Hewan kurban adalah kambing, unta dan lembu yang disembelih pada hari Idul Adha sebagai bentuk taqarrub kepada Allah. Sebuah ayat yang menjadi pertanda disyari’atkannya ibadah Kurban adalah firman Allah sbb: “Maka dirikanlah shalat demi Rabbmu, dan berkurbanlah (an-Nahr).” (QS.Al-Kautsar: 2).
Di antara tafsiran ayat ini adalah “Berkurbanlah pada hari raya Idul Adha (Yaumun Nahr)”. Tafsiran ini diriwayatkan dari AIi bin Abi Tholhah dari Ibnu Abbas, juga menjadi pendapat ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas ulama).
Penyembelihan kurban ketika hari raya Idul Adha disebut dengan al-Udhhiyah, sesuai dengan waktu pelaksanaan ibadah tersebut. Sehingga makna al-Udhdhiyah menurut istilah syar’i adalah hewan yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT, dilaksanakan pada hari An-Nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat tertentu.
Dari definisi ini, maka yang tidak termasuk dalam al-Udhdhiyah adalah hewan yang disembelih bukan dalam rangka taqarrub pada Allah, seperti untuk rihlah, menjamu tamu, kelahiran anak, dijual, dimakan, dan sebagainya. Begitu pula yang tidak termasuk al-Udhdhiyah adalah hewan untuk aqiqah dan al-hadyu yang disembelih di Mekah. Hewan kurban hanya boleh dari jenis Bahiimatul Al-An’aam (hewan ternak). Dalilnya adalah firman Allah SWT yang artinya, “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban), supaya mereka mengingat nama Allah atas rizki yang dilimpahkan kepada mereka berupa hewan-hewan ternak (Bahiimatul An’aam).” (QS. Al-Hajj: 34).
Dalam bahasa Arab, yang dimaksud Bahiimatul Al-An’aam mencakup tiga hewan, yaitu unta, sapi atau kambing. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan, “Bahkan jika seandainya ada orang yang berkurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka kurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berkurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka kurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…”
Tentang umur hewan kurban, Rasulullah saw bersabda: “Janganlah kalian menyembelih (kurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (HR. Bukhari & Muslim).
Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, diambil dari kata sinnun yang artinya gigi. Hewan tersebut dinamakan musinnah karena hewan tersebut sudah ganti gigi. Adapun rincian hewan musinnah adalah: Unta 5 tahun, sapi 2 tahun, kambing 1 tahun, domba 6 bulan (domba Jadza’ah).
Hikmah Hewan Kurban
Banyak sekali hikmah disyari’atkannya hewan kurban apabila kita mengkaji firman Allah dan Hadits Rasulullah, di antaranya yaitu:
Bertaqarrub kepada Allah SWT dengannya, Allah SWT berfirman: “Maka shalatlah untuk Rabbmu, dan berkurbanlah.” (QS.Al-Kautsar: 2)
Menghidupkan sunnah imam orang-orang yang bertauhid, Nabi Ibrahim as, Allah SWT mewahyukan kepadanya agar menyembelih anaknya Isma’il as, kemudian Allah menebusnya dengan domba. Allah SWT berfirman, “Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (QS.Ash-Shaffat: 107).
Menebarkan kasih sayang kepada orang-orang fakir dan miskin.
Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang diberikan kepada kita. Allah SWT berfirman, “Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah tundukkan unta-unta itu kepada kalian, mudah-mudahan kalian bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kalian yang dapat mencapainya” (Qs. Hajj: 36-37).
Hukum-hukum Hewan Kurban
Hewan kurban tidak sah dengan kambing yang usianya kurang dari satu tahun, atau hewan kurban dengan unta yang usianya kurang dari empat tahun dan belum memasuki tahun kelima, atau hewan kurban dengan lembu yang berusia kurang dua tahun dan belum memasuki tahun ketiga, Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali dengan musinnah (kambing yang telah berusia setahun lebih), kecuali jika kalian mengalami kesulitan uang maka kalian menyembelih jadza’ah (kambing yang usianya enam bulan hingga satu tahun). Musinnah dari hewan ternak ialah tsaniyyah yaitu kambing yang berusia setahun lebih.” (HR. Muslim).
