24.6 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Diimingi Jadi Honorer Puluhan Juta Lewong

MEDAN- Alih-alih menjadi pegawai honorer di Pemko Medan, malah uang puluhan juta yang lewong. Ini dialami tiga pemuda yang terbuai janji manis honorer di Bagian Umum Pemko Medan bernama Uut Ikbal Reza.
Ketiga pemuda tersebut yakni Chandra Pranata (26), alamat Jalan Pukat Banting IV No 50 Mandala Medan yang tertipu Rp35 juta. Wahyu Indra Atmaja (26), beralamat di Jalan Air Bersih No 149 B Medan yang telah menyetor Rp14 juta dan yang terakhir adalah Mirwan Syahputra (26) beralamat di Jalan Mistar No 23/25 Medan yang masih menyetorkan uang kepada oknum honorer Pemko Medan tersebut sebesar Rp15 juta.

Karena hal itu, pada akhirnya ketiga pemuda itu dan didampingi orangtua dari seorang korban melaporkan hal itu ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan, Senin (11/4).

Langkah itu diambil karena, mereka telah menyambangi rumah Ikbal di Jalan Garuda Gang Sidarum No 75 E. Sayangnya, mereka tidak bertemu dengan Ikbal. “Sebelum kami kemari, kami tadi sudah ke rumahnya. Tapi dia nggak ada. Yang ada kakaknya. Kata kakaknya, dia sudah setahun tidak pulang. Makanya kami kemari, karena di surat yang diberikannya ada tandatangan Kepala BKD Pemko Medan,” kata Mirwan Syahputra kepada Sumut Pos.
Sementara, orangtua seorang korban penipuan tersebut yang mengenakan seragam PNS yang engan menyebutkan namanya mengatakan, baik dirinya beserta anaknya serta dua pemuda lainnya bisa tertipu karena dari gaya pembicaraan si Ikbal terlihat meyakinkan. “Gayanya meyakinkan, karena Ikbal ini sempat mengaku sebagai Ajudan Sekda Medan,” katanya.

Namun, saat terus didesak untuk memberi penjelasan tersebut, ibu korban terlihat ketakutan dan tidak bersedia lagi memberi keterangan. Awalnya ibu tersebut sempat bertanya, jika dirinya serta anak dan dua pemuda lainnya memberi keterangan di media, apakah mereka menjadi yang disalahkan atau tidak.

Namun setelah diberitahukan, bahwa mereka tidak bersalah. Tapi tetap saja sang ibu tersebut ketakutan, dan mengajak anaknya serta dua pemuda lainnya untuk pergi meninggalkan BKD Pemko Medan.

Sebelumnya, baik Mirwan Syahputra, Wahyu Indra Atmaja dan Chandra Pranata menuturkan, upaya penipuan yang dilakukan Uut Ikbal Reza tersebut dilakukan sejak Oktober 2010 lalu dengan cara mendatangi mereka satu per satu ke rumah masing-masing.

Setelah itu, barulah mereka diminta Ikbal menyetor uang secara bertahap mulai dari Rp1 juta, hingga Rp5 juta sampai pada akhirnya mencapai Rp35 juta. Ada yang Rp14 juta dan Rp15 juta.

“Saya nggak sampai Rp35 juta, karena saya lihat kok lama-lama nggak jelas. Terakhir dia minta Rp5 juta. Dari situ saya mulai curiga. Katanya waktu itu, Kepala BKD Pemko Medan minta segera dilunasi agar SK-nya bias cepat dikeluarkan,” beber Wahyu Indra Atmaja yang dibenarkan Mirwan Syahputra, dan Chandra Pranata.
Sementara itu, salah seorang staf di BKD Pemko Medan yang tidak bersedia namanya ditulis menyatakan kepada Sumut Pos, dari surat yang diberikan oleh si oknum tenaga honorer tersebut kepada tiga pemuda tersebut tertera bulan Januari 2011, dan atas nama BKD Pemko Medan Parluhutan Hasibuan. Namun, pada Januari 2011 yang menjadi Kepala BKD Pemko Medan masih Lahum Lubis.

“Januari saja, yang kepala BKD nya masih Pak Lahum. Ini suratnya sudah atas nama Pak Parluhutan. Ini sudah jelas penipuan,” ungkap staf BKD yang selalu mengenakan jilbab tersebut.
Terkait hal itu, pihak Bagian Umum melalui Kasubbag Tata Usaha Sumiadi yang dimintai keteranganya menjelaskan, ada tenaga honorer di Bagian Umum Pemko Medan bernama Uut Ikbal Reza. Sayangnya, sudah beberapa bulan tidak pernah terlihat dan tidak pernah masuk kerja. “Ada, tapi sudah lama tidak masuk kerja,” katanya.
Sementara itu,  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan Parluhutan Hasibuan menyangkal adanya tandatangan di surat yang diberikan Uut Ikbal Reza kepada tiga pemuda tersebut.
Pada kesempatan itu, Parluhutan Hasibuan menjelaskan, untuk pengangkatan pegawai honorer Pemko Medan saat ini adalah untuk pegawai honorer 2008. “Saat ini proses 2008. tahun 2009 belum. Pengangkatan pegawai honorer sesuai PP 48 Tahun 2005,” jelasnya.(ari)

