MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolsian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), menyerahkan Aminuddin, tersangka dalam kasus dugaan korupsi Biro Umum Pemprovsu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (10/10) Penyerahan tersangka juga disertai barang bukti yang telah dinyatakan lengkap dan diterima Kasi Pidum Kejatisu Robinson Sitorus SH MH.
“Karena berkasnya sudah lengkap (P-21), maka tersangka berikut barang bukti (P-22) kami serahkan ke Kejatisu. Selanjutkan akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Rabu (10/10) petang.
Dikatakannya, setelah ini maka penyidik akan fokus pada berkas tersangka lainnya, yakni Neman Sitepu.
“Dalam waktu dekat kami akan rampungkan berkas-berkas lainnya,” tambah Sadono.
“Hari ini, (kemarin, Red) tersangka perkara korupsi di Biro Umum Pemprov Sumut dengan terdakwa Aminuddin beserta barang buktinya diserahkan ke Kejari Medan sebagai pelimpahan tahap dua. Pada tahap dua ini, berkasnya dipelajari untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Kasi Pidsus Kejari Medan, Robinson Sitorus, Rabu (10/10).
Ditambahkannya, barang bukti yang turut diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut berupa berkas maupun surat yang ada dari Biro Umum Pemprov Sumut di antaranya bukti pengeluaran keuangan dan bukti siapa-siapa saja yang menerimanya dana tersebut.
“Untuk saat ini baru berkas tersangka Aminuddin beserta barang buktinya yang kita terima,” jelasnya.
Dalam kasus ini, lanjut Robinson, tersangka Aminuddin yang juga menjabat staf Subbang OPMGT Bag Rumah Tangga pada Biro Umum Setda Provsu tersebut diduga telah melakukan penyelewengan terhadap dana di Biro Umum Setda Provsu.
“Dimana peranannya karena telah melakukan pengeluaran fiktif terhadap bantaun-bantuan yang ada di Biro Umum Provsu,” urainya.
Menurut Robinson, tersangka Aminuddin dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 jo Pasal 8 Uu RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya tersangka langsung diboyong ke Rutan Tanjung Gusta Medan. Nantinya, kasus tersebut akan ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Herlina, Polim Siregar, Agustini dan Artha Rohani Sihombing.
“Tersangka Aminuddin langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan dari 10 Oktober-29 Oktober 2012. Jika berkasnya sudah lengkap maka akan disusun surat dakwaan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan,” tambah Robinson.
Sementara itu, Aminuddin saat diboyong ke Rutan Tanjung Gusta Medan tidak banyak berkomentar. Aminuddin yang memakai kemeja berwarna hitam itu juga sempat menghindar saat beberapa awak media berusaha mengabadikan gambarnya.
Seperti diketahui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Poldasu menetapkan mantan Bendahara Biro Umum Setda Provsu, Aminuddin, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi anggaran rutin Biro Umum 2011, Selasa (28/2) lalu. Selain Aminuddin, Poldasu juga menargetkan mantan atasan Aminuddin untuk dijadikan tersangka.
Menurut Direktur Tahti Polda Sumut, AKBP Waitimin Panjaitan, tersangka diserahkan usai menjalani pemeriksaan. “Aminuddin diserahkan Sabtu (16/6) sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung kami tahan dalam sel,” kata Panjaitan.
Saat diboyong ke sel Poldasu, Aminuddin tidak banyak bicara ketika disinggung keterlibatannya dalam dugaan korupsi di Biro Umum Setda Pemprovsu.
“Uang di Biro Umum banyak yang digunakan untuk pembayaran anggaran rumah tangga Pemprovsu,” ujarnya singkat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho membantah kalau tersangka menyerahkan diri.
“Tidak menyerahkan diri. Dia (Aminuddin, Red) diamankan oleh anggota saya, sekitar jam 18.30 WIB di Kabupaten Batubara,” ujar Sadono. Disinggung mengenai pengakuan tersangka menyangkal ditangkap, Sadono mengatakan itu hanya alasan tersangka. “Itu hanya alasan Aminuddin, seolah-olah kooperatif,” sebutnya.
Dari informasi, Aminuddin tiba di Mapolda Sabtu (16/6) dinihari dan langsung menjalani pemeriksaan sebelum dititipkan ke tahanan. Sekadar informasi, Ditreskrimsus Poldasu menetapkan mantan Bendahara Biro Umum Pemprov Sumut itu sebagai tersangka korupsi anggaran Biro Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2010 dan 2011 sebesar Rp13 miliar sejak polisi menangani perkara itu empat bulan lalu.
Kerugian negara diketahui dari audit ketekoran kas di Biro Umum Setda Pemprovsu sebesar Rp15.862.062.067. Dari perhitungan ada selisih antara perhitungan penyidik kepolisian dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp2.817.236.002.
Kerugian negara di antaranya digunakan untuk SPJ voorijders (pengawalan) pada 1 Januari 2010 sebesar Rp150 juta, makan minum Rp2 miliar, listrik sebesar Rp1 miliar lebih, SPJ 1 Januari – 30 Juni pada belanja sehari-hari di rumah dinas sebasar Rp50 juta. Anggaran tersebut keseluruhannya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010 namun dibayarkan pada APBD tahun 2011.(far/mag-12)