Hewan kurban tidak sah kecuali dengan hewan yang sehat, bersih dari kekurangan pada fisiknya. Artinya tidak sah berkurban apabila hewan tersebut cacat, seperti buta sebelah, atau pincang, atau patah tanduknya, atau terpotong hidungnya, sakit, kurus, dan sebagainya. Rasulullah saw bersabda: “Hewan kurban tidak boleh dengan empat hewan, yaitu hewan yang sangat jelas buta sebehhnya, hewan yang sangat jelas sakitnya, hewan yang sangat jelas pincangnya, dan hewan yang tidak bersumsum yaitu hewan yang tidak ada sumsum di tulangnya yang tidak lain adalah hewan yang kurus.” (HR. Tirmidzi).
Hewan kurban yang paling utama ialah domba yang bertanduk, jantan, putih bercampur hitam (belang-belang) di sekitar matanya dan di kakinya, karena sifat itulah yang disukai oleh Rasulullah dan beliau berkurban dengannya. Aisyah ra berkata: “Sesungguhnya Rasulullah saw berkurban dengan domba yang bertanduk, kaki-kakinya hitam dan ada wama hitam di sekitar kedua matanya.” (HR. Tirmidzi).
Waktu penyembelihan hewan kurban pagi hari Idul Adha setelah shalat Idul Adha, karena Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa menyembelih sebelum shalat (Idul Adha) maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barangsiapa menyembelihnya sesudah shalat (Idul Adha) maka hewan kurbannya sempurna dan mengikuti sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari).
Penyembelihan hewan kurban diperbolehkan ditunda selama tiga hari setelah Idul Adha atau hari Tasyriq, karena Imam Malik dan Abu Hanifah berkata dan hadits ini diriwayatkan dari Umar dan anaknya, “Penyembelihan hewan kurban tidak boleh ditunda setelah tiga hari Idul Adha.” (HR. Ahmad)
Hewan kurban disunnahkan dihadapkan ke kiblat sambil membaca, “Bismillahi wallahu akbar, Allahumma hadza minka wa haika”. Diriwayatkan dari Nafi’, Ibnu Umar : “Jika menyembelih hewan kurbannya dengan tangannya, maka ia membariskannya dalam keadaan berdiri dan menghadapkannya ke kiblat kemudian ia makan dan memberi makan.” (HR. Malik).
Seseorang muslim disunnahkan menyembelih hewan kurbannya sendiri, namun jika penyembelihannya ia wakilkan kepada orang lain, maka tidak apa-apa dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Hewan kurban yang disunnahkan dibagi tiga, keluarga yang berkurban memakan sepertiganya, bersedekah dengan sepertiganya, dan memberikan sepertiga yang lain kepada teman-temannya, karena Rasulullah saw bersabda, “Makanlah (daging hewan kurban kalian), simpanlah, dan sedekahkanlah” (HR. Bukhari & Muslim).
Orang yang berkurban diperbolehkan bersedekah dengan semua daging kurbannya, dan orang yang menyembelih hewan kurban tidak diberi upah, karena Ali bin Abi Tholib ra berkata, “Rasulullah saw menyuruhku mengurus untanya, bersedekah dengan daging, kulit dan kotorannya, serta tidak memberi penyembelihnya sedikitpun daripadanya. Ia aku beri dia dari jatahku” (HR. Tirmidzi). Satu keluarga kendati terdiri dari banyak orang sah berkurban dengan satu kambing, karena Abu Ayub Al-Anshari ra. berkata, “Pada zaman Rasulullah saw, seseorang berkurban dengan kambing untuknya dan keluarga.” (HR. Tirmidzi).
Jika seorang muslim ingin berkurban maka dimakruhkan mengambil sesuatu dari rambut dan kuku hewan kurban. Itu jika bulan sabit bulan Dzulhijjah telah terlihat hingga ia berkurban, Nabi bersabda, “Jika kalian melihat bulan sabit bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, hendaklah ia menahan diri (tidak mengambil) sedikitpun dari rambut dan kuku (hewan kurbannya) hingga ia berkurban.” (HR. Bukhari & Muslim).
Hewan kurban Rasulullah, Barangsiapa di antara kaum muslimin tidak mampu berkurban, ia mendapatkan pahala orang-orang yang berkurban, karena Nabi bersabda, “Ya Allah, ini dariku dan dari orang-orang dari umatku yang tidak bisa berkurban.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).
Sumber: Buletin Dakwah Al-Huda