Perebutan Lahan PTPN2 Secanggang
LANGKAT- Setelah bertahun-tahun, kesabaran warga Desa Kepala Sungai Kecamatan Secanggang Langkat akhirnya pupus. Minggu (10/4) mereka beramai-ramai memasuki areal 13,5 hektar yang dulu dirampas PTP IX (PTPN 2) Kebun Kwala Bingai Stabat.
Di areal tanaman tebu yang baru dipanen itu, mereka menaman pisang dan kelapa sawit. Namun aksi warga yang dikoordinir Rusdi dan Paidi, mendapat hadangan dari pihak perkebunan Kwala Bingai yang dikomandoi perwira pengaman (Papam) berinisial AN.
Pihak perkebunan melakukan pengerusakan tanaman pisang dan kelapa sawit yang baru ditanam warga. Untungnya Rusdi maupun Paidi tidak terpropokasi dengan sikap oknum Papam yang mengajak sejumlah karyawan kebun untuk ‘perang’ dengan warga. Emosi warga dapat dikendalikan meski di antara warga ada yang sempat berlari menuju kampung untuk memukul kentongan pertanda bahaya.
Warga mengaku berani memasuki areal secara terang-terangan karena memiliki bukti-bukti , areal tersebut sebelumnya merupakan tanah warga yang dirampas pihak perkebunan.
Berbagai surat yang diantaranya telah dilegalisir di instansi terkait pun ditunjukkan warga dalam adu argumen dengan pihak perkebunan. Di antara surat adalah surat Gubsu SK No:20/HM/LR/1968 tertanggal 9 Maret 1968 ditandatangani Drs Soeradi Hadisoemarno.
Surat atas nama Gubsu itu antara lain isinya memberikan hak memiliki kepada 46 warga petani di Desa Sukaramai terhadap lahan seluas 13,5 hektar dimaksud. “Jadi atas dasar surat-surat ini, dan bukti-bukti lainnya, kami berani secara terang-terangan memasuki areal ini untuk mengambil alih kembali tanah kami yang dulu dirampas pihak kebun,” kata Paidi.
Paidi maupun Rusdi secara tegas mengatakan, mereka bersama rakyat akan terus berusaha mengambil kembali areal dimaksud kasrena sudah terlalu lama warga menderita akibat perampasan tanah oleh pihak perkebunan. Sementara itu oknum Papam PTPN 2 Kebun Kwala Bingai Stabat yang mengkoordinir pihak perkebunan melakukan penghadangan terhadap warga di lokasi kejadian tampak emosi kewtika warga mem intanya menunjukkan bukti bahwa areal tersebut milik PTPN 2. Kapolsek Secanggang, B Karo-karo mengatakan masih perlu mempelajari persoalannya. “Bukan begitu, kami akan mempelajari dulu permasalahannya,” katanya. (ndi)