MEDAN- Alih-alih menjadi pegawai honorer di Pemko Medan, malah uang puluhan juta yang lewong. Ini dialami tiga pemuda yang terbuai janji manis honorer di Bagian Umum Pemko Medan bernama Uut Ikbal Reza.
Ketiga pemuda tersebut yakni Chandra Pranata (26), alamat Jalan Pukat Banting IV No 50 Mandala Medan yang tertipu Rp35 juta. Wahyu Indra Atmaja (26), beralamat di Jalan Air Bersih No 149 B Medan yang telah menyetor Rp14 juta dan yang terakhir adalah Mirwan Syahputra (26) beralamat di Jalan Mistar No 23/25 Medan yang masih menyetorkan uang kepada oknum honorer Pemko Medan tersebut sebesar Rp15 juta.

Karena hal itu, pada akhirnya ketiga pemuda itu dan didampingi orangtua dari seorang korban melaporkan hal itu ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan, Senin (11/4).

Langkah itu diambil karena, mereka telah menyambangi rumah Ikbal di Jalan Garuda Gang Sidarum No 75 E. Sayangnya, mereka tidak bertemu dengan Ikbal. “Sebelum kami kemari, kami tadi sudah ke rumahnya. Tapi dia nggak ada. Yang ada kakaknya. Kata kakaknya, dia sudah setahun tidak pulang. Makanya kami kemari, karena di surat yang diberikannya ada tandatangan Kepala BKD Pemko Medan,” kata Mirwan Syahputra kepada Sumut Pos.
Sementara, orangtua seorang korban penipuan tersebut yang mengenakan seragam PNS yang engan menyebutkan namanya mengatakan, baik dirinya beserta anaknya serta dua pemuda lainnya bisa tertipu karena dari gaya pembicaraan si Ikbal terlihat meyakinkan. “Gayanya meyakinkan, karena Ikbal ini sempat mengaku sebagai Ajudan Sekda Medan,” katanya.

Namun, saat terus didesak untuk memberi penjelasan tersebut, ibu korban terlihat ketakutan dan tidak bersedia lagi memberi keterangan. Awalnya ibu tersebut sempat bertanya, jika dirinya serta anak dan dua pemuda lainnya memberi keterangan di media, apakah mereka menjadi yang disalahkan atau tidak.

Namun setelah diberitahukan, bahwa mereka tidak bersalah. Tapi tetap saja sang ibu tersebut ketakutan, dan mengajak anaknya serta dua pemuda lainnya untuk pergi meninggalkan BKD Pemko Medan.

Sebelumnya, baik Mirwan Syahputra, Wahyu Indra Atmaja dan Chandra Pranata menuturkan, upaya penipuan yang dilakukan Uut Ikbal Reza tersebut dilakukan sejak Oktober 2010 lalu dengan cara mendatangi mereka satu per satu ke rumah masing-masing.

Setelah itu, barulah mereka diminta Ikbal menyetor uang secara bertahap mulai dari Rp1 juta, hingga Rp5 juta sampai pada akhirnya mencapai Rp35 juta. Ada yang Rp14 juta dan Rp15 juta.

“Saya nggak sampai Rp35 juta, karena saya lihat kok lama-lama nggak jelas. Terakhir dia minta Rp5 juta. Dari situ saya mulai curiga. Katanya waktu itu, Kepala BKD Pemko Medan minta segera dilunasi agar SK-nya bias cepat dikeluarkan,” beber Wahyu Indra Atmaja yang dibenarkan Mirwan Syahputra, dan Chandra Pranata.
Sementara itu, salah seorang staf di BKD Pemko Medan yang tidak bersedia namanya ditulis menyatakan kepada Sumut Pos, dari surat yang diberikan oleh si oknum tenaga honorer tersebut kepada tiga pemuda tersebut tertera bulan Januari 2011, dan atas nama BKD Pemko Medan Parluhutan Hasibuan. Namun, pada Januari 2011 yang menjadi Kepala BKD Pemko Medan masih Lahum Lubis.

“Januari saja, yang kepala BKD nya masih Pak Lahum. Ini suratnya sudah atas nama Pak Parluhutan. Ini sudah jelas penipuan,” ungkap staf BKD yang selalu mengenakan jilbab tersebut.
Terkait hal itu, pihak Bagian Umum melalui Kasubbag Tata Usaha Sumiadi yang dimintai keteranganya menjelaskan, ada tenaga honorer di Bagian Umum Pemko Medan bernama Uut Ikbal Reza. Sayangnya, sudah beberapa bulan tidak pernah terlihat dan tidak pernah masuk kerja. “Ada, tapi sudah lama tidak masuk kerja,” katanya.
Sementara itu,  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan Parluhutan Hasibuan menyangkal adanya tandatangan di surat yang diberikan Uut Ikbal Reza kepada tiga pemuda tersebut.
Pada kesempatan itu, Parluhutan Hasibuan menjelaskan, untuk pengangkatan pegawai honorer Pemko Medan saat ini adalah untuk pegawai honorer 2008. “Saat ini proses 2008. tahun 2009 belum. Pengangkatan pegawai honorer sesuai PP 48 Tahun 2005,” jelasnya.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/