31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Penyangga Jembatan Sungai Padang Roboh

TEBING TINGGI- Tiang cor penyangga (cover dum) jembatan Sungai Padang sepanjang 200 meter di Jalan Prof HM Yamin, Kota Tebing Tinggi roboh akibat bencana banjir akhir 4 Desember 2011 lalu. Akibatnya, proyek yang bersumber dari APBD Sumut itu tertunda penyelesaiannya.

Seperti diakui pengawas proyek pembangunan jembatan dari PT Waskita Karya, Budi kepada Sumut Pos, Kamis (5/1). Menurut dia, robohnya tiang cor penyangga jembatan di luar jangkaun manusia, tapi pihaknya tidak akan lari dan tetap mengerjakan proyek tersebut. “Kami perkirakan akhir Januari 2012 akan selesai,” terangnya.

Dia menyebutkan, akibat keterlambatan itu, pihaknya telah menerima denda yang diberikan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumut karena tidak sanggup mengerjakan proyek tersebut selesai di akhir Desember 2011. “Dendanya sebesar 2,5 persen dari nilai pagu, jadi pihak kami membayar denda sebesar Rp250 juta,” sebutnya.

Akibat bencana tersebut, Budi menyebutkan perusahaannya mengalami kerugian, baik waktu maupun dari sisi bahan-bahan. “Kami harapkan masyarakat bisa mengerti dengan kondisi sekarang ini, dan berharap akhir Februari  ini, jembatan sudah bisa dilalui warga,” ujarnya.

Ketua Forum Komunikasi Pekerja Sosial Masyarakat (FKPSM) Kota Tebing Tinggi, S Azamzani BAC SH mengatakan semakin lama penyelesaian proyek tersebut, berdampak munculnya kehancuran berikutnya pada jalan. Selayaknya proyek pembangunannya juga memikirkan dampak wilayah sekitar. (mag-3)

TEBING TINGGI- Tiang cor penyangga (cover dum) jembatan Sungai Padang sepanjang 200 meter di Jalan Prof HM Yamin, Kota Tebing Tinggi roboh akibat bencana banjir akhir 4 Desember 2011 lalu. Akibatnya, proyek yang bersumber dari APBD Sumut itu tertunda penyelesaiannya.

Seperti diakui pengawas proyek pembangunan jembatan dari PT Waskita Karya, Budi kepada Sumut Pos, Kamis (5/1). Menurut dia, robohnya tiang cor penyangga jembatan di luar jangkaun manusia, tapi pihaknya tidak akan lari dan tetap mengerjakan proyek tersebut. “Kami perkirakan akhir Januari 2012 akan selesai,” terangnya.

Dia menyebutkan, akibat keterlambatan itu, pihaknya telah menerima denda yang diberikan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumut karena tidak sanggup mengerjakan proyek tersebut selesai di akhir Desember 2011. “Dendanya sebesar 2,5 persen dari nilai pagu, jadi pihak kami membayar denda sebesar Rp250 juta,” sebutnya.

Akibat bencana tersebut, Budi menyebutkan perusahaannya mengalami kerugian, baik waktu maupun dari sisi bahan-bahan. “Kami harapkan masyarakat bisa mengerti dengan kondisi sekarang ini, dan berharap akhir Februari  ini, jembatan sudah bisa dilalui warga,” ujarnya.

Ketua Forum Komunikasi Pekerja Sosial Masyarakat (FKPSM) Kota Tebing Tinggi, S Azamzani BAC SH mengatakan semakin lama penyelesaian proyek tersebut, berdampak munculnya kehancuran berikutnya pada jalan. Selayaknya proyek pembangunannya juga memikirkan dampak wilayah sekitar. (mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/