30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Seluruh Anggota KPUD Terancam Dipecat

Rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) diminta untuk memberhentikan Ketua dan para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara. Sebab diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran sebagaimana dilaporkan oleh Maruli Firman Lubis dan seorang Konsultan Hukum, Burju M.Sihombing.

Hal ini terungkap dalam sidang kode etik yang digelar DKPP di gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/11). Dalam pengaduannya, Maruli menyatakan bahwa pada tanggal 3 Agustus 2011 lalu, KPU Sumut, telah memberhentikannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, tidak melalui mekanisme yang berlaku.

“Oleh sebab itu, saya memohon agar DKPP memberhentikan Ketua dan anggota KPU Provinsi Sumut,” katanya dihadapan sidang Majelis DKPP yang diketuai Nur Hidayat Sardini. Karena, KPU Sumut jelas-jelas telah berbuat semena-mena dan tidak mengindahkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang  membatalkan SK pemberhentian KPU Sumut yang sebelumnya dikeluarkan terhadap Maruli.

“Selain itu pada tanggal 30 Agustus 2012 kemarin, Ketua PTUN Medan juga telah mengeluarkan Surat Keterangan No. W.1-TUN1/808/A.T.02.07/VIII/2012. Dimana isinya menyatakan bahwa Putusan PT.TUN No. 27/B/2012/PT.TUN-MDN tanggal 15 Agustus 2012 jo. Putusan PTUN Medan No. 70/G/2011/PTUN-MDN tanggal 30 November 2011, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisdje). Karena atas Putusan PT.TUN Medan, KPU Prov. Sumatera Utara tidak mengajukan Kasasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang,”katanya.

Selain Maruli, pada sidang selanjutnya, Burju M. Sihombing, selaku Konsultan Hukum, juga memohon hal yang sama. Ia menilai, KPU Sumut, tidak menjalankan kewajiban memberhentikan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, sebagaimana Pasal 27 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilu.

Padahal Pengadilan Negeri Tarutung telah jelas-jelas memvonis keempatnya terbukti melakukan tindak pidana karena diketahui menggunakan dokumen kependudukan palsu.

Selain vonis pengadilan, Bawaslu menurutnya, juga telah merekomendasikan lewat surat bernomor 01/TL/Bawaslu/II/2010. Dimana memerintahkan KPU Sumut segera memberhentikan anggota KPU Humbahas dimaksud. “Namun teradu (Ketua KPU Sumut dan par anggota KPU lainnya, red), telah sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan Anggota KPU Humbang Hasundutan yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tarutung dan telah berkekuatan hukum tetap,” katanya. Untuk itu ia juga berharap DKPP dapat memberi sanksi yang tegas.

Namun DKPP belum menjatuhkan sanksi. Karena dalam sidang kali ini, dipastikan masih berisi materi mendengarkan pengaduan maupun pembelaan dari pihak yang teradu. Tapi dipastikan, dalam waktu dekat, keputusan akan segera diambil. (gir/jpnn)

Rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) diminta untuk memberhentikan Ketua dan para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara. Sebab diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran sebagaimana dilaporkan oleh Maruli Firman Lubis dan seorang Konsultan Hukum, Burju M.Sihombing.

Hal ini terungkap dalam sidang kode etik yang digelar DKPP di gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/11). Dalam pengaduannya, Maruli menyatakan bahwa pada tanggal 3 Agustus 2011 lalu, KPU Sumut, telah memberhentikannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, tidak melalui mekanisme yang berlaku.

“Oleh sebab itu, saya memohon agar DKPP memberhentikan Ketua dan anggota KPU Provinsi Sumut,” katanya dihadapan sidang Majelis DKPP yang diketuai Nur Hidayat Sardini. Karena, KPU Sumut jelas-jelas telah berbuat semena-mena dan tidak mengindahkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang  membatalkan SK pemberhentian KPU Sumut yang sebelumnya dikeluarkan terhadap Maruli.

“Selain itu pada tanggal 30 Agustus 2012 kemarin, Ketua PTUN Medan juga telah mengeluarkan Surat Keterangan No. W.1-TUN1/808/A.T.02.07/VIII/2012. Dimana isinya menyatakan bahwa Putusan PT.TUN No. 27/B/2012/PT.TUN-MDN tanggal 15 Agustus 2012 jo. Putusan PTUN Medan No. 70/G/2011/PTUN-MDN tanggal 30 November 2011, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisdje). Karena atas Putusan PT.TUN Medan, KPU Prov. Sumatera Utara tidak mengajukan Kasasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang,”katanya.

Selain Maruli, pada sidang selanjutnya, Burju M. Sihombing, selaku Konsultan Hukum, juga memohon hal yang sama. Ia menilai, KPU Sumut, tidak menjalankan kewajiban memberhentikan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, sebagaimana Pasal 27 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilu.

Padahal Pengadilan Negeri Tarutung telah jelas-jelas memvonis keempatnya terbukti melakukan tindak pidana karena diketahui menggunakan dokumen kependudukan palsu.

Selain vonis pengadilan, Bawaslu menurutnya, juga telah merekomendasikan lewat surat bernomor 01/TL/Bawaslu/II/2010. Dimana memerintahkan KPU Sumut segera memberhentikan anggota KPU Humbahas dimaksud. “Namun teradu (Ketua KPU Sumut dan par anggota KPU lainnya, red), telah sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan Anggota KPU Humbang Hasundutan yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tarutung dan telah berkekuatan hukum tetap,” katanya. Untuk itu ia juga berharap DKPP dapat memberi sanksi yang tegas.

Namun DKPP belum menjatuhkan sanksi. Karena dalam sidang kali ini, dipastikan masih berisi materi mendengarkan pengaduan maupun pembelaan dari pihak yang teradu. Tapi dipastikan, dalam waktu dekat, keputusan akan segera diambil. (gir/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/