LUBUK PAKAM- Keberadaan HGU lahan PTPN 2 nomor 53/1997 yang diperpanjang menjadi HGU nomor 112 tahun 2003 Kebun Saentis Sei Jernih Kecamatan Percut Sei Tuan dan PTPN3 Kebun Sei Putih Kecamatan Galang diminta ditinjau ulang.
Permintaan itu disampaikan DPRD Deli Serdang saat berkunjung ke kantor BPN Puast Jalan Sisingamangaraja Kebayoran Baru Jakarta Selatan, akhir pekan silam.
Tim rombongan DPRD diketuai Ketua DPRD Hj Fatmawati Takrim, Wakil Ketua H Wagirin Arman dan Komisi A masing-masing Benhur Silitonga, Mikael TP Purba, Rahmadsyah, Imran Obos, dan sejumlah anggota dewan launnya.
Di kantor BPN, tim diterima Kasubdit Pertanahan Martina, Kepala Seksi Wilayah I, Tiru Marpaung dan Kasi Wilayah II, Suharna.
DPRD memaparkan, ada kejanggalan dalam penerbitan perpanjangan HGU PTPN2 nomor 112 tahun 2003 Kebun Saentis Sei Jernih kecamatan Percut Sei Tuan. Pasalnya lahan sekira 180 hektar telah diusahakan menjadi lahan pertanian warga semenjak tahun 1959. Bahkan di sana ada areal pesawahan dilengkapi irigasi teknis yang dibangun pemerintah setempat dengan mengunakan dana APBD.
Akibat adanya penerbitan perpanjangan HGU PTPN2 nomor 112 tahun 2003 warga disana sangat resah, dan tidak dapat lagi bercocok tanam guna memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Sementara itu, permasalahan di PTPN3 Kebun Sei Putih Kecamatan Galang adalah sebahagian lahannya sebelumnya dikuasai masyarakat. “Silakan DPRD menyampaikan persoalan ini secara tertulis dengan melampirkan data-data akurat, ditujukan ke kepala BPN Pusat Cq Deputi Dua dan Deputi Lima, kami segera menyikapi dan berkordinasi dengan Kanwil BPN Sumut,” jawab Martina. (btr)