28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Alas Hukum Relokasi Sudah Keluar

Pedagang buku di Lapangan Merdeka Medan sedikit bernafas lega atas diterimanya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan sebagai alas hukum relokasi ke Jalan Pegadaian Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimoon.

“Kami pedagang buku di sini sudah mendapatkan alas hukumnya. Foto copy SK- nya sudah dibagikan kepada pedagang,” kata Anton Lubis, pedagang buku di Lapangan Merdeka Medan, Rabu (31/10).

Dalam SK Wali Kota Medan Nomor 511.3/1982 K/2012  tersebut berisikan sembilan keputusan. Diantaranya, mencabut SK Wali Kota Medan Nomor 511.3/1182 K/2012 tentang penetapan lokasi pemindahan pedagang buku ke Lapangan Mandala milik PT KAI.

Selain itu, menetapkan lokasi pedagang buku Lapangan Merdeka yang berjumlah 180 pedagang ke Jalan Pegadaian, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimoon menjadi lokasi tempat berjualan atau kios-kios pedagang buku.

Melihat SK Wali Kota Medan itu, Anton Lubis mengaku, pihaknya dapat menerima pemindahan  tersebut karena selain lokasinya representatif, keputusan itu juga sudah sesuai aspirasi pedagang buku. Hanya saja, pedagang berharap agar dasar hukum pemindahan itu bisa diperkuat keputusan DPRD Medan.

“Kita berharap dasar hukum pemindahan pedagang buku ke Jalan Pegadaian bisa diperkuat keputusan atau persetujuan DPRD Medan, seperti alas hukum pemindahan dari Titi Gantung ke sisi Timur Lapangan Merdeka,” ujarnya.

Di sisi lain, dalam SK Wali Kota Medan itu, lanjut Antoni Lubis, Pemko Medan akan membangun kios-kios tempat berjualan yang permanen dan segala biaya yang timbul atas pembangunan kios tersebut dibebankan kepada APDB Kota Medan.

“Keputusan itu patut kita dukung karena pemberian atau pemakaian kios di Jalan Pegadaian mengutamakan pedagang buku yang dipindahkan dari Lapangan Merdeka, yang jumlahnya sekitar 180 pedagang,” tandasnya seraya berharap agar pembangunan kios itu segera dilakukan.
Ketua harian Asosiasi Pedagang Buku Lapangan Merdeka (Aspeblam), Donald C Siboro saat
mengakui sudah menerima SK Wali Kota mengenai alas hukum relokasi pedagang buku.”Iya kita sudah menerima alas hukum dari SK Wali Kota untuk relokasi ini,” ucapnya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Medan A Hie mengatakan, DPRD Kota Medan akan memanggil Pemko Medan untuk membahas relokasi ini. “Bulan depan saya agendakan akan memanggil Pemko Medan dan pihak terkait, untuk membahas alas hukum ini, “sebutnya sembari menyuruh staf Komisi C DPRD Kota Medan membuat agenda pertemun dengan Pemko Medan dan pihak terkait.(gus)

Pedagang buku di Lapangan Merdeka Medan sedikit bernafas lega atas diterimanya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan sebagai alas hukum relokasi ke Jalan Pegadaian Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimoon.

“Kami pedagang buku di sini sudah mendapatkan alas hukumnya. Foto copy SK- nya sudah dibagikan kepada pedagang,” kata Anton Lubis, pedagang buku di Lapangan Merdeka Medan, Rabu (31/10).

Dalam SK Wali Kota Medan Nomor 511.3/1982 K/2012  tersebut berisikan sembilan keputusan. Diantaranya, mencabut SK Wali Kota Medan Nomor 511.3/1182 K/2012 tentang penetapan lokasi pemindahan pedagang buku ke Lapangan Mandala milik PT KAI.

Selain itu, menetapkan lokasi pedagang buku Lapangan Merdeka yang berjumlah 180 pedagang ke Jalan Pegadaian, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimoon menjadi lokasi tempat berjualan atau kios-kios pedagang buku.

Melihat SK Wali Kota Medan itu, Anton Lubis mengaku, pihaknya dapat menerima pemindahan  tersebut karena selain lokasinya representatif, keputusan itu juga sudah sesuai aspirasi pedagang buku. Hanya saja, pedagang berharap agar dasar hukum pemindahan itu bisa diperkuat keputusan DPRD Medan.

“Kita berharap dasar hukum pemindahan pedagang buku ke Jalan Pegadaian bisa diperkuat keputusan atau persetujuan DPRD Medan, seperti alas hukum pemindahan dari Titi Gantung ke sisi Timur Lapangan Merdeka,” ujarnya.

Di sisi lain, dalam SK Wali Kota Medan itu, lanjut Antoni Lubis, Pemko Medan akan membangun kios-kios tempat berjualan yang permanen dan segala biaya yang timbul atas pembangunan kios tersebut dibebankan kepada APDB Kota Medan.

“Keputusan itu patut kita dukung karena pemberian atau pemakaian kios di Jalan Pegadaian mengutamakan pedagang buku yang dipindahkan dari Lapangan Merdeka, yang jumlahnya sekitar 180 pedagang,” tandasnya seraya berharap agar pembangunan kios itu segera dilakukan.
Ketua harian Asosiasi Pedagang Buku Lapangan Merdeka (Aspeblam), Donald C Siboro saat
mengakui sudah menerima SK Wali Kota mengenai alas hukum relokasi pedagang buku.”Iya kita sudah menerima alas hukum dari SK Wali Kota untuk relokasi ini,” ucapnya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Medan A Hie mengatakan, DPRD Kota Medan akan memanggil Pemko Medan untuk membahas relokasi ini. “Bulan depan saya agendakan akan memanggil Pemko Medan dan pihak terkait, untuk membahas alas hukum ini, “sebutnya sembari menyuruh staf Komisi C DPRD Kota Medan membuat agenda pertemun dengan Pemko Medan dan pihak terkait.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/