26 C
Medan
Monday, September 2, 2024

PT Sabar Diperas Oknum Kecamatan

Izin Operasional Belum Keluar

LUBUKPAKAM- Sudah hampir setahun PT Sabar beroperasi di Dusun III Desa Seituan Kecamatan Pantailabu, namun hingga saat ini belum juga mengantongi izin secara resmi dari Pemkab Deliserdang.

Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha peternakan ayam ini sejak berdiri November 2011, sudah mengajukan permohonan izin usaha ke Pemkab Deliserdang melalui pihak ketiga tapi tak kunjung keluar juga.

Hal tersebut disampaikan Humas PT Sabas, Ujang (36) ketika ditemui wartawan Kamis (20/9) dilokasi peternakan, pada pukul 13.30 WIB. ‘’PT Sabas adalah perusahaan penyedia bibit ternak ayam. Izin kami belum ada, setiap proposal datang dari kecamatan dan kantor desa datang selalu dilayani, banyak bentuk proposal yang dikirimkan pihak kecematan dan desa, sekali dicairkan nilainya bervariasi,” ujar Ujang.

Lanjut Ujang, soal perizinan apa saja yang diurus oleh pihak ketiga itu, Ujang malah mengelak. “Udah ada yang mengurusi tentang izin Bang, aku gak ngerti masalah itu, karena itu urusan owner. Kalo diberhentikan Pemkab Deliserdang kita siap untuk berhenti,” jawabnya singkat.

Lanjut Tanjungmorawa itu, bahwa lahan peternakan mereka dari mulai proses membeli hingga jual belinya dilakukan di kantor Notaris Iriani SH. Pada awalnya, tanah seluas 5,1 hektar dibeli dari Jarasmen Sitanggang yang merupakan anggota DPRD Deliserdang. (btr)

Izin Operasional Belum Keluar

LUBUKPAKAM- Sudah hampir setahun PT Sabar beroperasi di Dusun III Desa Seituan Kecamatan Pantailabu, namun hingga saat ini belum juga mengantongi izin secara resmi dari Pemkab Deliserdang.

Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha peternakan ayam ini sejak berdiri November 2011, sudah mengajukan permohonan izin usaha ke Pemkab Deliserdang melalui pihak ketiga tapi tak kunjung keluar juga.

Hal tersebut disampaikan Humas PT Sabas, Ujang (36) ketika ditemui wartawan Kamis (20/9) dilokasi peternakan, pada pukul 13.30 WIB. ‘’PT Sabas adalah perusahaan penyedia bibit ternak ayam. Izin kami belum ada, setiap proposal datang dari kecamatan dan kantor desa datang selalu dilayani, banyak bentuk proposal yang dikirimkan pihak kecematan dan desa, sekali dicairkan nilainya bervariasi,” ujar Ujang.

Lanjut Ujang, soal perizinan apa saja yang diurus oleh pihak ketiga itu, Ujang malah mengelak. “Udah ada yang mengurusi tentang izin Bang, aku gak ngerti masalah itu, karena itu urusan owner. Kalo diberhentikan Pemkab Deliserdang kita siap untuk berhenti,” jawabnya singkat.

Lanjut Tanjungmorawa itu, bahwa lahan peternakan mereka dari mulai proses membeli hingga jual belinya dilakukan di kantor Notaris Iriani SH. Pada awalnya, tanah seluas 5,1 hektar dibeli dari Jarasmen Sitanggang yang merupakan anggota DPRD Deliserdang. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/