Ganti Rugi 7 Persil Tanah Pembangunan Fly Over Simpang Pos Belum Selesai
MEDAN-Pemko Medan sudah menyurati pihak Satuan Kerja (Satker) Metropolitan Balai Jalan dan Jembatan Kementerian PU Wilayah Sumut untuk segera membayarnya yang akan meneruskannya ke pemerintah pusat untuk meminta anggaran pembayaran ganti rugi.
“Sudah mau dibayar, itu hanya masalah administrasinya saja Rp1,9 miliar karena tidak sesuai dengan ganti rugi. Kita juga sudah menyurati Kementrian PU untuk penambahan anggaran sekaligus untuk pelebaran jalan di persimpangan Jalan AH Nasution dengan Jalan SM Raja akan dibuat Auto Ringroad, agar tidak terjadi kemacetan,” kata Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri.
Dikatakannya, tujuh persil lahan milik warga yang belum selesai ganti ruginya tidak begitu berpengaruh terhadap pembangunan Fly Over Simpang Pos.
“Sebenarnya itu tidak berpengaruh, karena sudah disiapkan anggarannya dari pusat. Lagi pula kita sudah melaksanakan studi kelayakan baru direncanakan untuk membuat DED, dan menganggarkannya ke Pemerintah Pusat sekaligus dibuat data pembebasan tanah untuk lokasi mana saja lahan yang kena, apa milik masyarakat atau milik negara,” ucapnya.
Dijelaskannya, untuk anggaran ganti rugi kepada 7 persil lagi itu, uangnya sudah dipersiapkan dan akan langsung diberikan kepada warga yang dimaksud sebagai ganti rugi.
“Jadi itu tinggal memberikan saja, karena uangnya juga sudah ada. Kita akan memperbaiki adminitasrinya agar benar,” jelasnya.
Rencana Pemko Medan meminta dana dari Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) sebagai tambahan anggaran pembebasan lahan dan rumah untuk proyek Fly Over (jembatan layang) di Jalan Letjen Jamin Ginting, Simpang Pos Medan, mendapat tanggapan dari kementerian yang dipimpin Joko Kirmanto itu.
Direktur Bina Pelaksana Wilayah I (Sumut-NAD) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Subagyo menjelaskan, secara prinsip, dana pembebasan lahan dan rumah merupakan tanggung jawab Pemko Medan.
Dikatakan, sejak awal perencanaan pembangunan proyek tersebut sudah disepakati bahwa masalah pembebasan, baik lahan maupun rumah, urusan Pemko sedang pembangunan infrastrukturnya urusan Ditjen Bina Marga, Kementerian PU.
“Pemko janji mengurus pembebasan, pusat janji urus infrastrukturnya. Jadi, soal ada duit berapa, tambah berapa, itu bukan urusan kami,” tegas Subagyo, kemarin (16/10).
Sikap tegas ini, lanjutnya, bukan berarti pusat melepaskan begitu saja urusan pembebasan lahan dan rumah. Namun, ini sesuai komitmen awal saat sejak perenacanaan.
Lantas, bagaimana jika Pemko Medan resmi mengajukan surat permohonan dana untuk tambahan anggaran pembebasan? “Ya, silahkan, kita kaji dulu,” kilahnya.
Saat ditanya apakah sebelumnya pernah ada kasus pemda mengajukan tambahan dana untuk pembebasan lahan untuk proyek seperti di Medan ini, Subagyo menjawab ada. “Pusat memang pernah memberikan, tapi tidak keseluruhan,” katanya.
Dia menyebut, kasusnya ada di Kalimantan, dimana pemda setempat tidak mampu lagi membayar uang pembebasan lahan seluas 449 meter persegi.
“Uang dari kita, tapi tetap pemda yang melakukan pembebasan. Jadi memang kadang-kadang ada seperti itu,” imbuhnya lagi.
Jadi Pemko Medan masih punya peluang mendapatkan dana itu dong? Subagyo tidak menampiknya. Hanya saja, akan dikaji lebih dalam lagi. “Yang penting uangnya tidak masuk ke kantong orang yang tak berhak memilikinya,” pesan dia.
Pada kesempatan yang sama, Subagyo menyinggung lagi mengenai rencana peletakan batu pertama proyek fly over itu oleh Menteri PU Joko Kirmanto. Lagi-lagi, dia menyinggung mengenai tujuh persil (semacam sertifikat) rumah yang ada di sekitar proyek tersebut.
Ditegaskan lagi, bosnya siap datang ke Medan asalkan urusan tujuh persil rumah itu sudah beres.
“Itu tanggung jawab mereka (Pemko Medan, Red). Saya tak mau Pak Menteri datang tapi malah didemo warga,” ujarnya. (gus/sam)