26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kisruh di Tiga SMA Negeri Bisa Menganggu Psikologis Siswa

MEDAN- Tiga sekolah SMA Negeri di Kota Medan tengah dibelit berbagai persoalan berbeda. Masing-masing, SMA Negeri 18 Medan, SMA Negeri 4 Medan dan SMA Negeri 5 Medan.

AKTIVITAS: Aktivitas siswa SMA Negeri 5 Medan belum lama ini.  //ANDRI GINTING/SUMUT POS
AKTIVITAS: Aktivitas siswa SMA Negeri 5 Medan belum lama ini. //ANDRI GINTING/SUMUT POS

Di SMA Negeri 18 Medan, para guru mengaku tidak senang dengan kepemimpinan Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri 18 Dra Hj Yurmaini Siregar Msi yang dinilai tidak transparan dalam menjalankan manajemen keuangan di sekolah serta. Selain itu kepala sekolah juga diduga melakukan pungutan liar kepada siswa dan guru.

Sedangkan di SMA Negeri 4 Medan, persoalannya lain lagi. Di Sekolah ini, ada sekitar 80 orang guru menolak mengajar karena honor guru dari anggaran Komite Sekolah tidak dibayarkan selama beberapa bulan.

Sementara di SMA Negeri 5 Medan, persoalannya juga kontra antara kepala sekolah dan para guru. Untuk persoalan di sekolah ini, Kasek SMAN 5 Drs Sutrisno diprotes para guru karena melakukan pergantian 5 guru pembantu Kepala Sekolah (PKS) yang berstatus PNS. Seperti apa kelanjutannya?
Koran ini coba membedah tiap-tiap kasus dari sekolah masing-masing. Misalnya saja, permasalahan yang membaluti SMAN 18 Medan di Jalan Wahidin Medan masih terus berlarut dan belum menemui titik terang. Kelompok guru melaporkan Kepsek SMAN 18 ke Disdik Medan dan selanjutnya, Rabu 8 Februari kelompok guru kembali melaporkan Kepsek SMAN 18 ke DPRD Medan.

Salahsatu guru LT Girsang menjeaskan, jika dugaan aliran keuangan yang bermasalah tersebut antara lain terkait pengeluaran uang Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) sebesar Rp5 juta diduga fiktif. Serta ketidakjelasan besaran pengutipan pemberkasan sertifikasi terhadap para guru. Besarnya uang sertifikasi guru itu bervariasi, mulai dari Rp60 ribu per guru, hingga Rp250 ribu per guru pada tahun 2011 ini. Selain itu para guru juga mempertanyakan penggunaan uang OSIS sebesar Rp10 ribu, kepada lebih kurang 560 siswa selama tujuh bulan.

Namun tudingan itu langsung ibantah Kepala sekolah Hj Yurmaini. Ia  mengklarifikasi masalah SMAN 18 Medan dengan memberikan laporan tertulis kepada Dinas Pendidikan Kota Medan dan DPRD Medan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Alhasil, permasalahan yang hingga kini terus berlarut dan belum menemukan titik terang mengakibatkan siswa menjadi korban. Sejumlah orangtua murid sempat menyatakan keberatan, mengingat saat itu mendekati Ujian Nasional 2012 yang ditakutkan menganggu psikologi siswa. Pasalnya selain keadaan sekolah dianggap tidak kondusif, sejumlah kelompok guru yang mengadu tersebut tidak masuk kelas terhitung sejak Kamis 9 Februari hingga 16 Februari 2012.

Agar tidak berlarut, Ketua Komite Sekolah  melalui Ketuanya Toyama Sitompul yang mewakili orangtua murid pada 10 Februari langsung membuat pernyataan sikap yakni meminta pertanggungjawaban moril dan materil kelompok guru yang tidak melaksanakan tugas sesuai Tupoksi Guru, yang ditakutkan mengganggu psikologi siswa jelang pelaksanaan UN.

