27.8 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Maksimalkan Aplikasi Perwal Anti Gratifikasi

Ketua tim sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi dari Deputi Bidang Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edi Suryanto bersama Maruli Tua Manurung, memberikan penjelasan secara rinci terkait gratifikasi kepada seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan camat.

Tujuan digelarnya sosialisasi tersebut, Edi membeberkan agar tak terjadinya gratifikasi di lingkungan Pemko Medan. Apalagi, Wali Kota Medan berdasarkan peraturan wali kota (Perwal) No. 11/2012 telah berkomitmen agar tidak ada gratifikasi di Kota Medan. “Jujur saya akui kode etik paling bagus yang pernah diterima dari beberapa pemerintah kota di Indonesia, ini sangat lengkap,” ucapnya.

Dia mengingatkan, jangan sampai kode etik yang sudah bagus kurang maksimal diaplikasikan. Apalagi, salah satu implementasi kode etik khususnya menyangkut pengendalian gratifikasi akan dibuat aturan bersama-sama. Sebab, gratifikasi secara spesifik merupakan akar dari segala tindak pidana korupsi.  “Kita akan membuat aturan pengendalian gratifikasi. Jangan sampai  kejadian gratifikasi tidak terdeteksi pimpinan instansi,” jelasnya.

Kemudian Edi menjelaskan, ada tiga tujuan yang dilakukan tim pencegahan yakni merubah perilaku pegawai untuk menjadi lebih baik. Setelah perilaku berubah, maka harus diikuti dengan sistem yang lebih baik. Artinya, sistem itu tidak membuka peluang penyimpangan.

Lebih lanjut, dia mengatakan perlu dilakukan pengawasan secara diam-diam maupun terbuka. Sedangkan yang terakhir diharapkan tercapainya perbaikan kultur yakni organisasi dan lingkungan.
“Jika ketiga ini sudah tercapai, maka tidak perlu lagi pengawasan. Itulah sasaran-sasaran  yang akan dicapai dari tim pencegahan ini,” ungkapnya. (gus)

Ketua tim sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi dari Deputi Bidang Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edi Suryanto bersama Maruli Tua Manurung, memberikan penjelasan secara rinci terkait gratifikasi kepada seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan camat.

Tujuan digelarnya sosialisasi tersebut, Edi membeberkan agar tak terjadinya gratifikasi di lingkungan Pemko Medan. Apalagi, Wali Kota Medan berdasarkan peraturan wali kota (Perwal) No. 11/2012 telah berkomitmen agar tidak ada gratifikasi di Kota Medan. “Jujur saya akui kode etik paling bagus yang pernah diterima dari beberapa pemerintah kota di Indonesia, ini sangat lengkap,” ucapnya.

Dia mengingatkan, jangan sampai kode etik yang sudah bagus kurang maksimal diaplikasikan. Apalagi, salah satu implementasi kode etik khususnya menyangkut pengendalian gratifikasi akan dibuat aturan bersama-sama. Sebab, gratifikasi secara spesifik merupakan akar dari segala tindak pidana korupsi.  “Kita akan membuat aturan pengendalian gratifikasi. Jangan sampai  kejadian gratifikasi tidak terdeteksi pimpinan instansi,” jelasnya.

Kemudian Edi menjelaskan, ada tiga tujuan yang dilakukan tim pencegahan yakni merubah perilaku pegawai untuk menjadi lebih baik. Setelah perilaku berubah, maka harus diikuti dengan sistem yang lebih baik. Artinya, sistem itu tidak membuka peluang penyimpangan.

Lebih lanjut, dia mengatakan perlu dilakukan pengawasan secara diam-diam maupun terbuka. Sedangkan yang terakhir diharapkan tercapainya perbaikan kultur yakni organisasi dan lingkungan.
“Jika ketiga ini sudah tercapai, maka tidak perlu lagi pengawasan. Itulah sasaran-sasaran  yang akan dicapai dari tim pencegahan ini,” ungkapnya. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/