25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

KPU Gugurkan 18 Parpol

JAKARTA – Jumlah partai politik (parpol) calon peserta pemilu yang lolos dalam verifikasi faktual ternyata  berkurang signifikan. Dari 34 parpol yang terdaftar dalam verifikasi administrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret 18 parpol dari daftar karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, setelah dicermati, 16 parpol dinilai memenuhi syarat verifikasi administrasi. “Pengambilan keputusan verifikasi ini dilakukan dengan mufakat. Tidak ada voting,” ujar Husni dalam keterangan pers di gedung KPU kemarin (28/10).

Di dalam data parpol yang lolos, relatif tidak ada kejutan. Sembilan parpol penghuni parlemen masuk dalam daftar. Tujuh parpol lain yang lolos adalah Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) pimpinan Zannuba Arifah Chafsoh atau Yenny Wahid.

Sementara di daftar parpol yang tidak lolos, ada parpol lama yang masih memiliki kursi di DPRD. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) pimpinan Sayuti Asyathrie, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) pimpinan Choirul Anam, dan Partai Damai Sejahtera (PDS) pimpinan Denny Tewu tercoret dari daftar parpol yang berhak mengikuti verifikasi faktual (selengkapnya lihat grafis).

Namun, di dalam keterangan yang disampaikan kemarin, KPU belum merinci statistik parpol yang lolos dan tidak lolos. Husni menyatakan, pihaknya saat ini belum membuat perincian terkait dengan penyebab parpol itu lolos atau tidak lolos. “Statistik masing-masing persyaratan belum bisa kami publikasi. Datanya ada, namun belum kami rekap,” ujar mantan anggota KPU Sumatera Barat itu.

Selanjutnya, ujar Husni, seluruh tim akan melakukan supervisi untuk verifikasi faktual. Sebanyak 16 parpol yang berkasnya di KPU segera dikirimkan ke provinsi dan kabupaten/kota untuk diverifikasi faktual.

“Verifikasi faktual hanya menyisakan satu kali perbaikan. Setelah itu kami akan melaksanakan verifikasi faktual perbaikan, lalu mengambil keputusan,” jelasnya.

Anggota KPU Sigit Pamungkas menambahkan, terkait pengunduran jadwal penetapan verifikasi administrasi, KPU juga telah menggelar rapat pleno. Dia menyatakan, KPU telah merevisi Peraturan KPU Nomor 7 dan 11 Tahun 2012. Revisi itu mengubah proses penetapan verifikasi dari selambat-lambatnya pada 25 Oktober menjadi 28 Oktober. “Dengan adanya perubahan itu, KPU tidak melanggar keputusan yang dibuat,” sebutnya.

Perubahan itu, ujar Sigit, menetapkan bahwa pengumuman verifikasi administrasi pada 23-29 Oktober. Konsekuensi atas perubahan jadwal itu, KPU juga akan melakukan penyesuaian. “Tapi, secara keseluruhan tidak mengubah jadwal pemilu. Pengumuman verifikasi partai paling lambat 8 Januari 2013,” jelasnya.

Sigit menyatakan, keputusan KPU terkait dengan verifikasi tidak menutup kemungkinan adanya potensi gugatan. Mekanisme itu diserahkan sepenuhnya kepada partai. “Ruangnya tersedia. KPU justru mengantisipasi kemungkinan adanya gugatan itu,” ujarnya.

Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu termasuk yang tidak terima atas keputusan KPU itu. Dia merasa partainya sudah melengkapi semua kelengkapan administrasi yang disyaratkan UU Pemilu dan ketentuan KPU. “Kami akan mengklarifikasi ke KPU. Menurut kami semua dokumen yang diminta sudah terpenuhi,” kata Denny tadi malam.

PDS, ungkap Denny, menyerahkan dokumen administrasi ke KPU dalam empat tahap. “Semua ada bukti tanda terimanya. Kalau dinyatakan ada yang kurang atau tidak terpenuhi, tentu kami keberatan dan akan mengklarifikasi itu,” tegasnya.

Bahkan, PDS membuka opsi untuk melakukan gugatan hukum kalau memang merasa dirugikan. Misalnya, melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN). “Kami heran juga kok bisa nggak lolos,” kata Denny. (bay/dyn/pri/c2/agm/jpnn)

Lolos Verifikasi Administrasi

  1. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
  2. PDI Perjuangan
  3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  4. Partai Bulan Bintang (PBB)
  5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  6. Partai Amanat Nasional (PAN)
  7. Partai Golkar
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  10.  Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
  11.  Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
  12.  Partai Demokrat (PD)
  13.  Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  14.  Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
  15.  Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
  16.  Partai Persatuan Nasional (PPN)

 

Tidak Lolos Verifikasi Administrasi

  1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
  2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
  3. Partai Kongres
  4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
  5. Partai Karya Republik (Pakar)
  6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
  7. Partai Buruh
  8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
  9. Partai Republika Nusantara (Republikan)
  10.  Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNIM)
  11.  Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
  12.  Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
  13.  Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
  14.  Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
  15.  Partai Republik
  16.  Partai Kedaulatan
  17.  Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
  18.  Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)

Sumber: KPU

JAKARTA – Jumlah partai politik (parpol) calon peserta pemilu yang lolos dalam verifikasi faktual ternyata  berkurang signifikan. Dari 34 parpol yang terdaftar dalam verifikasi administrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret 18 parpol dari daftar karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, setelah dicermati, 16 parpol dinilai memenuhi syarat verifikasi administrasi. “Pengambilan keputusan verifikasi ini dilakukan dengan mufakat. Tidak ada voting,” ujar Husni dalam keterangan pers di gedung KPU kemarin (28/10).