Sementara Kadisdik Medan M Rajab Lubis, yang mendengarkan laporan dari para guru menginstruksikan Kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan (Murgaf), serta beberapa staf lainnnya, yakni Kabid Dikmenjur, KAsie Kurikulum SMA dan SMP dan Kasie Tenaga Teknis SMA  dan SMK untuk melakukan suvervisi  dan meninjau pembelajaran.

“Awalnya tim yang dipimpin Sekretaris saat itu telah mendamaikan kelompok guru yang mengadu serta Kepala Sekolah untuk berdamai dan bersalaman. Hal itu kita lakukan agar proses belajar mengajar tetap berjalan dan jangan sampai masalah itu berlarut hingga mengorbankan siswa. Tapi tetap saja, meskipun sudah didamaikan dan sempat salam-salaman, namun kelompok guru ini tetap melaporkan ke DPRD Medan, hingga masalahnya terus berlanjut,” terang Rajab saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (18/10).

Puncaknya, Komisi B DPRD Medan merekomendasikan pencopotan jabatan Dra Yurmaini Siregar selaku Kepsek SMA Negeri 18 Medan kepada Walikota Medan Drs Rahudman Harahap. Rekomendasi ini diambil melihat tidak kondusif lagi suasana proses belajar mengajar selama satu tahun terakhir di sekolah dimaksud, saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di ruang komisi B DPRD Medan, Senin (15/10) lalu. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi B DPRD Medan Surianda Lubis. ‘’Rekomendasi ini kami harapkan untuk pertimbangan kepada Walikota agar segera melakukan pencopotan terhadap Yurmaini. Tujuan kita untuk menyelamatkan dunia pendidikan,” ujar Surianda.

Menanggapi rekomendasi ini, Dra Yurmaini Siregar mengaku siap jika dirinya harus dipindahkan atau dimutasi.  Hanya saja Yurmaini mengaku kecewa dengan informasi yang menyebutkan  suasana proses belajar mengajar  di sekolah ini tidak kondusif.   Menurutnya, proses belajar mengajar tetap berjalan seperti biasanya.

Sementara itu, Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi pencopotan Kepala sekolah (Kasek) SMA N 18 Medan, Yurmaini Siregar yang dikeluarkan Komisi B DPRD Medan. (uma/gus)

MEDAN- Tiga sekolah SMA Negeri di Kota Medan tengah dibelit berbagai persoalan berbeda. Masing-masing, SMA Negeri 18 Medan, SMA Negeri 4 Medan dan SMA Negeri 5 Medan.

AKTIVITAS: Aktivitas siswa SMA Negeri 5 Medan belum lama ini.  //ANDRI GINTING/SUMUT POS
AKTIVITAS: Aktivitas siswa SMA Negeri 5 Medan belum lama ini. //ANDRI GINTING/SUMUT POS

Di SMA Negeri 18 Medan, para guru mengaku tidak senang dengan kepemimpinan Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri 18 Dra Hj Yurmaini Siregar Msi yang dinilai tidak transparan dalam menjalankan manajemen keuangan di sekolah serta. Selain itu kepala sekolah juga diduga melakukan pungutan liar kepada siswa dan guru.

Sedangkan di SMA Negeri 4 Medan, persoalannya lain lagi. Di Sekolah ini, ada sekitar 80 orang guru menolak mengajar karena honor guru dari anggaran Komite Sekolah tidak dibayarkan selama beberapa bulan.

Sementara di SMA Negeri 5 Medan, persoalannya juga kontra antara kepala sekolah dan para guru. Untuk persoalan di sekolah ini, Kasek SMAN 5 Drs Sutrisno diprotes para guru karena melakukan pergantian 5 guru pembantu Kepala Sekolah (PKS) yang berstatus PNS. Seperti apa kelanjutannya?
Koran ini coba membedah tiap-tiap kasus dari sekolah masing-masing. Misalnya saja, permasalahan yang membaluti SMAN 18 Medan di Jalan Wahidin Medan masih terus berlarut dan belum menemui titik terang. Kelompok guru melaporkan Kepsek SMAN 18 ke Disdik Medan dan selanjutnya, Rabu 8 Februari kelompok guru kembali melaporkan Kepsek SMAN 18 ke DPRD Medan.

