MEDAN- Pasca mogok massal angkutan kota (angkot) yang dikomandoi Organda Kota Medan dan Kesper, Senin lalu, kini Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Medan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mengamankan 20 unit armada plat hitam. Armada itu terjaring dalam razia di kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (23/10).
Kasat Lantas Polresta Medan Kompol M Risya Mustario kepada Sumut Pos, Rabu (24/10) di ruang kerjanya mengatakan sudah ada 20 unit angkutan plat hitam yang ditangkap dalam kurung waktu 1 x 24 jam. “Anggota langsung bergerak untuk melakukan penilangan terhadap angkutan hitam berplat hitam tersebut,” sebutnya.
Dia menyebutkan Sat Lantas Polresta Medan bersama Direktorat Lantas Polda Sumut melakukan langkah ini atas instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu AS.
Agar ada efek jera sambung Risya, Sat Lantas Polresta Medan melakukan penilangan selama 30 hari dan akan dikeluarkan setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Kita lakukan penilangan agar membuat jera, kita tahan selama 30 hari agar pengusahanya rugi karena armada mereka tidak beroperasi,” sebutnya.
Sementara itu, Kadishub Kota Medan Renward Parapat mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap angkutan plat hitam dengan bekerja sama dengan Satlantas Polresta Medan.
“Sudah banyak kita lakukan penilangan saat ini semua angkutan plat hitam dikandangan di mako Satlantas Polresta Medan,” tuturnya.
Renward juga berjanji akan terus melakukan penyisiran terhadap angkutan plat hitam hingga menimbulkan efek jera yang berarti.
Sementara Satuan Pol PP Kota Medan juga melakukan penertiban pool-pool bus liar. “Saat ini, saya sedang mengurus surat dan bekerja sama dengan juru sita PN Medan untuk melakukan penyitaan saat dilakukan penertiban angkutan plat hitam kembali,” ucap M Sofyan Kasat Pol PP Kota Medan.
Sofyan menjelaskan saat ini, pengusaha dan pengelola pool bus liar menyalahgunakan Surat Izin Tempat Usaha (Situ) yang dikeluarkan Badan Pelayan Perizinan Terpadu (BPPT) Pemko Medan, namun yang terjadi berbedah dilokasi, dimana Situ tersebut jadikan usaha jasa pengangkutan yang menjual belikan tiket. Dengan kejadian ini, Situ tersebut disalah fungsikan.
“Situ yang dikeluarkan BPPT sudah disalah fungsi, tidak dibenarkan hal itu,” ungkapnya.
Dirinya merasa kesal atas keberadaan pool bus liar yang sudah beberapa hari ini dilakukan penertiban oleh tim terpadu Kota Medan.
“Sudah tidak ada lagi cerita, kita lakukan penertiban. Saya akan bawa semua barang mereka yang ada di pool bus liar itu, saya akan kerahkan kekuatan penuh dari Satpol PP Kota Medan, sudah beberapa kali kita razia, namun tidak ada tanggapannya,” ujarnya.
Saat ditanya kapan akan dilakukan penertiban keseluruhan dengan melakukan penyitaan barang-barang yang ada pool bus liar, Sofyan mengatakan secepatnya, kalau sudah proses surat dan kerjasama dengan PN Medan selesai dilakukan.
“Secepatnya akan dilakukan penertiban, kalau surat dan kerjasama dengan pihak juru sita PN Medan langsung kita tindak dengan tim terpadu Kota Medan,” ungkapnya. (gus)