25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Simpan Sabu, Janda Anak Satu Ditangkap

LUBUK PAKAM- Kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu janda beranak satu diringkus dikediamannya di Jalan Pembangunan I Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam, diringkus petugas narkoba Deliserdang Jumat (19/10) dinihari.

DITANGKAP: Janda beranak satu ditangkap karena menyimpan sabu-sabu.
DITANGKAP: Janda beranak satu ditangkap karena menyimpan sabu-sabu.

Selaian mengamankan Sunarsih alias Asih (37), petugas juga berhasil menyita 1 paket sabu-sabu seberat 0,4 gram, yang disembunyikan tersangka didalam botol suplemen. Bukan itu saja, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya berupa 1 set alat pengisap (bong) yang terbuat dari pipa kaca, berisikan sisa sabu dan 1 timbangan digital.

Untuk pengembangan lebih lanjut janda beranak satu ini, terpaksa di boyong ke Mapolres Deliserdang. Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu itu ia peroleh, dari salah seorang bandar narkoba bernama Jhon.

Atas pengakuan tersangka tersebut, lantas polisi langsung bergerak menuju kediaman Jhon yang berada di Gang Ampera Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam. Meskipun penggerebekan dilakukan, namun pemilik rumah Jhon tidak berada di tempat. Polisi hanya menemukan 1 set alat penghisap sabu (bong).

“ Tersangka kita ringkus berkat informasi yang kita peroleh dari masyarakat, bahwa kediaman tersangka Asih sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu-sabu. Dari rumah janda beranak satu ini kita menemukan barang bukti. Kemudian berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut ia diperolehnya dari Jhon, untuk itu kami langsung melakukan pengembangan, dari rumah Jhon inilah kiat juga menemukan alat penghisap sabu (bong),” ujar Kasat Narkoba Polres Deliserdang, AKP Charles Simanjuntak pada wartawan, Jumat (19/10) siang.

Pada saat dilakukan penggeledahan dirumah Jhon, sambung Charles Simanjuntak, mereka mendapatkan perlawanan  petugas sempat dilempari warga sekitar, namun dapat di cegah dengan melakukan pendekatan persuasif pada warga.  “Anggota kita nyaris terkena lemparan batu oleh warga, meski demikian tidak apa-apa,”tambahnya.

Charles Simanjuntak menegaskan, tersangka Asih dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (btr)

LUBUK PAKAM- Kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu janda beranak satu diringkus dikediamannya di Jalan Pembangunan I Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam, diringkus petugas narkoba Deliserdang Jumat (19/10) dinihari.

DITANGKAP: Janda beranak satu ditangkap karena menyimpan sabu-sabu.
DITANGKAP: Janda beranak satu ditangkap karena menyimpan sabu-sabu.

Selaian mengamankan Sunarsih alias Asih (37), petugas juga berhasil menyita 1 paket sabu-sabu seberat 0,4 gram, yang disembunyikan tersangka didalam botol suplemen. Bukan itu saja, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya berupa 1 set alat pengisap (bong) yang terbuat dari pipa kaca, berisikan sisa sabu dan 1 timbangan digital.

Untuk pengembangan lebih lanjut janda beranak satu ini, terpaksa di boyong ke Mapolres Deliserdang. Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu itu ia peroleh, dari salah seorang bandar narkoba bernama Jhon.

Atas pengakuan tersangka tersebut, lantas polisi langsung bergerak menuju kediaman Jhon yang berada di Gang Ampera Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam. Meskipun penggerebekan dilakukan, namun pemilik rumah Jhon tidak berada di tempat. Polisi hanya menemukan 1 set alat penghisap sabu (bong).

“ Tersangka kita ringkus berkat informasi yang kita peroleh dari masyarakat, bahwa kediaman tersangka Asih sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu-sabu. Dari rumah janda beranak satu ini kita menemukan barang bukti. Kemudian berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut ia diperolehnya dari Jhon, untuk itu kami langsung melakukan pengembangan, dari rumah Jhon inilah kiat juga menemukan alat penghisap sabu (bong),” ujar Kasat Narkoba Polres Deliserdang, AKP Charles Simanjuntak pada wartawan, Jumat (19/10) siang.

Pada saat dilakukan penggeledahan dirumah Jhon, sambung Charles Simanjuntak, mereka mendapatkan perlawanan  petugas sempat dilempari warga sekitar, namun dapat di cegah dengan melakukan pendekatan persuasif pada warga.  “Anggota kita nyaris terkena lemparan batu oleh warga, meski demikian tidak apa-apa,”tambahnya.

Charles Simanjuntak menegaskan, tersangka Asih dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/