25.9 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Pergantian PKS Dipermasalahkan

PERSOALAN yang mendera guru SMA Negeri 5 Medan lain lagi. Sebelumnya, puluhan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) SMAN 5 Medan menggelar mogok ngajar di sekolahnya di Jalan Pelajar Medan Kota, Senin (3/10).

Aksi mogok ngajar puluhan guru itu dipicu karena Kasek SMAN 5, Drs Sutrisno melakukan pergantian 5 guru pembantu Kepala Sekolah (PKS) yang berstatus PNS. Dalam pergantian PKS tersebut, ada guru honor diangkat menjadi PKS dan yang sebelumnya menjadi guru biasa. Bahkan, dalam melakukan pergantian dinilai otoriter tanpa melakukan sosialisasi maupun kordinasi sesama guru dan komite sekolah.

Bahkan, salah seorang guru yang mogok, Drs Nurmaida Rumapea MSi menyebutkan,  walaupun ada guru PNS ditempatkan kepala sekolah menjadi PKS, tapi, guru yang diangkat menjadi PKS tersebut adalah guru yang pernah menjadi mantan narapidana kasus penggelapan uang guru-guru SMAN 5 Medan.
Keberatan lain para guru SMA Negeri 5 Medan adalah karena tindakan kasek yang dinilai seenaknya saja mengangkat guru-guru honor sebanyak 15 orang. Tentunya, dapat menghambat guru-guru PNS yang lain untuk memberikan mata pelajaran kepada muridnya.

Kepala  Sekolah SMAN5 Medan, Drs Sutrisno, MPd mengatakan, pergantian Pembantu Kepala sekolah (PKS) i di SMAN 5  ini sudah  sesuai prosedur. Pasalnya, untuk penempatan jabatan Pembantu Kepala Sekolah (PKS) harus dilakukan selama 4 tahun. Asalkan, PKS selalu bisa melakukan kerjasama yang baik untuk kepetingan sekolah seperti memajukan sekolahan dan mencerdaskan murid-murid yang ada di SMAN 5 Medan.

“Memang ini tidak ada undang-undangnya. Namun, kita harus memberikan kesempatan bagi para guru-guru lainya untuk diposisikan sebagai PKS.’’” bilang  Kepala  Sekolah SMAN5 Medan, Drs Sutrisno, M.Pd pada wartawan Sumut Pos, Kamis (18/10).

Dilanjutkannya,  penempatan atau pergantian PKS adalah wewenang   kepala sekolah.  Sebelum pergantian, pihaknya selalu melakukan sosialiasasi  kepada guru-guru di SMAN 5 Medan. (omi)

PERSOALAN yang mendera guru SMA Negeri 5 Medan lain lagi. Sebelumnya, puluhan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) SMAN 5 Medan menggelar mogok ngajar di sekolahnya di Jalan Pelajar Medan Kota, Senin (3/10).

Aksi mogok ngajar puluhan guru itu dipicu karena Kasek SMAN 5, Drs Sutrisno melakukan pergantian 5 guru pembantu Kepala Sekolah (PKS) yang berstatus PNS. Dalam pergantian PKS tersebut, ada guru honor diangkat menjadi PKS dan yang sebelumnya menjadi guru biasa. Bahkan, dalam melakukan pergantian dinilai otoriter tanpa melakukan sosialisasi maupun kordinasi sesama guru dan komite sekolah.

Bahkan, salah seorang guru yang mogok, Drs Nurmaida Rumapea MSi menyebutkan,  walaupun ada guru PNS ditempatkan kepala sekolah menjadi PKS, tapi, guru yang diangkat menjadi PKS tersebut adalah guru yang pernah menjadi mantan narapidana kasus penggelapan uang guru-guru SMAN 5 Medan.
Keberatan lain para guru SMA Negeri 5 Medan adalah karena tindakan kasek yang dinilai seenaknya saja mengangkat guru-guru honor sebanyak 15 orang. Tentunya, dapat menghambat guru-guru PNS yang lain untuk memberikan mata pelajaran kepada muridnya.

Kepala  Sekolah SMAN5 Medan, Drs Sutrisno, MPd mengatakan, pergantian Pembantu Kepala sekolah (PKS) i di SMAN 5  ini sudah  sesuai prosedur. Pasalnya, untuk penempatan jabatan Pembantu Kepala Sekolah (PKS) harus dilakukan selama 4 tahun. Asalkan, PKS selalu bisa melakukan kerjasama yang baik untuk kepetingan sekolah seperti memajukan sekolahan dan mencerdaskan murid-murid yang ada di SMAN 5 Medan.

“Memang ini tidak ada undang-undangnya. Namun, kita harus memberikan kesempatan bagi para guru-guru lainya untuk diposisikan sebagai PKS.’’” bilang  Kepala  Sekolah SMAN5 Medan, Drs Sutrisno, M.Pd pada wartawan Sumut Pos, Kamis (18/10).

Dilanjutkannya,  penempatan atau pergantian PKS adalah wewenang   kepala sekolah.  Sebelum pergantian, pihaknya selalu melakukan sosialiasasi  kepada guru-guru di SMAN 5 Medan. (omi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/