Di dalam data parpol yang lolos, relatif tidak ada kejutan. Sembilan parpol penghuni parlemen masuk dalam daftar. Tujuh parpol lain yang lolos adalah Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) pimpinan Zannuba Arifah Chafsoh atau Yenny Wahid.

Sementara di daftar parpol yang tidak lolos, ada parpol lama yang masih memiliki kursi di DPRD. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) pimpinan Sayuti Asyathrie, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) pimpinan Choirul Anam, dan Partai Damai Sejahtera (PDS) pimpinan Denny Tewu tercoret dari daftar parpol yang berhak mengikuti verifikasi faktual (selengkapnya lihat grafis).

Namun, di dalam keterangan yang disampaikan kemarin, KPU belum merinci statistik parpol yang lolos dan tidak lolos. Husni menyatakan, pihaknya saat ini belum membuat perincian terkait dengan penyebab parpol itu lolos atau tidak lolos. “Statistik masing-masing persyaratan belum bisa kami publikasi. Datanya ada, namun belum kami rekap,” ujar mantan anggota KPU Sumatera Barat itu.

Selanjutnya, ujar Husni, seluruh tim akan melakukan supervisi untuk verifikasi faktual. Sebanyak 16 parpol yang berkasnya di KPU segera dikirimkan ke provinsi dan kabupaten/kota untuk diverifikasi faktual.

“Verifikasi faktual hanya menyisakan satu kali perbaikan. Setelah itu kami akan melaksanakan verifikasi faktual perbaikan, lalu mengambil keputusan,” jelasnya.

Anggota KPU Sigit Pamungkas menambahkan, terkait pengunduran jadwal penetapan verifikasi administrasi, KPU juga telah menggelar rapat pleno. Dia menyatakan, KPU telah merevisi Peraturan KPU Nomor 7 dan 11 Tahun 2012. Revisi itu mengubah proses penetapan verifikasi dari selambat-lambatnya pada 25 Oktober menjadi 28 Oktober. “Dengan adanya perubahan itu, KPU tidak melanggar keputusan yang dibuat,” sebutnya.

Perubahan itu, ujar Sigit, menetapkan bahwa pengumuman verifikasi administrasi pada 23-29 Oktober. Konsekuensi atas perubahan jadwal itu, KPU juga akan melakukan penyesuaian. “Tapi, secara keseluruhan tidak mengubah jadwal pemilu. Pengumuman verifikasi partai paling lambat 8 Januari 2013,” jelasnya.

Sigit menyatakan, keputusan KPU terkait dengan verifikasi tidak menutup kemungkinan adanya potensi gugatan. Mekanisme itu diserahkan sepenuhnya kepada partai. “Ruangnya tersedia. KPU justru mengantisipasi kemungkinan adanya gugatan itu,” ujarnya.

Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu termasuk yang tidak terima atas keputusan KPU itu. Dia merasa partainya sudah melengkapi semua kelengkapan administrasi yang disyaratkan UU Pemilu dan ketentuan KPU. “Kami akan mengklarifikasi ke KPU. Menurut kami semua dokumen yang diminta sudah terpenuhi,” kata Denny tadi malam.

PDS, ungkap Denny, menyerahkan dokumen administrasi ke KPU dalam empat tahap. “Semua ada bukti tanda terimanya. Kalau dinyatakan ada yang kurang atau tidak terpenuhi, tentu kami keberatan dan akan mengklarifikasi itu,” tegasnya.

Bahkan, PDS membuka opsi untuk melakukan gugatan hukum kalau memang merasa dirugikan. Misalnya, melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN). “Kami heran juga kok bisa nggak lolos,” kata Denny. (bay/dyn/pri/c2/agm/jpnn)

Lolos Verifikasi Administrasi

  1. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
  2. PDI Perjuangan
  3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  4. Partai Bulan Bintang (PBB)
  5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  6. Partai Amanat Nasional (PAN)
  7. Partai Golkar
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  10.  Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
  11.  Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
  12.  Partai Demokrat (PD)
  13.  Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  14.  Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
  15.  Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
  16.  Partai Persatuan Nasional (PPN)

 

Tidak Lolos Verifikasi Administrasi

  1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
  2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
  3. Partai Kongres
  4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
  5. Partai Karya Republik (Pakar)
  6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
  7. Partai Buruh
  8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
  9. Partai Republika Nusantara (Republikan)
  10.  Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNIM)
  11.  Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
  12.  Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
  13.  Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
  14.  Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
  15.  Partai Republik
  16.  Partai Kedaulatan
  17.  Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
  18.  Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)

Sumber: KPU

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/