Salahsatu guru LT Girsang menjeaskan, jika dugaan aliran keuangan yang bermasalah tersebut antara lain terkait pengeluaran uang Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) sebesar Rp5 juta diduga fiktif. Serta ketidakjelasan besaran pengutipan pemberkasan sertifikasi terhadap para guru. Besarnya uang sertifikasi guru itu bervariasi, mulai dari Rp60 ribu per guru, hingga Rp250 ribu per guru pada tahun 2011 ini. Selain itu para guru juga mempertanyakan penggunaan uang OSIS sebesar Rp10 ribu, kepada lebih kurang 560 siswa selama tujuh bulan.

Namun tudingan itu langsung ibantah Kepala sekolah Hj Yurmaini. Ia  mengklarifikasi masalah SMAN 18 Medan dengan memberikan laporan tertulis kepada Dinas Pendidikan Kota Medan dan DPRD Medan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Alhasil, permasalahan yang hingga kini terus berlarut dan belum menemukan titik terang mengakibatkan siswa menjadi korban. Sejumlah orangtua murid sempat menyatakan keberatan, mengingat saat itu mendekati Ujian Nasional 2012 yang ditakutkan menganggu psikologi siswa. Pasalnya selain keadaan sekolah dianggap tidak kondusif, sejumlah kelompok guru yang mengadu tersebut tidak masuk kelas terhitung sejak Kamis 9 Februari hingga 16 Februari 2012.

Agar tidak berlarut, Ketua Komite Sekolah  melalui Ketuanya Toyama Sitompul yang mewakili orangtua murid pada 10 Februari langsung membuat pernyataan sikap yakni meminta pertanggungjawaban moril dan materil kelompok guru yang tidak melaksanakan tugas sesuai Tupoksi Guru, yang ditakutkan mengganggu psikologi siswa jelang pelaksanaan UN.

Sementara Kadisdik Medan M Rajab Lubis, yang mendengarkan laporan dari para guru menginstruksikan Kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan (Murgaf), serta beberapa staf lainnnya, yakni Kabid Dikmenjur, KAsie Kurikulum SMA dan SMP dan Kasie Tenaga Teknis SMA  dan SMK untuk melakukan suvervisi  dan meninjau pembelajaran.

“Awalnya tim yang dipimpin Sekretaris saat itu telah mendamaikan kelompok guru yang mengadu serta Kepala Sekolah untuk berdamai dan bersalaman. Hal itu kita lakukan agar proses belajar mengajar tetap berjalan dan jangan sampai masalah itu berlarut hingga mengorbankan siswa. Tapi tetap saja, meskipun sudah didamaikan dan sempat salam-salaman, namun kelompok guru ini tetap melaporkan ke DPRD Medan, hingga masalahnya terus berlanjut,” terang Rajab saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (18/10).

Puncaknya, Komisi B DPRD Medan merekomendasikan pencopotan jabatan Dra Yurmaini Siregar selaku Kepsek SMA Negeri 18 Medan kepada Walikota Medan Drs Rahudman Harahap. Rekomendasi ini diambil melihat tidak kondusif lagi suasana proses belajar mengajar selama satu tahun terakhir di sekolah dimaksud, saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di ruang komisi B DPRD Medan, Senin (15/10) lalu. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi B DPRD Medan Surianda Lubis. ‘’Rekomendasi ini kami harapkan untuk pertimbangan kepada Walikota agar segera melakukan pencopotan terhadap Yurmaini. Tujuan kita untuk menyelamatkan dunia pendidikan,” ujar Surianda.

Menanggapi rekomendasi ini, Dra Yurmaini Siregar mengaku siap jika dirinya harus dipindahkan atau dimutasi.  Hanya saja Yurmaini mengaku kecewa dengan informasi yang menyebutkan  suasana proses belajar mengajar  di sekolah ini tidak kondusif.   Menurutnya, proses belajar mengajar tetap berjalan seperti biasanya.

Sementara itu, Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi pencopotan Kepala sekolah (Kasek) SMA N 18 Medan, Yurmaini Siregar yang dikeluarkan Komisi B DPRD Medan. (uma/gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/