SIANTAR-Polisi didesak melakukan penyelidikan serius terhadap kasus 12 pegawai negeri sipil (PNS) siluman di Pemko Siantar. Kasus ini mencuat ke publik akhir Agustus lalu. Hingga sekarang Polres Siantar telah menetapkan tiga tersangka Asni br Manurung, Pangeran Siagian dan Rotua Lumbantoruan. Polres pun didesak mengungkap dalang atau aktor intelektual dibalik kasus ini.
Ketua Tim Advokasi dan Investigasi Forum Komunikasi Simalungun Indonesia (FKSI) Rocki Marbun dihubungi Selasa (23/10) menyebutkan, mereka memberikan laporan atau data ke Polres Siantar terkait kasus ini pada Senin (3/9) dua bulan lalu. Hingga sekarang, kasus ini belum juga tuntas.
“Hampir dua bulan setelah data kami berikan ke polisi, namun belum juga tuntas. Memang data yang kami berikan itu berisi nama saja, sementara alamat dari 12 PNS yang terindikasi siluman ini tidak ada. Saya kira polisi bisa bekerja lebih keras lagi mendeteksi alamat dari 12 PNS siluman ini,” ungkapnya.(ral/smg)