di dalam kas perusahaan sebesar Rp538 ribu.

Padahal, dalam buku kas tertera uang kas sebanyak Rp36,8 juta. Selanjutnya, Yanti menerima pengaduan sejumlah suplier yang mengaku belum menerima pembayaran, padahal giro dari perusahaan sudah diterima Melinda, dengan nilainya Rp25 juta lebih. Demikian juga dengan gaji karyawan sebesar Rp3 juta, setoran Jamsostek Rp24,8 juta, dan uang bantuan sosial kepada Yayasan Tsu Tji Rp2 juta, yang tidak disetorkan Melinda.

“Terdakwa mengaku kepada saya, uang itu digunakan untuk membayar utang pacarnya, yang gemar bermain judi,”jelas Yanti. Keterangan itu diperkuat Suyanti yang posisinya sebagai staf Accounting PT Indotechno. (btr)

Sidang Lanjutan Gelapkan Uang PT Indotechno

LUBUKPAKAM-Terdakwa perkara penggelapan uang kas perusahaan PT Indotechno, Melinda (21) alias Mei Hwa membantah kalau dirinya menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp112 juta.

Tapi ia mengaku kalau dirinya melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp80 juta. Bahkan wanita cantik itu juga mengaku uang perusahaan yang digelapkannya itu, di  pakainya untuk berfoya foya serta biaya pernikahan.

Pernyataan tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan penggelapan uang perusahaan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Selasa (18/9) 13.00 WIB.

Di hadapan persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pontas Efendi SH, terdakwa Melinda, mengakui telah menggelapkan uang kas perusahaan sebesar Rp80 juta. Uang tersebut berasal dari beberapa sumber di antaranya Jamsostek Rp24 juta, gaji karyawan sekira Rp3 juta, giro 2 lembar senilai Rp17 juta lebih, uang kas Rp34 juta, dan uang bantuan sosial Rp2 juta.

“Uangnya itu saya pakai untuk foya-foya dan untuk biaya pernikahan, Pak. Tetapi hanya Rp80 juta bukan Rp112 juta seperti yang dituduhkan,” ucap Melinda didepan persidangan membela diri.

Usai memberikan keterangannya terdakwa dipersilahkan oleh majelis hakim untuk kembali ke kursi terdakwa yang bersebelahan dengan kuasa hukumnya Budi SH. Dalam kesempatan itu juga majelis hakim memanggil 3 orang saksi PT Indotechno.

Ketiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum di depan persidangan, diantaranya Humas Perusahaan Nurmansyah, Accounting Kepala Yanti, dan Staf Accounting Suyanti.

Dalam kesaksiannya di depan persidangan Nurmansyah, mengatakan kalau terdakwa sebelumnya pernah mengajukan perdamaian, dengan mengembalikan uang yang digelapkan Melinda sebesar Rp80 juta.

Tapi, perusahaan tidak mau karena terdapat perselisihan nilai. Di mana dari hasil audit yang dilakukan staf accounting PT Indotechno, uang yang digelapkan terdakwa Malinda sebesar Rp112 juta.

Hal tersebut dikuatkan dengan kesaksian Yanti Kepala Accounting, PT Indotechno yang bergerak di bidang aluminium tersebut. Dalam keterangannya, didepan majelis haki, saksi mengatakan pada tanggal 25 Mei 2012 silam, ia mengaudit kas yang dipegang Melinda. Dari haril audit itu, didapati uang di dalam kas perusahaan sebesar Rp538 ribu.

Padahal, dalam buku kas tertera uang kas sebanyak Rp36,8 juta. Selanjutnya, Yanti menerima pengaduan sejumlah suplier yang mengaku belum menerima pembayaran, padahal giro dari perusahaan sudah diterima Melinda, dengan nilainya Rp25 juta lebih. Demikian juga dengan gaji karyawan sebesar Rp3 juta, setoran Jamsostek Rp24,8 juta, dan uang bantuan sosial kepada Yayasan Tsu Tji Rp2 juta, yang tidak disetorkan Melinda.

“Terdakwa mengaku kepada saya, uang itu digunakan untuk membayar utang pacarnya, yang gemar bermain judi,”jelas Yanti. Keterangan itu diperkuat Suyanti yang posisinya sebagai staf Accounting PT Indotechno. (btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/