26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

WN Nigeria, Sempat Suap Petugas Rp40 Juta

Sabu Rp1,5 Miliar dalam Perut

TANGERANG-Bandar, pengedar, serta kurir narkotika sudah semakin nekad saja dalam memuluskan usahanya. Seperti dilakukan CR (31). Warga Negara (WN) Nigeria ini ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, karena didapati membawa sabu seberat 1.118,2 gram atau sekitar 1.1 kilogram senilai Rp1,5 miliar, Senin (21/10) pukul 22.30 WIB. Pelaku menyembuyikan barang haram tersebut dengan cara menelan guna mengelabui petugas.

SABU DITELAN: CR (31) Warga Negara Nigeria ditangkap petugas Bea  Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.// Eky Fajrin/Satelit News
SABU DITELAN: CR (31) Warga Negara Nigeria ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.// Eky Fajrin/Satelit News

“Pelaku datang ke Indonesia menggunakan maskapai penerbangan Emirates dengan nomor penerbangan 358 tujuan Dubai-Jakarta,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Oza Olavia kepada para wartawan, Selasa (23/10). Ketika ditangkap pelaku sempat tak mengaku.

Penangkapan berawal ketika petugas Bandara merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku saat tiba di Bandara. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku berikut barang bawaannya.

Dalam pemeriksaan itu sebenarnya petugas sudah mengetahui bila pelaku membawa sabu. Hal itu diketahui saat dilakukan scan di mesin pemindai (x-ray). Namun untuk memastikannya pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Usada Insani Cikokol Kota Tangerang untuk dirontgen.

Setelah dirontgen dan pelaku disuruh meminum obat pencahar, akhirnya pelaku mengakui bila di dalam perutnya itu terdapat sabu. ”Bahkan pelaku sempat menyuap petugas kami dengan uang dolar kalau dirupiahkan sekitar Rp40 juta,” kata Oza.

Dari dalam tubuh pelaku pun akhirnya keluar sabu yang sudah dikemas dalam bentuk kapsul plastik. Waktu mengeluarkannya membutuhkan waktu yang lama sampai 14 jam. “Saat diperiksa, awalnya hanya 16 butir, namun belakangan terkumpul sampai 60 butir. Setelah di tes, ternyata benar kapsul tersebut adalah positif sabu,” terangnya.

Menurut Oza, pelaku merupakan seorang pedagang pakaian sekaligus pemain bola di Nigeria. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang No.35/2009 pasal 113 ayat 1 dan 2 tentang penyelundupan narkotika golongan satu dengan ancaman 15 tahun penjara, hukuman seumur hidup dan hukuman mati dan denda Rp 10 miliar. (jpnn)

Sabu Rp1,5 Miliar dalam Perut

TANGERANG-Bandar, pengedar, serta kurir narkotika sudah semakin nekad saja dalam memuluskan usahanya. Seperti dilakukan CR (31). Warga Negara (WN) Nigeria ini ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, karena didapati membawa sabu seberat 1.118,2 gram atau sekitar 1.1 kilogram senilai Rp1,5 miliar, Senin (21/10) pukul 22.30 WIB. Pelaku menyembuyikan barang haram tersebut dengan cara menelan guna mengelabui petugas.

SABU DITELAN: CR (31) Warga Negara Nigeria ditangkap petugas Bea  Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.// Eky Fajrin/Satelit News
SABU DITELAN: CR (31) Warga Negara Nigeria ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.// Eky Fajrin/Satelit News

“Pelaku datang ke Indonesia menggunakan maskapai penerbangan Emirates dengan nomor penerbangan 358 tujuan Dubai-Jakarta,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Oza Olavia kepada para wartawan, Selasa (23/10). Ketika ditangkap pelaku sempat tak mengaku.

Penangkapan berawal ketika petugas Bandara merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku saat tiba di Bandara. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku berikut barang bawaannya.

Dalam pemeriksaan itu sebenarnya petugas sudah mengetahui bila pelaku membawa sabu. Hal itu diketahui saat dilakukan scan di mesin pemindai (x-ray). Namun untuk memastikannya pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Usada Insani Cikokol Kota Tangerang untuk dirontgen.

Setelah dirontgen dan pelaku disuruh meminum obat pencahar, akhirnya pelaku mengakui bila di dalam perutnya itu terdapat sabu. ”Bahkan pelaku sempat menyuap petugas kami dengan uang dolar kalau dirupiahkan sekitar Rp40 juta,” kata Oza.

Dari dalam tubuh pelaku pun akhirnya keluar sabu yang sudah dikemas dalam bentuk kapsul plastik. Waktu mengeluarkannya membutuhkan waktu yang lama sampai 14 jam. “Saat diperiksa, awalnya hanya 16 butir, namun belakangan terkumpul sampai 60 butir. Setelah di tes, ternyata benar kapsul tersebut adalah positif sabu,” terangnya.

Menurut Oza, pelaku merupakan seorang pedagang pakaian sekaligus pemain bola di Nigeria. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang No.35/2009 pasal 113 ayat 1 dan 2 tentang penyelundupan narkotika golongan satu dengan ancaman 15 tahun penjara, hukuman seumur hidup dan hukuman mati dan denda Rp 10 miliar. (jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/