32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Barang Bukti Terlambat,

Sidang Poltekes Medan Ditunda

MEDAN- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pembangunan Gedung Poltekes Medan senilai Rp9,3 miliar dari APBN 2007, dengan terdakwa Jeremias Sinaga, ditunda dua pekan mendatang oleh majelis hakim yang diketuai Suhartanto SH.

“Penundaan sidang itu dilakukan karena majelis hakim baru menerima barang bukti yang diserahkan jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga untuk mempelajarinya, pihak majelis akan mempelajari selama dua pekan mendatang sebelum memutus perkara dengan terdakwa mantan Kasubdis Tata Bangunan dan Lingkungan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Jeremias Sinaga,” ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Suhartanto SH pada wartawan, Rabu (13/4).

Setelah menyampaikan penundaan, majelis hakim langsung menutup persidangan. Sementara, kuasa hukum terdakwa Julheri Sinaga SH menegaskan, penundaan dilakukan majelis adalah suatu langkah tepat yang diambil majelis hakim untuk mencermati suatu perkara sehingga bisa diputuskan seadil-adilnya. Apalagi, dalam penilaian penasehat hukum terdakwa, dimana terdakwa dituntut karena kelalaian selaku pengawas pembangunan Poltekes Medan, sehingga saat bertentangan dengan apa yang dituntut jaksa yakni dalam kasus korupsi.  Sebelumnya, terdakwa Jeremias Sinaga dituntut 5 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh JPU Dormian SH.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, secara tegas disebutkan, terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, namun terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.(rud)

Sidang Poltekes Medan Ditunda

MEDAN- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pembangunan Gedung Poltekes Medan senilai Rp9,3 miliar dari APBN 2007, dengan terdakwa Jeremias Sinaga, ditunda dua pekan mendatang oleh majelis hakim yang diketuai Suhartanto SH.

“Penundaan sidang itu dilakukan karena majelis hakim baru menerima barang bukti yang diserahkan jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga untuk mempelajarinya, pihak majelis akan mempelajari selama dua pekan mendatang sebelum memutus perkara dengan terdakwa mantan Kasubdis Tata Bangunan dan Lingkungan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Jeremias Sinaga,” ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Suhartanto SH pada wartawan, Rabu (13/4).

Setelah menyampaikan penundaan, majelis hakim langsung menutup persidangan. Sementara, kuasa hukum terdakwa Julheri Sinaga SH menegaskan, penundaan dilakukan majelis adalah suatu langkah tepat yang diambil majelis hakim untuk mencermati suatu perkara sehingga bisa diputuskan seadil-adilnya. Apalagi, dalam penilaian penasehat hukum terdakwa, dimana terdakwa dituntut karena kelalaian selaku pengawas pembangunan Poltekes Medan, sehingga saat bertentangan dengan apa yang dituntut jaksa yakni dalam kasus korupsi.  Sebelumnya, terdakwa Jeremias Sinaga dituntut 5 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh JPU Dormian SH.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, secara tegas disebutkan, terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, namun terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.(rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/