28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Eldin: Sidak Dinas Perindustrian Tak Sesuai Tupoksi!

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Kepala Dinas Perindustrian, Zulkifli Sitepu saat melakukan inspeksi mendadak ke salah satu tempat usaha, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menilai, inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Perindustrian (Disprin) selaku komando tim terpadu, tidak perlu dilakukan.  Sebab, domain tersebut sudah menjadi ranah Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perdagangan Kota Medan.

“Di perda dan perwal yang sudah ada, sebenarnya sudah jelas diatur (sidak, Red) itu menjadi kewenangan Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perdagangan. Tidak perlu lagilah masuk ke ranah yang bukan tupoksi mereka!” tegas Eldin kepada Sumut Pos, di Rumah Dinas Wali Kota Jalan Sudirman Medan, Kamis (18/1).

Mantan Sekda dan Wakil Wali Kota Medan ini menuturkan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan agar tidak tumpang tindih dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Sebab sekarang ini, lanjutnya, regulasi masing-masing OPD sudah diatur secara jelas dan konkrit, sesuai PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana yang telah disusun Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala).”Pada prinsipnya jangan meresahkan pelaku-pelaku usaha di Kota Medan. Saling koordinasilah antardinas sehingga tugas, pokok dan fungsi berjalan maksimal,” ujarnya.

Eldin pun menginstruksikan Kepala Dinas Perindustrian Zulkifli Sitepu segera mengungkap hasil kunjungan ke sejumlah industri di Medan kepada masyarakat.

Sebab, masyarakat perlu mengetahui apa hasil dari kunjungan yang telah dilakukan sebelumnya, dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman.

“Sampai sekarang saya belum mengetahui laporan dari sidak tim terpadu tersebut. Kali ini saya ingatkan lagi agar kepala Dinas Perindustrian menyampaikan semua hasil sidak  atau kunjungan yang telah dilakukan itu, agar masyarakat mengetahui kelanjutannya,” katanya.

Plt Kabag Hukum Setdako Medan, Bambang mengatakan, untuk ruang lingkup kerja dan tupoksi Dinas Perindustrian memang cukup luas. Pun begitu, dibutuhkan koordinasi dan sinergitas antar OPD dan instansi terkait lainnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan No.95/2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian Kota Medan, kegiatan kunjungan ataupun sidak memang wajib dilaporkan apa hasil kerjanya. Hal ini jelas tertuang di pasal 38 ayat 8 Bab IV tentang Tata Kerja, yang menyebutkan selain dalam penyampaian laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan OPD/unit kerja lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Begitu juga di pasal 6 turut ditegaskan, kepala dinas, sekretaris, kepala bidang, kepala sub bagian, kepala seksi wajib mematuhi dan mengikuti petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan tepat pada waktunya. Dari dua pasal yang tercantum di perwal tersebut, setiap kegiatan sesuai tugas dan fungsi Disprin wajib dilaporkan kepada atasan, dalam hal ini Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.  (prn/ila)

 

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Kepala Dinas Perindustrian, Zulkifli Sitepu saat melakukan inspeksi mendadak ke salah satu tempat usaha, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menilai, inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Perindustrian (Disprin) selaku komando tim terpadu, tidak perlu dilakukan.  Sebab, domain tersebut sudah menjadi ranah Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perdagangan Kota Medan.

“Di perda dan perwal yang sudah ada, sebenarnya sudah jelas diatur (sidak, Red) itu menjadi kewenangan Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perdagangan. Tidak perlu lagilah masuk ke ranah yang bukan tupoksi mereka!” tegas Eldin kepada Sumut Pos, di Rumah Dinas Wali Kota Jalan Sudirman Medan, Kamis (18/1).

Mantan Sekda dan Wakil Wali Kota Medan ini menuturkan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan agar tidak tumpang tindih dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Sebab sekarang ini, lanjutnya, regulasi masing-masing OPD sudah diatur secara jelas dan konkrit, sesuai PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana yang telah disusun Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala).”Pada prinsipnya jangan meresahkan pelaku-pelaku usaha di Kota Medan. Saling koordinasilah antardinas sehingga tugas, pokok dan fungsi berjalan maksimal,” ujarnya.

Eldin pun menginstruksikan Kepala Dinas Perindustrian Zulkifli Sitepu segera mengungkap hasil kunjungan ke sejumlah industri di Medan kepada masyarakat.

Sebab, masyarakat perlu mengetahui apa hasil dari kunjungan yang telah dilakukan sebelumnya, dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman.

“Sampai sekarang saya belum mengetahui laporan dari sidak tim terpadu tersebut. Kali ini saya ingatkan lagi agar kepala Dinas Perindustrian menyampaikan semua hasil sidak  atau kunjungan yang telah dilakukan itu, agar masyarakat mengetahui kelanjutannya,” katanya.

Plt Kabag Hukum Setdako Medan, Bambang mengatakan, untuk ruang lingkup kerja dan tupoksi Dinas Perindustrian memang cukup luas. Pun begitu, dibutuhkan koordinasi dan sinergitas antar OPD dan instansi terkait lainnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan No.95/2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian Kota Medan, kegiatan kunjungan ataupun sidak memang wajib dilaporkan apa hasil kerjanya. Hal ini jelas tertuang di pasal 38 ayat 8 Bab IV tentang Tata Kerja, yang menyebutkan selain dalam penyampaian laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan OPD/unit kerja lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Begitu juga di pasal 6 turut ditegaskan, kepala dinas, sekretaris, kepala bidang, kepala sub bagian, kepala seksi wajib mematuhi dan mengikuti petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan tepat pada waktunya. Dari dua pasal yang tercantum di perwal tersebut, setiap kegiatan sesuai tugas dan fungsi Disprin wajib dilaporkan kepada atasan, dalam hal ini Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.  (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/