MEDAN-Fraksi Medan Bersatu (F- MB) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan terancam bubar. Pasalnya, dua partai yang bergabung di fraksi tersebut yakni Partai Buruh (PB) dan Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) berencana akan menarik masing masing anggotanya.
“Besar kemungkinan anggota kami akan mengundurkan dari Fraksi MB jika anggota F MB tidak mengindahkan kesepakatan awal soal perubahan unsur pimpinan di fraksi. Begitupun, kami tetap melakukan koordinasi,” kata Ketua Partai Buruh Kota Medan, Fernando Lumbantobing kepada wartawan, akhir pekan lalu.
Senada dengan Fernando, Ketua PKDI Kota Medan, Tokijo Tamba dan Sekretaris Andi Nelson Lumbangaol, mengatakan telah menyurati Ketua DPRD Medan tentang niat PKDI mengevaluasi anggotanya di F-MB, yakni Goodfried Lubis. “Surat tersebut merupakan bentuk solidaritas dan hasil pembicaraan dalam Forum Komunikasi DPC PKDI dan Partai Buruh, yakni akan mengevaluasi masing masing anggotanya di F-MB,” kata Tokijo Tamba.
Ia mengatakan, anggota PKDI yakni Golfried Effendi Lubis telah ikut menolak Juliaman bergabung di F-MB, serta terlibat dalam rencana mengubah kesepakatan awal pembentukan fraksi. “Itu merupakan tindakan tidak terpuji. Kita tidak setuju anggota kita menolak Juliaman. Bahkan sangat tidak setuju jika penetapan unsur pimpinan di F MB ada yang dirugikan,” ujar Andi Nelson, seraya menyesalkan sikap anggotanya (Golfried Lubis-red) yang tidak loyal kepada petunjuk partai.
Informasi dihimpun Sumut Pos, niat penarikan anggota PB dan PKDI dipicu adanya keinginan oknum di Fraksi MB, yang ingin mengubah kesepakatan awal terbentuknya Fraksi MB pada tahun 2009 lalu. Kesepakatan tersebut terkait penetapan kepemimpinan fraksi selama lima tahun, dan disetujui masing-masing pimpinan partai bersangkutan.
Gejolak muncul setelah pelantikan anggota DPRD Medan, Juliaman Damanik selaku Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Remon Simatupang (Partai Buruh) pada 19 September lalu. Pada saat itu, keempat anggota F-MB lainnya, masing-masing Lily MBA dan Janlie (PPIB), Irwanto Tampubolon (PPRN), serta Goldfried E Lubis (PKDI) menyurati pimpinan dewan, yang isinya menolak Juliaman Damanik bergabung di Fraksi MB. Padahal sebagai PAW Remon, Juliaman Damanik otomatis bergabung di F-MB sesuai tata tertib dewan.
Dan terkait unsur kepemimpinan di F-MB, selayaknya berpedoman kepada perjanjian awal masing-masing pimpinan partai, yakni pada tahun I dan II giliran PPIB menjabat Ketua Fraksi (sudah berlangsung). Untuk tahun ketiga, giliran PPRN (sekarang), tahun ke IV giliran PKDI, dan tahun ke V giliran PB.
Kuat dugaan, upaya penolakan Juliaman Damanik bergabung di F-MB terkait pencekalan Juliaman Damanik sebagai Ketua F-MB pada tahun ke V, sebagaimana MoU sebelumnya, yakni giliran Partai Buruh. Terbukti, dua kali rapat F-MB tidak menghasilkan kesepakatan. Bahkan oknum dewan dari PPIB bertahan untuk mengubah kesepakatan (MoU). Artinya kesempatan Partai Buruh menjadi Ketua Fraksi pada tahun ke V menjadi hilang, dan berpeluang digantikan PPIB.
Ketua F-MB DPRD Medan, Irwanto Tampubolon, ketika dimintai komentarnya, membenarkan adanya konflik di Fraksi MB. Namun, kata dia, selaku pribadi maupun partainya, ia akan tetap menjalankan kesepakatan terdahulu terkait pimpinan fraksi. Bahkan Irwanto mengaku tidak ingin F MB sampai bubar hanya karena kepentingan oknum. “Saya tetap berusaha melakukan pendekatan untuk mencari solusi terbaik, Dan anggota F MB diharapkan berpedoman kepada aturan yang ada,” katanya.
Anggota DPRD Medan. Juliaman Damanik ketika dihubungi wartawan, mengatakan, tetap mengikuti keinginan partainya. “Saya tetap ikut petunjuk pimpinan saya,” ujar Juliaman seraya mengaku, sejak dilantik 19 September lalu, dirinya belum bisa melakukan aktivitas layaknya anggota dewan, seperti melakukan bintek, konsultasi, kunker. Bahkan statusnya di Fraksi MB terkesan ditiadakan.
Adapun Fraksi MB berjumlah 5 kursi, gabungan dari PPIB 2 kursi, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) 1 kursi, PKDI 1 kursi, dan PB 1 kursi. Namun jika Partai Buruh dan PDKI mundur, maka Fraksi MB tinggal 3 kursi, dan tidak lagi memenuhi syarat membentuk fraksi yakni minimal 4 kursi. (gus)